Panduan Lengkap Pencantuman NPWP dan NITKU pada Faktur Pajak di Coretax
Pencantuman identitas penjual dan pembeli pada faktur pajak harus menggunakan NPWP pusat dengan alamat NITKU pusat, namun ada pengecualian khusus untuk pembeli
Pencantuman identitas penjual dan pembeli pada faktur pajak harus menggunakan NPWP pusat dengan alamat NITKU pusat, namun ada pengecualian khusus untuk pembeli