Bolehkah WP Pembukuan USD Membayar PPh 25 dengan Rupiah?
Memasuki Tahun Pajak 2025, Wajib Pajak (WP) yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) memiliki kewajiban spesifik terkait mata uang pembayaran pajak.
Berdasarkan aturan terbaru, WP tidak boleh membayar angsuran PPh 25 menggunakan mata uang Rupiah. Sesuai Pasal 106 ayat (2) huruf a PMK-81 Tahun 2024, WP dengan izin pembukuan USD wajib melakukan pembayaran PPh tertentu dalam mata uang USD, yang mencakup:
- Angsuran PPh Pasal 25.
- PPh Pasal 29.
- STP, SKPKB, SKPKBT, dan keputusan lain yang diterbitkan dalam USD.
- Deposit pajak yang digunakan untuk pembayaran kewajiban PPh tersebut.
Ketentuan ini mulai berlaku penuh di era Coretax untuk Tahun Pajak 2025. Regulasi ini sekaligus menghapus ketentuan lama terkait konversi mata uang rupiah yang sebelumnya diatur dalam PMK-18 Tahun 2021.
Apa Risiko Jika Terlanjur Membayar Menggunakan Rupiah?
Jika WP yang seharusnya membayar Angsuran PPh 25 dalam USD justru melakukan pembayaran dengan Rupiah, maka pembayaran tersebut dianggap sebagai kelebihan bayar. Hal ini dikarenakan pembayaran tersebut dianggap tidak sesuai dengan mata uang yang diwajibkan oleh PMK-81 Tahun 2024.
Bagaimana Pengaruhnya pada SPT Tahunan?
Kesalahan penggunaan mata uang ini memiliki dampak teknis yang signifikan pada pelaporan pajak:
- Tidak Terbaca Sistem: Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dalam Rupiah tidak akan ter-prepopulated (terisi otomatis) dan bahkan tidak dapat diisi secara manual pada SPT Tahunan PPh Badan mata uang Dolar.
- Kurang Bayar Membengkak: Akibat pembayaran Rupiah yang tidak diakui sebagai kredit pajak di SPT USD, nilai PPh Pasal 29 (kurang bayar di akhir tahun) akan menjadi lebih besar pada SPT Tahunan.
Apa Solusi Jika Terjadi Kesalahan Setor?
Apabila kesalahan setor sudah terjadi, WP harus melakukan langkah-langkah perbaikan berikut:
- Lakukan Pembayaran Ulang: WP wajib melakukan pembayaran ulang atas angsuran PPh Pasal 25 dengan memilih mata uang yang benar, yaitu "United States Dollar".
- Ajukan Pengembalian (Restitusi): Atas pembayaran Rupiah yang salah, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT). Perlu dicatat bahwa dalam proses pengajuan ini berlaku ketentuan satu masa pajak untuk satu permohonan PPYSTT
Cara Singkat Pengajuan PPYSTT di Coretax:
Impersonate → Pilih modul "Pembayaran" → "Formulir Restitusi Pajak" → Isi formulir Pengembalian Kelebihan Pembayaran, khususnya bertanda bintang dengan rincian:
- Status Penandatangan: "Wakil Wajib Pajak (Pengurus)"
- Alasan Hal Pengembalian: "Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan"
- Pilihan Kode Akun Pajak: 411126
- Pilihan Kode Jenis Setoran: 100
- Masa dan Tahun Pajak: Januari 2025 👉 Sesuaikan dengan masa pajak pembayaran. 1 masa untuk 1 PPSYTT.
- Mata Uang: Rupiah Indonesia
- Jenis Akun Wajib Pajak: Kewajiban Pajak Lain
- Jenis Detail Akun Wajib Pajak: Pelaporan Melalui Pembayaran
Kemudian klik "Tambah Data" sehingga pembayaran KJP/KJS PPh 25 muncul → Masukkan nominal nilai pengembalian yang diminta → Pilih Rekening Bank untuk tujuan pengiriman nilai pengembalian → Buat dan upload "Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang" yang telah ditandatangani (format bebas, namun sebaiknya berisi unsur identitas WP dan penandatangan (pengurus), perhitungan nilai yang seharusnya tidak terutang, dan alasan atau kronologi) → Submit