Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak
Redaksi Diskusi Pajak berfokus menyajikan informasi perpajakan yang relevan, terbaru, dan dapat dipercaya. Kami mengumpulkan sumber dari publikasi resmi serta referensi publik di internet, untuk kemudian disajikan ulang secara ringkas bagi komunitas.
📍 Balikpapan

Panduan Lengkap Pencantuman NPWP dan NITKU pada Faktur Pajak di Coretax

Pencantuman identitas penjual dan pembeli pada faktur pajak harus menggunakan NPWP pusat dengan alamat NITKU pusat, namun ada pengecualian khusus untuk pembeli

Panduan Lengkap Pencantuman NPWP dan NITKU pada Faktur Pajak di Coretax
Panduan Lengkap Pencantuman NPWP dan NITKU pada Faktur Pajak di Coretax

Ketentuan Umum Pengisian NPWP dan NITKU

Berdasarkan ketentuan perpajakan terkini, identitas penjual dan pembeli pada faktur pajak secara umum harus menggunakan NPWP pusat dan mencantumkan alamat NITKU pusat. Prinsip utama yang harus diperhatikan adalah syarat material, yaitu mencantumkan keterangan yang sesuai dengan transaksi yang sebenarnya terjadi.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap faktur pajak yang diterbitkan mencerminkan data akurat dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Dengan demikian, administrasi perpajakan dapat berjalan dengan baik dan memudahkan proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pengecualian untuk Pembeli Cabang di Kawasan Berikat

Terdapat situasi khusus yang memerlukan perlakuan berbeda dalam pengisian identitas pembeli. Apabila pembeli merupakan entitas cabang yang berlokasi di kawasan berikat dan menerima fasilitas PPN tidak dipungut (FP 07), maka:

  • Faktur pajak tetap menggunakan NPWP pusat pembeli
  • Namun, harus mencantumkan NITKU cabang pembeli yang berada di kawasan berikat tersebut

Pengecualian ini memungkinkan identifikasi yang lebih spesifik terhadap lokasi cabang yang sebenarnya melakukan transaksi, sekaligus tetap mempertahankan NPWP pusat sebagai identitas resmi wajib pajak.

Implementasi di Coretax

Dalam sistem Coretax, pengisian data identitas pembeli harus dilakukan dengan cermat. Pastikan untuk:

  1. Memilih NPWP pusat pada kolom identitas pembeli
  2. Memasukkan alamat NITKU yang sesuai dengan lokasi transaksi
  3. Untuk kasus kawasan berikat, memastikan NITKU cabang tercantum dengan benar
  4. Memverifikasi bahwa data yang diinput sesuai dengan dokumen transaksi asli

Pertanyaan Umum Seputar NPWP dan NITKU

Apakah semua faktur pajak harus menggunakan NPWP pusat?

Ya, secara umum semua faktur pajak harus menggunakan NPWP pusat baik untuk penjual maupun pembeli, kecuali ada ketentuan khusus seperti untuk kawasan berikat.

Apa itu NITKU dan mengapa penting?

NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) adalah identitas lokasi tempat usaha yang spesifik. Pencantuman NITKU yang tepat memastikan transaksi dapat dilacak ke lokasi yang sebenarnya melakukan kegiatan usaha.

Bagaimana jika pembeli adalah perusahaan dengan banyak cabang?

Gunakan NPWP pusat pembeli, namun cantumkan NITKU cabang yang sesuai dengan lokasi transaksi sebenarnya terjadi.

Apakah ada denda jika NITKU tidak sesuai?

Pencantuman data yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya dapat menjadi dasar koreksi atau pemeriksaan pajak oleh DJP.

Bagaimana cara memverifikasi NITKU yang benar?

Verifikasi dapat dilakukan melalui sistem Coretax atau dengan menghubungi KPP setempat untuk memastikan data NITKU pembeli sudah terdaftar dengan benar.


Sumber Referensi:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Tata Cara Pembuatan dan Penerbitan Faktur Pajak
  • Sistem Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id)