SPT Masa PPh Pasal 21/26

SPT Masa PPh Pasal 21/26
Photo by Campaign Creators / Unsplash

Definisi

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk melaporkan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, serta penyetoran atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dalam 1 (satu) masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Poin Penting yang Perlu Diingat

  • SPT Masa PPh 21/26 digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  • Selain pelaporan pemotongan, SPT ini juga digunakan untuk melaporkan penyetoran pajak yang telah dipotong.

Berlangganan Diskusi Pajak

Jangan lewatkan edisi terbaru. Daftar sekarang untuk mendapatkan akses ke koleksi edisi khusus anggota.
rosnah@example.com
Berlangganan