1. Apa itu Jasa Konstruksi?
Menurut peraturan yang tebalnya cukup buat ganjel pintu itu, jasa konstruksi dibagi jadi:
- Jasa Konsultansi Konstruksi
(perencanaan, desain, pengawasan, manajemen konstruksi) - Pekerjaan Konstruksi
(bangun, operasi, pemeliharaan, bongkar, bangun ulang) - Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
(gabungan desain dan pelaksanaan, alias design & build)
2. Siapa Subjeknya?
- Penyedia jasa: perusahaan/badan/perorangan yang mengerjakan proyek.
- Pengguna jasa: yang punya proyek dan butuh bangunan berdiri, bukan cuma janji-janji.
3. Tarif PPh Final Jasa Konstruksi
Ini bagian favorit semua orang (katanya). Tarifnya beda tergantung sertifikat dan jenis pekerjaannya:
A. Pekerjaan Konstruksi (Bangun-membangun)
- 1,75%: penyedia jasa punya SBU kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan.
- 4%: penyedia jasa tidak punya sertifikat apa pun.
Mau murah? Urus sertifikat. Pemerintah ngasih kode keras banget di sini. - 2,65%: penyedia jasa bersertifikat di luar kualifikasi kecil
(menengah, besar, spesialis).
B. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (Design and Build)
- 2,65%: punya sertifikat badan usaha.
- 4%: tidak punya sertifikat.
C. Jasa Konsultansi Konstruksi
- 3,5%: punya SBU/sertifikat kompetensi.
- 6%: tidak punya sertifikat.
Ini tarif paling pedih, khusus untuk yang nekat kerja tanpa SKA/SBU.
Meskipun PPh final tetap dipotong, ketidakadaan sertifikat tetap dianggap pelanggaran aturan di sektor jasa konstruksi. Bahasa halusnya: bayar PPh Final bukan izin untuk tidak punya sertifikat.