Pasal 128 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur kondisi-kondisi di mana Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Artinya, atas kondisi-kondisi ini, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Kriteria SPT Lebih Bayar yang Dianggap Tidak Terdapat Kelebihan

SPT yang menyatakan lebih bayar akan dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

This post is for paying subscribers only