Bagaimana PPh 21 bagi Pegawai Keluar Masuk
Jika atas suatu pegawai tetap sudah diterbitkan A1 di bulan Januari-Juni kemudian di bulan Oktober pegawai itu masuk kembali sebagai pegawai tetap baru, hingga Desember, Bagaimana pembuatan bukti potong bulanan (BPMP) dan tahunan A1-nya?
🧾 1. Saat Pegawai Berhenti di Juni
• Karena sudah berhenti kerja di pertengahan tahun, pemberi kerja harus menerbitkan BPA1 paling lambat 1 bulan setelah masa berhenti. BPA1 diterbitkan dengan memilih Masa Pajak Januari s.d. Juni 2025.
• A1 ini dipakai pegawai sebagai bukti pemotongan sampai masa berhentinya.
Catatan: BPMP hanya diterbitkan untuk Januari s.d. Mei.
👋 2. Saat Pegawai Masuk Kembali di Oktober
• Kalau pegawai masuk ke perusahaan lain atau kembali ke perusahaan yang sama, maka periode kerja Oktober–Desember dianggap masa kerja baru.
• Pemberi kerja tersebut menerbitkan:
a. BPMP → Oktober-November 2025
b. BPA1 baru → Desember, dengan memilih Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2025.
🔄 3. Skenario pemotongan: Digabung atau Tidak
Bisa pilih:
🔤 Digabung
Pegawai memastikan telah memperoleh A1 dari masa kerja sebelumnya dan memberitahukan ke pemberi kerja baru. Sesuai PMK 168/2023, penggabungan bukti potong ini bersifat opsional.
→ Pemberi kerja yang sama/baru memasukkan data A1 lama (Januari s.d. Juni 2025) pada saat pembuatan A1 baru (Oktober-Desember 2025).
→ Jika nomor BPA1 yang diinput valid, sistem akan memprepopulasikan (mengisi otomatis) penghasilan neto dan PPh terpotong sebelumnya. Sehingga, PPh terutang pada BPA1 baru akan memperhitungkan nilai total penghasilan dari dua pemotong.
→ Pada SPT PPh OP Karyawan, kedua BPA1 (baru dan lama) akan menjadi kredit pajak. Hal ini dikarenakan nilai pemotongan PPh pada BPA1 baru sudah dikurangkan dengan nilai pemotongan PPh pada BPA1 lama.
→ Cek Langkah pembuatan BPA1 masa Desember di bawah.
🔤 Tidak Digabung (Tidak Disarankan)
Terkait isu confidentiality penghasilan: Jika pegawai tidak memberitahukan A1 ke pemberi kerja baru atau pemberi kerja baru tidak memasukkan data BPA1 sebelumnya saat membuat A1 Desember.
→ A1 lama dan A1 baru berdiri sendiri.
→ Pegawai harus gabungkan sendiri saat lapor SPT Tahunan.
‼️ Terdapat risiko PPh akan kurang bayar di SPT Tahunan terkait penghitungan PPh Pasal 17 yang bersifat progresif dan PTKP menjadi pengurang dalam dua Bupot A1 yang berdiri sendiri (PTKP Ganda).
📅 Jika Digabung: Langkah Pembuatan A1 di Masa Pajak Akhir (Desember)
• BPA1 berfungsi untuk menutup perhitungan PPh setahun (pada bulan Desember 2025) atau bagian tahun (Masa Pajak Terakhir) .
• Perhitungan PPh Desember akan menyesuaikan tarif tahunan (Pasal 17), bukan tarif efektif.
• Penggabungan dua Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (BPA1/A1) hanya dapat dilakukan jika pegawai bekerja pada bagian tahun (bukan sepanjang tahun)
• Penggabungan tidak dapat dilakukan untuk dua BPA1 setahun penuh (misalnya bekerja penuh Januari-Desember 2025 di dua Pemberi Kerja yang berbeda), kecuali BPA2 (ASN/TNI/Polri)
• Pengisian BPA1 baru atas penggabungan (sesuai contoh kasus di atas):
- Bekerja di Lebih dari Satu Pemberi Kerja: Ya
- Masa Pajak Awal-Akhir: misalnya Okt–Des 2025
- Penghasilan bruto dan pengurang: sesuai masa kerja baru
- PTKP: Pilih sesuai status pada 1 Januari
- Penghasilan neto: Terjumlah otomatis sesuai masa kerja baru
- Nomor Bukti Pemotongan BPA1 dari Pemberi Kerja Sebelumnya: Masukkan nomor BPA1 dari Pemberi Kerja/Periode Sebelumnya → (Klik "Get Data")
- Jumlah Penghasilan Neto Setahun: Jumlah neto total setahun (otomatis)
- Field selanjutnya akan otomatis terhitung, termasuk PPh Pasal 21 yang dipotong BPMP di periode masa kerja sebelumnya.
- PPh 21 KB/LB Masa Desember: Yang harus dipotong/dikembalikan oleh pemberi kerja baru, hasil akhir setelah penyesuaian tahunan.
✅ Rekap: mekanisme PPh 21 terkait perpindahan pegawai, memungkinkan pemenuhan kewajiban PPh 21 melalui penerbitan BPA1 (A1) mid-year dan BPA1 final di akhir, dengan ketentuan: pemberi kerja selanjutnya/periode selanjutnya dapat mengintegrasikan data pemotongan sebelumnya ke dalam bukti potong akhir, dengan memasukkan nomor BPA1 sebelumnya.