Peraturan Terkait Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri
Berikut adalah ringkasan dari dokumen Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri:
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, yaitu PER-02/PJ/2009 dan PER-43/PJ/2011, untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Subjek Pajak (Pasal 2)
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Subjek Pajak Dalam Negeri (Pasal 3)
Subjek pajak dalam negeri adalah:
- Orang Pribadi (WNI maupun WNA) yang:
- bertempat tinggal di Indonesia;
- berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
- dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia (kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria tertentu).
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Kriteria orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia (Pasal 4) mencakup:
- Bermukim di suatu tempat di Indonesia yang dikuasai atau tersedia untuk digunakan, dan bukan tempat persinggahan.
- Memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia (pusat kegiatan/urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan).
- Menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia (seperti hobi).
Kriteria Badan yang bertempat kedudukan di Indonesia (Pasal 5) mencakup:
- Tempat kedudukan tercantum dalam akta pendirian badan.
- Mempunyai kantor pusat, tempat kedudukan pusat administrasi, dan/atau tempat kedudukan pusat keuangan di Indonesia.
- Mempunyai pusat manajemen dan pengendalian di Indonesia, di mana kebijakan dan/atau keputusan strategis (termasuk pengalihan saham/harta, penunjukan pengurus, atau pengawasan pembagian dividen) dibuat di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri (Pasal 6)
Subjek pajak luar negeri adalah:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
- WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta memenuhi persyaratan tertentu, termasuk:
- bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia;
- memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia (dibuktikan dengan keluarga, sumber penghasilan, dan/atau keanggotaan organisasi di luar Indonesia);
- memiliki tempat menjalankan kebiasaan sehari-hari di luar Indonesia;
- menjadi subjek pajak dalam negeri negara/yurisdiksi lain (dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili/SKD); dan/atau
- persyaratan tertentu lainnya.
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atau yang memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT.
Contoh Penerapan
Peraturan ini juga memuat lampiran yang memberikan contoh-contoh penerapan ketentuan, antara lain:
- Penghitungan jangka waktu 183 hari (Lampiran A).
- Konsep hadir atau berada secara fisik di Indonesia (Lampiran B).
- Kebijakan dan/atau keputusan strategis badan di Indonesia (Lampiran C).
- Pemenuhan persyaratan secara berjenjang bagi WNI yang menjadi subjek pajak luar negeri (Lampiran D).
- Penghitungan periode Surat Keterangan Domisili (Lampiran E).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri