PPh Final Jasa Konstruksi (PP 9 Tahun 2022)

Kadang orang suka ribut soal tarif, tapi dasarnya cuma satu: pemerintah ingin sektor konstruksi tetap jalan tanpa drama administratif yang bikin sakit kepala. Makanya dikenakan PPh Final, simple, sudah.

1. Apa itu Jasa Konstruksi?

Menurut peraturan yang tebalnya cukup buat ganjel pintu itu, jasa konstruksi dibagi jadi:

  • Jasa Konsultansi Konstruksi
    (perencanaan, desain, pengawasan, manajemen konstruksi)
  • Pekerjaan Konstruksi
    (bangun, operasi, pemeliharaan, bongkar, bangun ulang)
  • Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
    (gabungan desain dan pelaksanaan, alias design & build)

2. Siapa Subjeknya?

  • Penyedia jasa: perusahaan/badan/perorangan yang mengerjakan proyek.
  • Pengguna jasa: yang punya proyek dan butuh bangunan berdiri, bukan cuma janji-janji.

3. Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Ini bagian favorit semua orang (katanya). Tarifnya beda tergantung sertifikat dan jenis pekerjaannya:

A. Pekerjaan Konstruksi (Bangun-membangun)

  • 1,75%: penyedia jasa punya SBU kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi untuk perseorangan.
  • 4%: penyedia jasa tidak punya sertifikat apa pun.
    Mau murah? Urus sertifikat. Pemerintah ngasih kode keras banget di sini.
  • 2,65%: penyedia jasa bersertifikat di luar kualifikasi kecil
    (menengah, besar, spesialis).

B. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (Design and Build)

  • 2,65%: punya sertifikat badan usaha.
  • 4%: tidak punya sertifikat.

C. Jasa Konsultansi Konstruksi

  • 3,5%: punya SBU/sertifikat kompetensi.
  • 6%: tidak punya sertifikat.
    Ini tarif paling pedih, khusus untuk yang nekat kerja tanpa SKA/SBU.

4. Sertifikat Itu Wajib, Bukan Sekadar Formalitas

Meskipun PPh final tetap dipotong, ketidakadaan sertifikat tetap dianggap pelanggaran aturan di sektor jasa konstruksi. Bahasa halusnya: bayar PPh Final bukan izin untuk tidak punya sertifikat.