Infografis

Beda perlakuan barang mewah dan non mewah

Less Summer

Less Summer

02 Jul 2025

Read next

Konfirmasi Kelebihan Bayar Pajak di Coretax

Konfirmasi Kelebihan Bayar Pajak di Coretax

Wajib Tahu! Konfirmasi Kelebihan Bayar Pajak di Coretax! Pernah menerima Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP)? Segera tanggapi maksimal 7 hari sejak surat diterima. Jika tidak dikonfirmasi, kelebihan bayar akan otomatis dikompensasikan dengan utang pajak atau dikembalikan ke rekening utama. Semua langkah mudah, cukup melalui menu Kasus Saya di http:
Less Summer 24 Okt 2025
Tata cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Perdagangan  Sistem Coretax

Tata cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Sektor Perdagangan Sistem Coretax

Panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sektor perdagangan di Coretax, dari pengisian formulir hingga unggah laporan keuangan.
Less Summer 22 Okt 2025
PKP untuk Pedagang Cenderamata: Wajib atau Pilihan bagi Pengusaha dengan Omzet di Atas Rp4,8 Miliar?

PKP untuk Pedagang Cenderamata: Wajib atau Pilihan bagi Pengusaha dengan Omzet di Atas Rp4,8 Miliar?

Pedagang cenderamata yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) dengan omzet Rp1 miliar dan memiliki usaha utama Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) Rp4,8 miliar, tetap bisa terkena kewajiban PKP. Artikel ini membahas batasan Pengusaha Kecil Rp4,8 miliar dan ketentuan PKP menurut PMK 164/2023 dan PMK 197/2013.
Less Summer 22 Okt 2025

Comments ()