Welcome to

Diskusipajak.com: Solusi praktis seputar PPN, PPh, SPT, dan E-Bupot di era Coretax. Dapatkan panduan lengkap, tanya jawab, dan info pajak terbaru.
PPh BadanFAQ

Koreksi Fiskal Positif atas Pembayaran SP2DK dan STP di Akhir Tahun

Pertanyaan:

Min, kalau ada pembayaran Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan Surat Tagihan Pajak (STP), apakah di akhir tahun dikoreksi fiskal positif biayanya, Min? Atau tergantung SP2DK-nya?

Jawaban:

  • Mohon informasikan terlebih dahulu, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tersebut terkait dengan jenis pajak apa.
  • Mengenai biaya fiskal, ketentuannya mengacu pada Pasal 6 (untuk biaya yang dapat dikurangkan) dan Pasal 9 (untuk biaya yang tidak dapat dikurangkan) dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
  • Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, pajak penghasilan merupakan salah satu biaya yang tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak.

Komentar (0)

Pertanyaan:

Min, kalau ada pembayaran Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan Surat Tagihan Pajak (STP), apakah di akhir tahun dikoreksi fiskal positif biayanya, Min? Atau tergantung SP2DK-nya?

Jawaban:

  • Mohon informasikan terlebih dahulu, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tersebut terkait dengan jenis pajak apa.
  • Mengenai biaya fiskal, ketentuannya mengacu pada Pasal 6 (untuk biaya yang dapat dikurangkan) dan Pasal 9 (untuk biaya yang tidak dapat dikurangkan) dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
  • Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, pajak penghasilan merupakan salah satu biaya yang tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak.