Apa Implikasi Finansial Jika Pembetulan SPT PPh 21 Mengubah Status Lebih Bayar?
Perubahan status SPT PPh 21 dari Lebih Bayar (LB) menjadi Nihil atau Kurang Bayar (KB) mewajibkan wajib pajak untuk menyetorkan selisih pajak tersebut ke kas negara pada masa pajak saat pembetulan dilakukan, karena nilai LB semula telah otomatis terhitung sebagai kompensasi.