Jika Anda mengalami kesulitan mengubah data alamat secara online melalui Coretax, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan opsi pengajuan permohonan perubahan data secara tertulis.
Langkah-langkahnya cukup sederhana:
- Isi dan Tandatangani Formulir Perubahan Data: Langkah pertama adalah mengisi formulir permohonan perubahan data wajib pajak yang relevan. Pastikan untuk menandatangani formulir tersebut sebagai bukti persetujuan Anda. Formulir ini dapat diunduh pada lampiran huruf E PER-7/PJ/2025, tepatnya di halaman 118.
- Siapkan Dokumen Pendukung: Lampirkan dokumen-dokumen pendukung yang relevan dan sah, yang menunjukkan adanya perubahan data alamat Anda. Misalnya, KTP dengan alamat baru, atau dokumen resmi lainnya yang membuktikan perubahan tersebut.
- Sampaikan Permohonan Anda: Setelah formulir dan dokumen pendukung siap, Anda bisa menyampaikan permohonan tersebut dengan beberapa cara. Bisa secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Atau, jika lebih praktis, Anda dapat mengirimkannya melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Pastikan Anda menyimpan bukti pengiriman surat sebagai arsip penting.