Panduan Singkat: Pelaporan CbCR di Coretax Mulai 2025

Partner Resmi

Tim Redaksi Diskusi Pajak
Tim Redaksi Diskusi Pajak
Balikpapan LinkedIn

Untuk pelaporan Country by Country Report (CbCR), baik normal maupun pembetulan, yang berlaku mulai 1 Januari 2025, dilakukan melalui aplikasi Coretax. Berikut langkah-langkahnya:

  • Login Akun Utama WP Badan: Masuk ke Coretax menggunakan TIN/NPWP Wajib Pajak Badan (akun utama), tanpa melakukan impersonate.
  • Akses Menu Pelaporan CbCR: Temukan menu Pertukaran Informasi Perpajakan atau Exchange of Information/EOI, lalu pilih Laporan Per Negara (Country by Country Report).
  • Isi Notifikasi: Wajib Pajak Badan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perpajakan, silakan mengisi notifikasi yang tersedia pada menu pelaporan tersebut.

Upload File XML (Jika Wajib): Jika hasil notifikasi menunjukkan bahwa Wajib Pajak wajib menyampaikan CbCR dan/atau Kertas Kerja, upload file XML yang sesuai pada menu yang telah disediakan.

Image