Apakah Pengangsuran SKP Kurang Bayar Menghilangkan Status Utang Pajak di Coretax?
Permohonan pengangsuran pembayaran pajak SKP kurang bayar yang disetujui KPP tidak menghilangkan status utang pajak di sistem Coretax, berbeda dengan pengajuan keberatan atau banding yang dapat mengubah ketetapan pajak. Status utang pajak tetap tercatat hingga lunas sepenuhnya, meskipun pembayaran diangsur secara resmi.
Pengertian Pengangsuran Pajak SKP Kurang Bayar PT dan