Pedagang cenderamata yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) dengan omzet Rp1 miliar dan memiliki usaha utama Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) Rp4,8 miliar, tetap bisa terkena kewajiban PKP. Artikel ini membahas batasan Pengusaha Kecil Rp4,8 miliar dan ketentuan PKP menurut PMK 164/2023 dan PMK 197/2013.
Comments ()