PPN dan PPnBM dalam Faktur Pajak Wajib Rupiah
seri PER 11 tahun 2025
Pasal 36 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bagaimana nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.
This post is for paying subscribers only
Already have an account? Sign in.