Bikin bupot jasa angkutan dengan Suket PP 55/2022? Seharusnya pakai kode objek pajak 28-423-01. 📝 Kalau opsinya gak muncul di Coretax/BPPU padahal Suket masih berlaku, segera lapor ke Kring Pajak atau Helpdesk KPP untuk pengecekan sistem!
Tanya: Jika tidak lapor Faktur Pajak Masukan tidak dikreditkan apakah ada sanksinya? Atau tidak ada sanksi seperti lapor faktur pajak tidak terpakai?
Jawab:
Tidak ada
Jika Anda masih mengalami kendala saat mendaftar NPWP Badan secara online, jangan khawatir. Anda memiliki opsi untuk mendaftar secara manual atau tertulis.
Pendaftaran NPWP Badan