Apakah Batas Omzet 4,8 Miliar PPh Final dan NPPN Dihitung Terpisah?
Pajak bagi pedagang furniture sekaligus agen properti dihitung berdasarkan akumulasi seluruh peredaran bruto untuk menentukan kewajiban pembukuan, namun pengenaan tarifnya tetap mengikuti karakteristik masing-masing jenis penghasilan.
Memahami Akumulasi Omzet Usaha dan Pekerjaan Bebas
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki dua sumber penghasilan berbeda, yakni dari dagang furniture (kegiatan usaha) dan agen properti (pekerjaan bebas), penting untuk memahami batasan Rp 4,8 miliar. Berdasarkan ketentuan pajak.go.id, batasan tersebut bukan dihitung sendiri-sendiri, melainkan total akumulasi dari seluruh peredaran bruto dalam satu tahun pajak.
Jika total omzet gabungan Anda dari toko furniture dan komisi agen properti mencapai atau melebihi Rp 4,8 miliar, maka pada tahun pajak berikutnya Anda wajib menyelenggarakan pembukuan. Status Anda berubah dari Wajib Pajak yang cukup melakukan pencatatan menjadi Wajib Pajak yang wajib menyusun laporan keuangan lengkap.
Skema Pajak Jika Total Omzet Melebihi 4,8 Miliar
Apabila di tahun 2026 estimasi omzet Anda menembus angka Rp 4,8 miliar, berikut adalah mekanisme pemajakan yang berlaku sesuai dengan referensi Coretaxpedia dan PMK-81 Tahun 2024:
1. PPh Final 0,5% (PP 55 Tahun 2022)
Untuk penghasilan dari dagang furniture, Anda tetap dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% selama Anda masih dalam jangka waktu yang diperbolehkan (untuk WP OP maksimal 7 tahun) dan selama omzet khusus dari kategori usaha tersebut belum melewati ambang batas. Namun, karena akumulasi total omzet (gabungan) sudah di atas 4,8 miliar, administrasi perpajakan Anda tetap harus menggunakan metode pembukuan.
2. Penggunaan NPPN dan Tarif Pasal 17
Untuk penghasilan sebagai agen properti, penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) hanya diperbolehkan bagi WP yang total peredaran brutonya di bawah Rp 4,8 miliar. Jika total omzet gabungan Anda sudah menyentuh angka tersebut, maka Anda tidak lagi diperbolehkan menggunakan NPPN. Penghasilan dari agen properti harus dihitung berdasarkan pembukuan (penghasilan bruto dikurangi biaya) dan dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
FAQ: Pertanyaan Terkait Batasan Omzet Gabungan
- Apakah pagu 4,8 miliar untuk PPh Final dan NPPN itu masing-masing? Tidak. Pagu Rp 4,8 miliar adalah ambang batas total akumulasi seluruh penghasilan bruto dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak untuk menentukan kewajiban pembukuan.
- Kapan saya harus mulai menyelenggarakan pembukuan? Kewajiban pembukuan dimulai pada tahun pajak berikutnya setelah tahun di mana total peredaran bruto Anda telah melampaui batas Rp 4,8 miliar.
- Apakah saya masih bisa pakai tarif 0,5% jika sudah wajib pembukuan? Bisa, sepanjang hanya diterapkan atas penghasilan dari kegiatan usaha (furniture) dan masih dalam jangka waktu tertentu sesuai PP 55 Tahun 2022, namun pelaporannya tetap dalam bingkai SPT Tahunan yang menggunakan data pembukuan.
- Apa syarat menggunakan NPPN di awal tahun? WP OP harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.