Aktifkan verifikasi dua langkah (Two-Factor Authentication/2FA) saat login di http://coretaxdjp.pajak.go.id
Fitur ini membantu menjaga keamanan akun dan melindungi privasi data perpajakan Anda dari akses yang tidak sah.
Aktifkan
Pasal 34 PER-11/PJ/2025 tidak hanya mengatur alamat pembeli, tetapi juga sangat detail dalam menjelaskan bagaimana identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang atau jasa harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Berikut
Ini adalah contoh penerapan Pasal 34 PER-11/PJ/2025 yang menjelaskan bagaimana alamat pembeli harus dicantumkan dalam Faktur Pajak, terutama dalam situasi khusus.
Skenario 1: Alamat Pembeli Sesuai Data DJP
Situasi:
Pada Oktober
Pasal 35 PER-11/PJ/2025 mengatur secara spesifik detail yang harus dicantumkan untuk jenis barang atau jasa dalam Faktur Pajak. Ini memastikan informasi transaksi benar-benar menggambarkan kenyataan dan memenuhi kebutuhan administrasi pajak, terutama