Jika Anda mengalami kelebihan bayar (LB) pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi di Coretax, tidak ada pilihan kompensasi otomatis ke masa pajak berikutnya seperti pada beberapa jenis SPT lainnya.
Untuk dapat memanfaatkan
Jika pelanggan Anda salah memberikan NPWP di Faktur Pajak Keluaran untuk Masa Pajak April 2025, Anda tidak bisa memperbaikinya menggunakan mekanisme Faktur Pajak Pengganti.
Faktur Pajak pengganti umumnya digunakan untuk membetulkan kesalahan selain
Bisakah Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun 2024 Dibuat Sekarang?
Ya, Anda masih bisa membuat bukti potong PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2024 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang tersedia di DJP Online.
Pertanyaan:
Bagaimana jika Faktur Pajak seharusnya dibuat pada Desember 2024 tetapi baru akan dibuat sekarang (Mei 2025)? Apa konsekuensinya?
Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan, Faktur Pajak seharusnya dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak
Perbedaan permohonan terkait STP di sistem Coretax, tergantung pada kaitannya dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP):