PPN dan PPnBM dalam Faktur Pajak Wajib Rupiah

seri PER 11 tahun 2025

Pasal 36 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bagaimana nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.

This post is for paying subscribers only

Already have an account? Sign in.