- Telah diedit
- The Guru!
Pertanyaan:
Min, kalau ada pembayaran Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan Surat Tagihan Pajak (STP), apakah di akhir tahun dikoreksi fiskal positif biayanya, Min? Atau tergantung SP2DK-nya?
Jawaban:
- Mohon informasikan terlebih dahulu, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tersebut terkait dengan jenis pajak apa.
- Mengenai biaya fiskal, ketentuannya mengacu pada Pasal 6 (untuk biaya yang dapat dikurangkan) dan Pasal 9 (untuk biaya yang tidak dapat dikurangkan) dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, pajak penghasilan merupakan salah satu biaya yang tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak.