Aspek Pajak Tabung 3 Kg aturan 2020
Panduan teknis penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas selisih harga jual LPG subsidi tabung 3 kilogram dari tingkat pangkalan hingga agen sesuai ketentuan terbaru.
Cara menghitung PPN LPG 3 kg (LPG Tertentu) bagi agen dan pangkalan adalah dengan mengalikan tarif 10% terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, di mana DPP dihitung dengan rumus 10/101 dikali selisih harga jual.
Karena LPG 3 kg merupakan barang subsidi dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan pemerintah, pemungutan PPN pada tingkat penyalur hanya dikenakan atas margin atau selisih harga, bukan atas nilai total penjualan, guna menjaga agar beban pajak tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di masyarakat.
Ketentuan Dasar PPN LPG Tertentu
LPG 3 kg adalah komoditas strategis yang mendapatkan perlakuan pajak khusus. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi Agen dan Pangkalan agar tidak memungut PPN secara ganda atas nilai HJE yang sudah dipungut oleh Pertamina.
- Objek Pajak: Penyerahan LPG tabung 3 kilogram subsidi.
- Subjek Pajak: Badan Usaha (Pertamina/Penyedia), Agen (Penyalur), dan Pangkalan (Sub-Penyalur).
- Kredit Pajak: Pajak Masukan atas perolehan LPG Tertentu bagi Agen dan Pangkalan tidak dapat dikreditkan.
Rumus dan Simulasi Penghitungan PPN
Penghitungan PPN dibedakan berdasarkan rantai distribusinya untuk memastikan rasa keadilan bagi pelaku usaha mikro.
1. Tingkat Badan Usaha (Pertamina)
Pertamina memungut PPN saat pengajuan pembayaran subsidi.
- Rumus DPP: 100/110 x HJE.
- Tarif: 10%.
- Kode Faktur: 02 (Pemungut Bendahara).
2. Tingkat Agen (Penyalur)
Agen memungut PPN atas selisih harga jualnya ke pangkalan dengan HJE yang ditetapkan Menteri ESDM.
- Rumus DPP: 10/101 x (Harga Jual Agen - HJE).
- Contoh: Jika HJE Rp12.750 dan Agen menjual ke Pangkalan Rp14.000 per tabung.
- Selisih: Rp1.250.
- PPN per tabung: 10% x (10/101 x Rp1.250) = Rp12,37.
3. Tingkat Pangkalan (Sub-Penyalur)
Pangkalan memungut PPN atas selisih harga jual ke konsumen akhir dengan harga beli dari agen.
- Rumus DPP: 10/101 x (Harga Jual Pangkalan - Harga Jual Agen).
- Contoh: Jika Pangkalan menjual Rp15.500 dan harga dari Agen Rp14.000.
- Selisih: Rp1.500.
- PPN per tabung: 10% x (10/101 x Rp1.500) = Rp14,85.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Ketentuan pembuatan Faktur Pajak bagi penyalur LPG subsidi adalah sebagai berikut:
- Agen dan Pangkalan: Faktur Pajak (Kode 04) wajib dibuat pada saat penyerahan LPG kepada pembeli atau saat diterimanya pembayaran (jika pembayaran mendahului penyerahan).
- Penyebut 101: Penggunaan angka 101 pada penyebut menunjukkan bahwa PPN sebesar 10% sudah termasuk (include) di dalam margin atau selisih harga jual tersebut, sehingga tidak mengurangi margin bersih penyalur secara drastis.
Pentingnya Kepatuhan bagi Agen dan Pangkalan
Dengan adanya aturan ini, Agen dan Pangkalan kini memiliki payung hukum yang jelas bahwa mereka tetap wajib melaporkan PPN namun hanya atas "nilai tambah" yang mereka ambil. Hal ini bertujuan agar:
- PPN tidak membebani konsumen akhir di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
- Menghindari risiko temuan audit akibat tidak memungut PPN atas omzet penjualan LPG.
- Memastikan rantai distribusi energi bersubsidi tetap berjalan lancar dan transparan.
file download 👇