PPN dan PPnBM dalam Faktur Pajak Wajib Rupiah

Pasal 36 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bagaimana nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Less Summer

Less Summer

Kreator DiskusiPajak.com | Bikin catatan & pembahasan pajak mingguan
Balikpapan