Pertanyaan:
Untuk pembatalan faktur di era coretax, apakah perlu konfirmasi dari pembeli/lawan pajak?
Ya, konfirmasi dari pembeli sangat diperlukan untuk pembatalan faktur pajak di coretax, terutama jika faktur pajak tersebut sudah dikreditkan
Tanya:
Untuk transaksi dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dalam negeri yang memiliki fasilitas PP 23 Tahun 2018 (0,5%) yang masanya habis di tahun 2024, tetapi karena ada berita perpanjangan sampai 2025,