Konsekuensi Pembuatan Faktur Pajak Terlambat

Pertanyaan: Bagaimana jika Faktur Pajak seharusnya dibuat pada Desember 2024 tetapi baru akan dibuat sekarang (Mei 2025)? Apa konsekuensinya? Jawaban: Sesuai dengan ketentuan, Faktur Pajak seharusnya dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak