Diskusi Pajak

Temukan dokumentasi peraturan perpajakan, panduan akuntansi, blog, dan kumpulan tanya jawab yang terpercaya



Peraturan Terbaru

Lihat Semua

PMK 81 TAHUN 2025

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025

PMK 84 TAHUN 2024

Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan

PER-17/BC/2025

Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2026 📄 Unduh salinan PER-17/BC/2025

KEP-208/BC/2025

Penetapan Secara Penuh (Mandatory) Potong Kuota Secara Elektronik Atas Impor Yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk 📄 Unduh salinan KEP-208/


Artikel Terbaru

Lihat Semua
File Sharing - Mengupas Tuntas Pajak Kerja Sama Operasi (KSO)

File Sharing - Mengupas Tuntas Pajak Kerja Sama Operasi (KSO)

Kerja Sama Operasi (KSO) adalah model bisnis yang lincah, tapi aspek pajaknya seringkali rumit dan penuh jebakan. Pahami bagaimana cara mengelola kewajiban, memanfaatkan pengecualian objek PPh, dan memastikan kepatuhan penuh untuk menghindari risiko di kemudian hari.

1 min read

Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun

I. DASAR HUKUM 1. UU PPh (UU 36/2008 stdd UU 7/2021 dan UU 6/2023) Pasal 6 ayat (1) — Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (termasuk biaya

2 min read

Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, THT dan JHT

I. DASAR HUKUM A. Undang-Undang ⭐ Pasal 21 UU 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah

6 min read

Tanggung Jawab Renteng PPN & PPnBM

Ketentuan tanggung jawab renteng PPN & PPnBM berdasarkan Pasal 16F UU PPN dan Pasal 4 PP 1/2012. Update Coretax PMK-81/2024 dan PMK-1/2026.

2 min read

Subjek dan Bukan Subjek PPh Pasal 21/26

I. DASAR HUKUM A. [UU PPh (UU 36/2008 stdd UU 7/2021 dan UU 6/2023)] - Pasal 21 ayat (1) — subjek dan objek pemotongan PPh 21 - Pasal 26 — subjek

5 min read


Pertanyaan Umum

Jawaban atas pertanyaan yang sering ditanyakan wajib pajak

Untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan dari Pengusaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di sistem Coretax, khususnya yang berhubungan dengan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan Jasa Kena Pajak (JKP), Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses Menu Dokumen Lain Pajak Masukan: Setelah masuk ke akun Coretax Anda, navigasikan ke menu yang relevan untuk input Pajak Masukan, yaitu Dokumen Lain Pajak Masukan.
  2. Pilih Jenis Transaksi: Pada kolom jenis transaksi, pilih opsi: "1. Impor BKP dan pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean".
  3. Pilih Detail Transaksi: Selanjutnya, pada kolom detail transaksi, pilih opsi: "2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP".
  4. Pilih Dokumen Transaksi: Pada kolom dokumen transaksi, pilih "Dokumen tertentu".
  5. Isi Nomor Dokumen: Input nomor invoice yang diterbitkan oleh pengusaha PMSE sebagai nomor dokumen.
  6. Isi Tanggal Dokumen: Masukkan tanggal invoice yang sesuai.
  7. Isi NPWP Penjual: Untuk NPWP penjual, isikan Nomor Identitas Perpajakan (NIP) yang berupa 16 digit NPWP. Jika Anda tidak mengetahui NPWP pengusaha PMSE tersebut, Anda dapat mengisinya dengan "0000000000000000".
  8. Isi Nama Penjual: Isikan nama penjual (pengusaha PMSE).
  9. Isi DPP (Dasar Pengenaan Pajak): DPP diisi sesuai dengan harga transaksi. Jika transaksi Anda sesuai dengan ketentuan PMK-131 Tahun 2024 (yang mengatur mengenai penyerahan produk digital luar negeri), maka DPP diisi dengan perhitungan 11/12 dari harga transaksi.
  10. Isi Nilai PPN dan PPnBM: Terakhir, isikan nilai PPN yang telah dipungut oleh pengusaha PMSE. Jika ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), isikan juga nilai PPnBM tersebut.

Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan invoice yang Anda terima dari pengusaha PMSE agar pengkreditan PPN Masukan dapat dilakukan dengan benar.

Memperbarui data pengurus perusahaan kini bisa dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax Wajib Pajak. Anda tidak perlu lagi mengajukan permohonan tertulis ke KPP.

Syarat dan Langkah Pembaruan Data Pengurus

Jika perubahan pengurus menyebabkan adanya perubahan akta perusahaan, ikuti langkah-langkah berikut di Coretax:

  1. Masuk ke akun Coretax Wajib Pajak Anda.
  2. Pilih menu Portal Saya.
  3. Pilih submenu Profil Saya.
  4. Pilih Informasi Umum.
  5. Klik tombol Edit.
  6. Pada bagian Informasi Umum, pastikan data telah benar dan sesuai.
  7. Klik "Ambil Data Terbaru dari DG AHU" untuk memvalidasi data dengan sistem AHU.
  8. Untuk melakukan perubahan data direksi/pengurus, navigasikan ke bagian Pihak Terkait.
  9. Lakukan pembaruan data pengurus sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  10. Setelah data diperbarui, centang pernyataan yang ada.
  11. Klik "Simpan".
  12. Terakhir, scroll ke paling bawah halaman, centang pernyataan lagi, dan klik "Simpan" sekali lagi untuk menyimpan semua perubahan.

Jika Muncul Pop-up "Success" tapi Data Tidak Ditemukan

Jika Anda sudah mengklik "Ambil Data Terbaru dari DG AHU" dan muncul pop-up "success" tetapi data tidak ditemukan atau data pengurus tidak berubah:

  • Data Bertanda Bintang Lengkap dan Bukan dari AHU: Apabila semua data yang bertanda bintang sudah terisi dan data tersebut bukan data mandatory dari DG AHU (artinya bisa diisi manual), Anda bisa langsung melanjutkan mengubah data pengurus di bagian Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Pihak Terkait. Setelah itu, simpan data pengurus, lalu simpan lagi dengan scroll ke paling bawah, centang pernyataan, dan simpan.
  • Data Bertanda Bintang Belum Lengkap dan Mandatory dari AHU: Jika ada data yang bertanda bintang belum lengkap dan merupakan data mandatory dari DG AHU (tidak bisa diisi manual), artinya ada ketidaksesuaian atau keterlambatan update data di sisi AHU. Dalam kasus ini, Anda dapat:
    1. Konfirmasi ke Ditjen AHU: Hubungi Ditjen AHU terkait data yang belum lengkap tersebut untuk memastikan data Anda sudah ter-update di sistem mereka.
    2. Lakukan Perubahan Data Melalui KPP/KP2KP: Jika kendala di Coretax tidak terselesaikan, Anda bisa mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Permohonan ini harus disertai dengan:
      • Mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
      • Melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut (misalnya, akta perubahan yang sudah disahkan).

Tanya:
Terkait dokumen Bea Cukai (BC) faktur 07, bolehkah dokumen BC, PPKEK (Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Ekonomi Khusus), PPBJ (Pemberitahuan Perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak) berbeda dengan tanggal Invoice dan juga SP (Surat Pengantar)? (Misal penyerahan barang disertai invoice & SP tanggal 30 Mei, namun SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) dan dokumen lainnya baru dibuat tanggal 2 Juni). Yang mana jadi dasar Faktur Pajak?

Jawab:

Dalam transaksi yang melibatkan fasilitas perpajakan di kawasan berikat atau kawasan ekonomi khusus (menggunakan faktur pajak kode 07), tanggal dokumen Bea Cukai (seperti SPPB, PPBJ, atau PPKEK) memiliki peran krusial dan tidak boleh lebih akhir dari tanggal Faktur Pajak. Tanggal Faktur Pajak juga tidak boleh mendahului dokumen BC tersebut.

Dasar Penentuan Tanggal Faktur Pajak

Sesuai Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang PPN stdtd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Faktur Pajak wajib dibuat pada saat:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Penerimaan pembayaran (uang muka atau pelunasan).

Mana yang terjadi lebih dulu dari kedua peristiwa tersebut akan menjadi dasar penentuan kapan Faktur Pajak seharusnya dibuat.

Namun, untuk transaksi dengan fasilitas tertentu, ada ketentuan tambahan:

  • Sesuai Lampiran PER-11/PJ/2025, Tanggal Faktur Pajak adalah Tanggal Pembuatan Faktur Pajak.
  • Berdasarkan Pasal 21 PMK-65/2021 (terkait Kawasan Berikat), untuk bisa memanfaatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat, dokumen SPPB sudah harus ada sebelum pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan BKP ke Kawasan Berikat. Ini berarti, tanggal Faktur Pajak tidak dapat mendahului Tanggal SPPB.
  • Prinsip yang sama juga berlaku untuk transaksi ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Tanggal Faktur Pajak tidak dapat mendahului PPBJ atau PPKEK.

Jadi, dalam kasus Anda di mana invoice dan SP tanggal 30 Mei, tetapi SPPB baru tanggal 2 Juni, tanggal Faktur Pajak harus disesuaikan dengan tanggal SPPB atau dokumen BC yang lebih akhir (yaitu 2 Juni atau setelahnya), bukan tanggal invoice atau SP. Ini untuk memastikan pemanfaatan fasilitas PPN tidak dipungut valid.

Langkah-langkah Pembuatan Faktur Pajak Kawasan Berikat/Kawasan Khusus

Untuk pembuatan Faktur Pajak (FP) dengan kode transaksi 07, terutama yang berkaitan dengan Kawasan Berikat atau KEK, ikuti langkah-langkah berurutan berikut:

  1. Pilih Kode Transaksi 07.
  2. Pilih Keterangan Tambahan 02 (sesuai jenis penyerahan).
  3. Pilih Tanggal FP sesuai dengan Tanggal Nomor Pendaftaran Dokumen BC (AJU). Ini penting karena sistem akan memvalidasi data berdasarkan AJU.
  4. Input Nomor AJU dalam field Dokumen Pendukung.
  5. Sistem akan melakukan prefill data identitas pembeli dan detail transaksi berdasarkan data dari sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  6. Lakukan penyesuaian Tanggal Faktur sesuai dengan tanggal penyerahan BKP/JKP yang sebenarnya (dengan catatan tidak mendahului dokumen BC seperti AJU/SPPB/PPBJ/PPKEK).
  7. Lakukan pengecekan ulang detail transaksi dan unggah data Faktur Pajak.

Tanya:
Untuk pembayaran PPh final atas pengalihan hak tanah/bangunan, apakah harus membuat kode billing mandiri satu per satu? Tidak ada sistem batch kah? Ini makan waktu sekali dengan transaksi ratusan bahkan ribuan.

Jawab:

Ya, benar sekali. Untuk pembayaran PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Anda harus membuat kode billing secara mandiri untuk setiap transaksi.

Sistem saat ini tidak menyediakan fitur pembuatan kode billing secara batch untuk jenis transaksi ini. Hal ini disebabkan adanya validasi khusus yang diperlukan untuk setiap pembayaran PPh pengalihan hak. Setiap transaksi pengalihan hak atas tanah/bangunan memiliki detail unik (seperti objek pajak, nilai transaksi, pihak-pihak terkait) yang memerlukan pencatatan dan validasi terpisah untuk memastikan kepatuhan dan keabsahan pembayaran pajak.

Kami memahami bahwa proses ini bisa sangat memakan waktu, terutama jika Anda berhadapan dengan ratusan bahkan ribuan transaksi. Namun, ketentuan yang berlaku saat ini memang mengharuskan kode billing dibuat per transaksi untuk tujuan validasi yang akurat.

Tanya:
Misal perusahaan menyewa tanah/bangunan kepada orang pribadi dan memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukti potongnya memakai NIK/NPWP orang pribadi pemilik ruko?

Jawab:

Ya, jika perusahaan Anda (sebagai pihak penyewa) menyewa tanah atau bangunan dari orang pribadi (pemilik ruko), transaksi ini termasuk dalam objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Untuk identitas lawan transaksi saat membuat bukti pemotongan (sekarang menggunakan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi atau BPPU), Anda bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Wajib Pajak Orang Pribadi pemilik ruko tersebut.

Sejak berlakunya penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda bisa langsung menggunakan NIK pemilik ruko saat membuat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Tanya:
Kalau mau registrasi NPWP lewat Coretax, tapi ada notifikasi kalau "data tidak sesuai, RT" itu kenapa ya? Padahal sudah saya isi data RT/RW sesuai data di KTP dan Dukcapil.

Jawab:

Notifikasi "data tidak sesuai, RT" saat registrasi NPWP di Coretax menunjukkan bahwa ada ketidakcocokan antara data yang Anda masukkan dengan data yang terekam di sistem Dukcapil. Ini bisa terjadi meskipun Anda merasa sudah mengisi sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Mengapa Terjadi Ketidaksesuaian Data?

Formulir pendaftaran NPWP online di Coretax melakukan validasi data Wajib Pajak Orang Pribadi secara langsung dengan sistem Dukcapil. Beberapa kemungkinan penyebabnya adalah:

  • Data di Dukcapil Belum Ter-update: Bisa jadi data terbaru Anda di Dukcapil belum sepenuhnya sinkron atau ada perbedaan kecil yang menyebabkan sistem mendeteksinya sebagai tidak sesuai, meskipun di KTP fisik Anda sudah benar.
  • Kesalahan Input Kecil: Terkadang, kesalahan kecil seperti spasi ekstra, tanda baca, atau perbedaan kapitalisasi huruf bisa menyebabkan ketidakcocokan data. Pastikan Anda menginputnya persis seperti yang tertera di KTP/KK.
  • Perbedaan Format Penulisan: Ada kemungkinan format penulisan RT/RW di sistem Dukcapil sedikit berbeda dengan yang Anda bayangkan atau yang tertera secara visual di KTP.
  • Data KK Tidak Terbarui: Pastikan data di Kartu Keluarga terbaru Anda sudah sesuai dengan kondisi saat ini dan sudah ter-update di Dukcapil.

Solusi untuk Mengatasi Kendala "Data Tidak Sesuai, RT"

Untuk mengatasi masalah ini dan mencoba kembali pendaftaran NPWP Anda di Coretax, silakan coba beberapa langkah berikut:

  1. Periksa Kembali Data Anda:
    • Cek ulang KTP dan Kartu Keluarga terbaru Anda. Pastikan semua data, terutama RT/RW, alamat lengkap, nama, dan tanggal lahir, telah Anda masukkan dengan sangat teliti dan persis sama dengan yang tercantum di dokumen tersebut.
    • Jika memungkinkan, konfirmasi data Anda langsung ke kantor Dukcapil setempat untuk memastikan tidak ada perbedaan data di sistem mereka.
  2. Langkah Teknis pada Browser:
    • Lakukan clear cache dan cookies pada browser yang sedang Anda gunakan. Data yang tersimpan di browser terkadang bisa menyebabkan masalah loading atau validasi.
    • Coba gunakan fitur New Private Window / New Incognito Window pada browser Anda. Mode ini tidak menyimpan cache atau cookies dari sesi sebelumnya.
    • Jika masih bermasalah, coba gunakan browser lainnya (misalnya, jika sebelumnya pakai Chrome, coba Firefox atau Edge).
    • Anda juga bisa mencoba menggunakan perangkat lain (komputer/laptop lain, smartphone) atau jaringan internet lain.
  3. Coba Kembali Secara Berkala: Sistem online terkadang mengalami kendala teknis atau pembaruan. Silakan coba kembali registrasi NPWP Anda secara berkala dalam beberapa waktu ke depan.

Jika setelah melakukan semua langkah di atas Anda masih mengalami kendala yang sama, Anda disarankan untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk bantuan lebih lanjut. Mereka dapat membantu memeriksa status data Anda di sistem atau memandu proses pendaftaran secara langsung.

Tanya:
Semisal ada refund cancellation membership tahun 2024 yang diterima di tahun 2025, apakah atas refund tersebut diperhitungkan dalam PPh Badan (22%)? Meskipun status PPh Badan dihitung menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) x omzet.

Jawab:

Terdapat sedikit kesalahpahaman dalam pertanyaan Anda. Perlu diklarifikasi bahwa Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode perhitungan penghasilan neto yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan Wajib Pajak Badan. Tarif PPh Badan adalah 22% (sesuai UU HPP) dari Penghasilan Kena Pajak, yang dihitung berdasarkan pembukuan, bukan NPPN.

Sekarang, mari kita bahas perlakuan refund cancellation membership tersebut terhadap PPh Badan Anda:

Perlakuan Refund Cancellation Membership

  • Penerimaan Refund sebagai Pengurang Penghasilan/Biaya: Jika pembayaran membership di tahun 2024 sebelumnya sudah dibiayakan oleh perusahaan Anda (misalnya sebagai biaya operasional atau biaya lain-lain) dan mengurangi Penghasilan Kena Pajak perusahaan di tahun 2024, maka pengembalian (refund) di tahun 2025 ini akan diperlakukan sebagai pengurang biaya atau penambah penghasilan di tahun 2025.Artinya, nilai refund tersebut akan mengurangi jumlah biaya yang diakui atau menambah penghasilan bruto perusahaan pada tahun buku 2025, sehingga secara tidak langsung akan memengaruhi perhitungan Pajak Penghasilan Badan tahun 2025.
  • Prinsip Akrual dan Konsistensi: Dalam akuntansi dan perpajakan, perusahaan menggunakan basis akrual. Jika biaya membership sudah dicatat sebagai beban di tahun 2024, maka refund yang diterima di tahun 2025 harus dicatat sebagai penyesuaian di tahun penerimaannya. Ini menjaga konsistensi pembukuan.

PPh Badan dan NPPN

Penting untuk ditegaskan kembali:

  • NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto): Ini adalah metode yang khusus diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria tertentu (salah satunya penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dan mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN). Penggunaannya diatur dalam Pasal 448 dan Pasal 450 PMK Nomor 81 Tahun 2024.
  • PPh Badan: Perusahaan (Wajib Pajak Badan) wajib menyelenggarakan pembukuan dan menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan undang-undang. Tarif PPh Badan umum saat ini adalah 22%.

Jadi, refund yang Anda terima di tahun 2025 akan diperhitungkan dalam perhitungan PPh Badan tahun pajak 2025 perusahaan Anda, karena akan mengurangi jumlah biaya yang diakui atau menambah penghasilan.

Tanya:
Untuk membuat faktur pajak uang muka menurut PER-11/PJ/2025, apakah kuantitas yang dimasukkan kuantitas full atau kuantitas panjar?

Jawab:

Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025 pada halaman 284-285, saat membuat faktur pajak untuk uang muka, termin, atau angsuran, Anda tidak mengisi kuantitas dalam arti jumlah unit barang.

Alih-alih mengisi kuantitas, Anda memberikan keterangan yang menjelaskan bahwa ini adalah pembayaran uang muka (panjar) dan nilai uang muka tersebut terkait dengan pembelian barang secara full.

Contoh Pengisian Faktur Pajak Uang Muka:

Misalnya, Anda menerima uang muka sebesar Rp1.000.000 untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual total Rp5.000.000.

Maka, pada kolom "Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak" di Faktur Pajak, Anda akan mengisi:

  • "Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00".

Ini berarti Anda menjelaskan bahwa faktur ini adalah untuk pembayaran sebagian dari total harga, dan bukan untuk penyerahan barang dalam jumlah tertentu saat itu.

Pengisian Faktur Pajak Pelunasan:

Kemudian, pada saat membuat Faktur Pajak atas pelunasan pembelian komputer merek ABC, kolom "Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak" akan diisi dengan:

  • "Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00".

Intinya, dalam faktur pajak uang muka, tidak ada pengisian kuantitas berupa jumlah unit barang, melainkan keterangan yang menjelaskan nilai uang muka dan referensinya ke total harga barang.

Anda bertanya mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi cost sharing dalam penyelenggaraan event bersama antara dua Wajib Pajak Badan yang keduanya berstatus PKP, di mana tidak ada pembentukan Joint Operation (JO/KSO).

Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam konteks PPh, prinsip dasarnya adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak akan menjadi objek PPh. Ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh sttd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU HPP), yang menyatakan bahwa:

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun."

Terkait pernyataan: "No Margin = tidak kena PPh, W/ Margin = kena PPh", ada beberapa hal yang perlu dipahami:

  1. Reimburse Murni Tanpa Margin: Jika transaksi cost sharing ini benar-benar merupakan penggantian biaya (reimbursement) murni, di mana pihak yang menagihkan biaya cost sharing tidak mendapatkan keuntungan (margin) sama sekali, dan hanya menagihkan sejumlah biaya yang sama persis dengan yang telah dikeluarkan (misalnya, menagihkan Rp100 juta karena memang mengeluarkan Rp100 juta), maka secara substansi tidak ada tambahan kemampuan ekonomis bagi pihak yang menagihkan. Dalam situasi ini, seharusnya tidak ada objek PPh. Namun, penting untuk memiliki bukti pendukung yang kuat untuk menunjukkan bahwa ini memang reimbursement murni tanpa margin.
  2. Transaksi yang Mengandung Margin: Jika dalam penagihan cost sharing terdapat margin atau keuntungan yang diperoleh salah satu pihak, maka margin tersebut jelas merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan akan menjadi objek PPh. Ini sejalan dengan prinsip Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
  3. Beban yang Dapat Dikurangkan: Bagi pihak yang mengeluarkan biaya dan menerima penagihan cost sharing, biaya yang dibayarkan tersebut pada umumnya dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible expense) dalam perhitungan PPh Badan, sepanjang memenuhi syarat 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dan tidak termasuk biaya yang tidak boleh dikurangkan.
  4. Pelaporan SPT Tahunan: Penghasilan dari cost sharing (jika ada margin) atau pengurang biaya (reimbursement) harus dilaporkan berdasarkan laporan keuangan perusahaan pada tahun pajak yang bersangkutan. Jika penghasilan tersebut tidak termasuk dalam kategori penghasilan final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh) dan bukan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh), maka akan terhitung sebagai objek PPh yang terutang pada SPT Tahunan.

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Terkait PPN, transaksinya berlaku ketentuan umum Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN sttd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU HPP), yaitu:

  • PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Dalam kasus cost sharing penyelenggaraan event bersama, perlu dianalisis lebih lanjut:

  1. Adanya Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP): Jika dalam proses cost sharing tersebut, salah satu pihak (misalnya, pihak A yang menagih cost sharing) dianggap melakukan penyerahan jasa kepada pihak lain (pihak B yang membayar cost sharing), maka atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. Meskipun hanya berupa penagihan biaya, jika ada kegiatan yang memenuhi definisi penyerahan jasa (misalnya, pihak A secara de facto mengorganisir event dan pihak B "menggunakan" jasa organisasi tersebut dengan membayar bagian biayanya), maka PPN dapat terutang.
  2. Reimburse Murni (Tidak Terutang PPN): Jika penagihan cost sharing ini merupakan penggantian biaya murni (reimbursement) di mana tidak ada penyerahan BKP/JKP baru dari satu pihak ke pihak lain, maka secara umum tidak terutang PPN. Konsep reimbursement murni dalam PPN biasanya terjadi jika biaya yang ditagihkan merupakan pengalihan beban, bukan penyerahan JKP. Contohnya, jika pihak A membayar tagihan listrik event untuk kepentingan bersama, dan pihak B mengganti sebagian dari tagihan listrik tersebut kepada pihak A. Dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggantian biaya, bukan penyerahan jasa listrik baru dari A ke B.Kunci penentuannya adalah apakah ada service element atau penyerahan BKP/JKP dari satu pihak ke pihak lain dalam penagihan cost sharing tersebut.
  3. Faktur Pajak: Jika dianggap terutang PPN, maka pihak yang menagih cost sharing wajib menerbitkan Faktur Pajak.

Rekomendasi

Mengingat kompleksitas interpretasi antara reimbursement murni dan penyerahan jasa/barang yang terutang PPN/PPh, serta kebutuhan pembuktian yang kuat, disarankan untuk:

  • Menganalisis Kontrak: Periksa dengan cermat isi kontrak cost sharing Anda. Apakah ada ketentuan yang menyatakan salah satu pihak bertindak sebagai penyedia jasa untuk pihak lain, atau hanya sebagai koordinator pembayaran?
  • Dokumentasi Kuat: Pastikan Anda memiliki dokumentasi yang lengkap dan jelas (bukti pembayaran ke vendor, rincian biaya, perhitungan cost sharing) untuk mendukung klaim bahwa tidak ada margin atau tidak ada penyerahan BKP/JKP baru.
  • Konsultasi dengan DJP: Untuk kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa pajak di kemudian hari, sangat disarankan untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Anda. Mereka dapat memberikan interpretasi yang lebih spesifik berdasarkan rincian transaksi Anda.

Tanya: Untuk peraturan ini berlaku untuk faktur dari tanggal berapa ya? Soalnya agak sulit juga kalau ada faktur uang muka yang sudah dilunasi tidak bisa dibuat pengganti lagi.

Jawab:

Peraturan mengenai cara penulisan keterangan uang muka pada Faktur Pajak memiliki dua referensi tanggal berlaku yang berbeda, tergantung pada regulasinya:

  1. PER-03/PJ/2022: Untuk pencantuman keterangan uang muka secara umum pada Faktur Pajak, ketentuannya diatur dalam PER-03/PJ/2022. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2022. Jadi, sejak tanggal tersebut, tata cara pengisian keterangan uang muka di Faktur Pajak sudah harus mengikuti PER-03/PJ/2022.
  2. PER-11/PJ/2025: Sedangkan untuk contoh penulisan yang lebih spesifik dan detail mengenai keterangan uang muka (seperti contoh yang kita bahas sebelumnya tentang "Uang muka sebesar RpX untuk pembelian barang Y dengan harga jual RpZ"), ini diatur dalam Lampiran PER-11/PJ/2025. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2025.

Implikasi Terhadap Faktur Pajak yang Sudah Diterbitkan

Mengenai kesulitan jika ada faktur uang muka yang sudah dilunasi dan tidak bisa dibuat pengganti lagi:

  • Jika faktur uang muka Anda diterbitkan sebelum 1 April 2022, maka pengisiannya mengikuti peraturan sebelumnya.
  • Jika faktur uang muka Anda diterbitkan antara 1 April 2022 hingga 21 Mei 2025, maka pengisiannya harus mengacu pada PER-03/PJ/2022.
  • Jika faktur uang muka Anda diterbitkan mulai 22 Mei 2025, maka pengisiannya harus mengacu pada PER-11/PJ/2025 (termasuk contoh detailnya).

Jika Anda sudah membuat faktur pajak uang muka atau pelunasan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tanggal pembuatannya, seharusnya tidak ada masalah. Pembetulan faktur pajak hanya dilakukan jika ada kekeliruan dalam pengisiannya, bukan semata-mata karena ada peraturan baru yang berlaku setelah faktur tersebut dibuat dan dilaporkan dengan benar sesuai aturan saat itu.

Namun, apabila yang Anda maksud adalah faktur pajak pengganti untuk faktur uang muka yang sudah lunas dan ada kesalahan, maka prosedur pembuatan faktur pajak pengganti tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Masalahnya bukan pada tidak bisa dibuat pengganti lagi, melainkan pada peraturan mana yang harus diacu saat melakukan pembetulan/penggantian faktur tersebut. Umumnya, faktur pengganti akan mengikuti format dan ketentuan yang berlaku pada saat faktur pengganti tersebut dibuat, tetapi merujuk pada transaksi awal.

Sebaiknya, selalu pastikan Anda menggunakan aplikasi e-Faktur yang sudah ter-update dengan peraturan terbaru untuk menghindari kesalahan.

Apakah Ongkos Kirim Objek PPh Pasal 23? Perlakuan Pajak Jasa Pengiriman Barang dari Penjual

Dalam transaksi pembelian barang seperti tandon yang disertai ongkos kirim, pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa kirim tergantung pada siapa penyedia jasa pengiriman dan mekanisme pembayarannya.

Jasa pengiriman barang termasuk objek PPh Pasal 23 jika penjual menyediakan sendiri, sesuai PMK 141/PMK.03/2015.

Perlakuan PPh Pasal 23 atas Ongkos Kirim Jika Penjual Hanya Meneruskan Biaya Ekspedisi

Kriteria Saat Penjual Meneruskan Tagihan Jasa Pengiriman dari Pihak Ketiga

Jika penjual hanya meneruskan biaya jasa kirim dari perusahaan ekspedisi pihak ketiga (metode reimbursement), maka ongkos kirim bukan objek PPh Pasal 23 bagi pembeli.

Pembeli membayar ke penjual, dan penjual yang memotong PPh Pasal 23 atas jasa pengiriman barang saat membayar ekspedisi, asal penjual memenuhi syarat pemotong.

Ini karena penyedia jasa sebenarnya adalah ekspedisi, bukan penjual.


Perlakuan PPh Pasal 23 Jika Penjual Menyediakan Sendiri Jasa Kirim Ongkos Kirim

Syarat Pengenaan PPh Pasal 23 atas Jasa Pengiriman oleh Penjual Badan

Apabila penjual sendiri menyediakan jasa kirim (misalnya punya armada sendiri) dan pembeli bayar langsung ke penjual, maka ongkos kirim menjadi objek PPh Pasal 23.

Kedua pihak harus WP Badan, dengan tarif 2% dari nilai bruto sesuai Pasal 1 ayat (6) PMK 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain PPh Pasal 23, yang mencakup jasa pengiriman dan pengepakan. Contoh: Tagihan Rp90 juta, PPh 23 = Rp90.000.000 × 2% = Rp1.800.000.

Kesimpulan dan Tips Menghindari Kesalahan Potong PPh Pasal 23 Jasa Pengiriman Barang

Kunci penentuan objek PPh Pasal 23 atas ongkos kirim adalah identifikasi penyedia jasa dan daftar jasa di PMK 141/PMK.03/2015.

Jika ragu, minta penegasan ke KPP untuk kepastian hukum.

Perhatikan juga PPN jasa ekspedisi (1,1% atau 11% tertentu).

FAQ Terkait PPh Pasal 23 atas Jasa Kirim Ongkos Kirim dan Pajak Pengiriman Barang

Apakah jasa pengiriman barang selalu kena PPh Pasal 23?

Tidak, hanya jika penyedia adalah WP Badan dan termasuk daftar PMK 141/2015; jika OP, kena PPh 21.

Bagaimana hitung PPh Pasal 23 jasa kirim dari ekspedisi?

Bruto × 2%, bukan termasuk reimbursement pihak ketiga.

Apa beda PPh 23 jasa pengiriman dengan reimbursement ongkos kirim?

Reimbursement bukan objek PPh 23, tapi invoice langsung ya.

Jasa kirim penjual tandon kena PPh 23 jika badan?

Ya, jika penjual sediakan sendiri, potong 2%.

Di mana cek daftar jasa objek PPh Pasal 23 termasuk pengiriman?

PMK 141/2015, Pasal 1 ayat.

Tanya: Mau tanya untuk notifikasi endorsement sudah sebulan tidak terbit di Coretax, dokumen semua sudah lengkap dari SPPB, PPFTZ, faktur pajak, invoice, PL, dll. Itu kenapa ya? Apakah bisa dicek, kendalanya di mana?

Jawab:

Jika notifikasi endorsement Anda sudah sebulan tidak terbit di Coretax, meskipun semua dokumen pendukung seperti SPPB, PPFTZ, faktur pajak, invoice, dan PL sudah lengkap, ini memang bisa menjadi kendala. Notifikasi endorsement ini sangat penting, terutama untuk transaksi pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Langkah Pengecekan Awal

Pertama, pastikan Anda telah mengecek di lokasi yang tepat di Coretax:

  • Masuk ke menu Dokumen Saya.
  • Cari bagian "Notifikasi Endorsement".

Jika notifikasi tersebut memang belum muncul di sana, berarti ada kemungkinan masalah pada proses endorsement di sistem atau ada aspek yang belum tersinkronisasi.

Kemungkinan Penyebab dan Solusi

Beberapa kemungkinan penyebab notifikasi endorsement belum terbit, meskipun dokumen lengkap, antara lain:

  1. Validasi Dokumen di Sistem DJBC: Proses endorsement melibatkan validasi data dari dokumen Bea Cukai (seperti SPPB atau PPFTZ) dengan sistem DJBC. Mungkin ada kendala teknis atau perbedaan kecil dalam data yang menyebabkan proses validasi tertahan.
  2. Sistem Coretax Belum Tersinkronisasi: Terkadang, ada delay dalam sinkronisasi data antara sistem DJBC dan sistem Coretax DJP. Ini bisa menyebabkan notifikasi endorsement belum muncul di dashboard Anda.
  3. Kesalahan Teknis atau Data pada Pengajuan: Meskipun Anda merasa dokumen lengkap, bisa jadi ada kesalahan format, input data yang tidak terbaca oleh sistem secara otomatis, atau bug teknis yang terjadi saat pengajuan endorsement.

Cara Mengecek Kendala Lebih Lanjut

Karena status notifikasi endorsement ini sangat spesifik dan berkaitan langsung dengan proses validasi lintas instansi (DJP dan DJBC), pengecekan secara mandiri di Coretax akan terbatas.

Untuk mengetahui kendala pastinya dan mendapatkan solusi, langkah terbaik yang bisa Anda lakukan adalah mengkonfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Pengusaha di KPBPB tersebut.

Di KPP, mereka memiliki akses ke sistem internal yang lebih mendalam dan dapat melacak status pengajuan endorsement Anda, serta memberikan informasi detail mengenai mengapa notifikasi belum terbit. Anda bisa mempersiapkan semua dokumen yang sudah Anda sebutkan (SPPB, PPFTZ, faktur pajak, invoice, PL, dll.) saat berkunjung ke KPP agar proses pengecekan lebih cepat.

Anda bertanya apakah seorang ekspatriat yang sudah tidak bekerja lagi di Indonesia per Tahun Pajak 2025 bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP orang pribadi terlebih dahulu baru melaporkan SPT OP 2025-nya, serta di mana pengajuannya.

Urutan Kewajiban: Lapor SPT Dulu, Baru Hapus NPWP

Anda perlu menyelesaikan terlebih dahulu semua hak dan kewajiban perpajakan Anda sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Ini berarti, untuk ekspatriat yang tidak lagi bekerja di Indonesia per Tahun Pajak 2025:

  • Anda harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 terlebih dahulu.
  • Setelah semua kewajiban perpajakan dipenuhi dan dilaporkan, barulah Anda bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Mengapa demikian? Jika NPWP sudah dihapuskan, Anda sudah tidak bisa lagi melaporkan SPT. Proses penghapusan NPWP adalah langkah terakhir setelah semua kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT, sudah terselesaikan.

Pengajuan Penghapusan NPWP

Ketentuan terkait penghapusan NPWP dan tata cara pengajuannya dapat dilihat pada Bagian Ketujuh PER-7/PJ/2025.

Untuk pengajuannya, Anda bisa memilih:

  • Secara Online melalui Coretax: Proses pengajuan penghapusan NPWP kini sebagian besar dapat dilakukan secara online melalui akun Coretax Anda. Ini adalah cara yang paling efisien.
  • Melalui KPP: Jika ada kendala teknis atau Anda membutuhkan bantuan langsung, Anda juga bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 juga dapat dilakukan melalui Coretax setelah periode pelaporan dibuka pada awal 2026. Pastikan Anda sudah menerima semua bukti potong atau dokumen terkait penghasilan Anda selama bekerja di Indonesia pada tahun 2025.

Bacaan:
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2025-01/Buku%20Manual%20Coretax%202024%20-%20Penghapusan%20NPWP.pdf

Tanya: Jika tidak lapor Faktur Pajak Masukan tidak dikreditkan apakah ada sanksinya? Atau tidak ada sanksi seperti lapor faktur pajak tidak terpakai?

Jawab:

Tidak ada sanksi khusus yang dikenakan jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak mengkreditkan Faktur Pajak (FP) Masukan yang dimilikinya. Namun, ini tidak berarti Anda bisa mengabaikan pelaporannya.

Pada dasarnya, sebagai PKP, Anda tetap wajib melaporkan semua Faktur Pajak Masukan pada SPT Masa PPN, terlepas apakah FP Masukan tersebut dikreditkan atau tidak. Pelaporan SPT harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sttd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sanksi Terkait Pelaporan

Jika Anda tidak melaporkan FP Masukan sama sekali (baik yang dikreditkan maupun tidak) pada SPT Masa PPN Anda, padahal Anda memiliki FP Masukan tersebut, maka ini bisa dianggap sebagai pelaporan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap. Meskipun tidak ada sanksi spesifik untuk "tidak mengkreditkan," sanksi bisa timbul dari kewajiban pelaporan SPT yang tidak dipenuhi dengan benar.

Tanya: PM (Pajak Masukan) tidak dikreditkan yang dilaporkan mulai dari bulan Januari atau Mei saja?

Jawab:

Anda wajib melaporkan semua Pajak Masukan yang Anda terima pada periode perolehan Pajak Masukan tersebut, yaitu sejak bulan Januari dan seterusnya.

Ketentuan perpajakan mewajibkan PKP untuk melaporkan seluruh transaksi yang terjadi dalam suatu Masa Pajak pada SPT Masa PPN yang bersangkutan. Ini termasuk FP Masukan yang Anda putuskan untuk tidak dikreditkan. Anda tidak bisa hanya melaporkan Pajak Masukan yang tidak dikreditkan mulai bulan Mei saja jika Anda sudah menerimanya sejak Januari.

Jika Anda belum melaporkan FP Masukan yang tidak dikreditkan dari bulan Januari hingga April (jika ada), Anda perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk periode-periode tersebut agar SPT Anda menjadi benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan. Pembetulan SPT ini dapat dilakukan selama masih memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tanya:
Untuk pembuatan bukti potong atas jasa angkutan yang memiliki Surat Keterangan (Suket) PP 55 Tahun 2022, apakah betul memakai kode objek pajak 28-423-01? Lawan transaksi punya Surat Keterangan tersebut dan masih berlaku sampai 2027, tapi saat mau buat Bukti Potong, tidak ada pilihan di atas. Bagaimana solusinya?

Jawab:

Ya, betul. Jika penyedia jasa angkutan memiliki Surat Keterangan (Suket) yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, maka pemotongan PPh Pasal 23 (atau PPh Final) atas jasa angkutan tersebut seharusnya menggunakan kode objek pajak 28-423-01. Kode ini merujuk pada pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 55 Tahun 2022.

Mekanisme Sistem Coretax/BPPU

Sistem bukti potong unifikasi (BPPU) di Coretax dirancang untuk secara otomatis mendeteksi apakah Wajib Pajak penerima penghasilan dapat dikenai pemotongan dengan tarif PPh Final 0,5%.

Seharusnya, jika penerima penghasilan (penyedia jasa angkutan) sudah memiliki Suket PP 55/2022 yang masih berlaku, maka pada kolom "Fasilitas Pajak yang Dimiliki oleh Penerima Penghasilan" akan muncul pilihan:

  • "Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Tertentu Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu".

Setelah Anda memilih opsi ini, barulah sistem akan memunculkan dan memungkinkan Anda untuk memilih kode objek pajak 28-423-01.

Solusi Jika Pilihan Tidak Muncul

Jika saat Anda membuat bukti potong di BPPU pilihan tersebut tidak muncul, padahal Anda sudah memastikan Suket lawan transaksi masih berlaku hingga 2027, ini menandakan adanya kendala teknis pada sistem.

Solusi yang dapat Anda lakukan adalah:

  1. Laporkan Kendala ke Sistem Melati (Meja Layanan TI): Anda bisa melaporkan permasalahan ini melalui:
    • Telepon Kring Pajak 1500200.
    • Live chat di situs web resmi DJP: http://pajak.go.id.
    • Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar Anda.Melaporkan kendala ini akan membantu DJP untuk membuat tiket permasalahan dan melakukan pengecekan lebih lanjut pada sistem mereka untuk mengatasi masalah yang Anda hadapi.

Pastikan untuk menyediakan informasi detail mengenai Wajib Pajak penerima penghasilan dan nomor Suket yang mereka miliki saat melaporkan kendala.

Tanya:
Kalau misal nomor pajak A dipakai buat retur barang A. Nah kemudian suatu hari mau retur barang B pakai nomor pajak A, nomor pajak yang sama seperti sebelumnya, apakah tidak masalah di Coretax?

Jawab:

Jika yang Anda maksud dengan "nomor pajak A" adalah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dari faktur pajak pembelian sebelumnya, maka Anda tidak bisa menggunakannya kembali untuk meretur barang lain (barang B) yang berasal dari faktur pajak yang berbeda.

Retur barang selalu terkait langsung dengan satu Faktur Pajak Masukan tertentu tempat barang tersebut dibeli. Setiap Dokumen Retur atau Nota Retur harus merujuk pada Faktur Pajak Masukan asli yang terkait dengan barang yang di-retur.

Penjelasan

  • Retur Spesifik per Faktur Pajak: Retur dilakukan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tercantum dalam suatu faktur pajak spesifik. Artinya, jika Anda membeli Barang A dan Barang B melalui dua faktur pajak yang berbeda, maka retur untuk Barang A harus merujuk pada faktur pajak tempat Barang A dibeli, dan retur untuk Barang B harus merujuk pada faktur pajak tempat Barang B dibeli.
  • Satu Dokumen Retur untuk Satu Faktur Pajak: Meskipun Anda memiliki dua faktur pajak masukan dari penjual yang sama, dan Anda ingin meretur barang dari kedua faktur tersebut, Anda harus menerbitkan dokumen retur terpisah untuk masing-masing faktur pajak.
  • Coretax Mencatat Per Faktur: Sistem Coretax akan melacak pengkreditan dan retur pajak masukan berdasarkan NSFP asli. Menggunakan NSFP yang sama untuk meretur barang dari faktur berbeda akan menyebabkan error karena tidak ada korelasi yang valid antara NSFP yang dimasukkan dan barang yang di-retur dalam riwayat transaksi sistem.

Jadi, pastikan Anda selalu merujuk pada Nomor Seri Faktur Pajak asli dari faktur pembelian barang yang akan Anda retur saat membuat dokumen retur di Coretax.

Pertanyaan:

Dulu, saat era eFaktur, untuk setiap faktur pajak dengan kode 030 (Wajib Pungut PPN) di mana PPN dibayarkan oleh WAPU, kami menerima SSP sebagai bukti pembayaran PPN tersebut. Bagaimana dengan Coretax, apakah bukti SSP ini sudah tidak ada lagi?

Jawaban:
  • Untuk transaksi yang dilakukan pada tahun 2025 dengan pemungut sesuai Pasal 292 PMK-81/PMK.03/2024, kewajiban rekanan yang bertransaksi dengan WAPU BUMN diatur dalam Pasal 295 PMK-81/PMK.03/2024, dan kewajiban WAPU sebagai pemungut dijelaskan dalam Pasal 296 PMK-81/PMK.03/2024.
  • Dalam ketentuan tersebut, tidak lagi disebutkan adanya penyerahan SSP kepada rekanan seperti ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Pasal 297 PMK 81 tahun 2024 mengatur bahwa

Dalam hal Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tanya:
Mau tanya, untuk penyerahan ayam broiler potong apakah masuk dalam penjualan yang kode faktur pajaknya 080? Dan apa faktur pajaknya bisa dibuat gabungan untuk pelanggan yang sama?

Jawab:
Ya, penyerahan ayam broiler potong dapat menggunakan kode faktur pajak 08 dan bisa dibuat faktur pajak gabungan untuk pelanggan yang sama.

Kode Faktur Pajak 08 untuk Ayam Broiler Potong

Jika ayam broiler potong yang Anda serahkan masuk dalam kriteria Pasal 6 ayat (1) huruf d & ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, maka penyerahan tersebut diberikan fasilitas dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam hal ini, kode faktur pajak yang digunakan adalah 08.

Pasal-pasal mengatur tentang bahan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, salah satunya adalah daging segar. Ayam broiler potong yang masih dalam kondisi segar dan belum melalui proses pengolahan lebih lanjut umumnya termasuk dalam kategori ini.

Faktur Pajak Gabungan

Terkait dengan faktur pajak gabungan, Anda tetap diperbolehkan untuk membuatnya meskipun penyerahan tersebut mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan (kode 08).

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 32 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-11/PJ/2025. Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat satu faktur pajak yang mencakup seluruh penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender, termasuk untuk penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.

Tanya:
Mau tanya, kalau penjualan ikan segar kodenya 08 ya? Apa bisa dibuat faktur pajak gabungan?

Jawab:

Ya, untuk penjualan ikan segar, jika memenuhi kriteria tertentu, kode faktur pajak yang digunakan adalah 08. Selain itu, Anda juga bisa membuat Faktur Pajak Gabungan untuk penyerahan yang sama dalam satu bulan kalender.

Kode Faktur Pajak 08 untuk Ikan Segar

Ikan segar dapat menggunakan kode faktur pajak 08 apabila sesuai dengan kategori ikan yang disebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Kode 08 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) dibebaskan.

Jadi, jika ikan segar yang Anda jual termasuk dalam kategori BKP yang dibebaskan PPN berdasarkan PP tersebut, maka penggunaan kode faktur 08 sudah tepat.

Faktur Pajak Gabungan

Dalam hal penyerahan dilakukan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender, Anda dapat membuat Faktur Pajak Gabungan. Faktur Pajak Gabungan ini paling lambat dibuat pada akhir bulan penyerahan. Ketentuan ini berlaku juga untuk Faktur Pajak dengan kode 08.

Ini berarti, jika Anda sering menjual ikan segar kepada pembeli yang sama dalam satu bulan, Anda tidak perlu menerbitkan faktur pajak terpisah untuk setiap transaksi, melainkan bisa menggabungkannya dalam satu faktur di akhir bulan.

Tanya:
Kalau pembelian Mercedes Benz yang dipakai direktur dulu PPN-nya tidak bisa dikreditkan, atau mungkin dulu belum PKP, apakah saat dijual nanti tidak perlu memungut PPN?

Jawab:

Perlakuan PPN atas penjualan Mercedes Benz bekas yang sebelumnya dipakai direktur perlu ditinjau ulang berdasarkan ketentuan terbaru. Sebelumnya, PPN atas perolehan sedan atau station wagon yang tidak digunakan untuk usaha rental atau taksi memang tidak dapat dikreditkan. Namun, ketentuan mengenai hal tersebut telah mengalami perubahan.

Syarat Terutangnya PPN atas Penyerahan Aktiva

Berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN sttd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU HPP), PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, asalkan memenuhi dua syarat:

  1. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika saat penjualan Anda sudah berstatus PKP, syarat ini terpenuhi.
  2. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Meskipun mobil tersebut digunakan oleh direktur, selama mobil tersebut merupakan aktiva perusahaan dan digunakan dalam rangka menunjang operasional atau kegiatan usaha perusahaan, maka dianggap memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Perubahan Pasal 9 Ayat (8) Huruf C UU PPN

Penting untuk diketahui bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN telah dihapus dengan berlakunya UU HPP. Pasal ini sebelumnya mengatur jenis PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan, termasuk untuk perolehan kendaraan bermotor sedan dan station wagon (kecuali digunakan untuk usaha sewa/taksi).

Dengan dihapusnya ketentuan ini, maka tidak ada lagi larangan pengkreditan PPN Masukan secara spesifik untuk sedan atau station wagon tersebut jika memenuhi syarat pengkreditan PPN Masukan umum.

Kesimpulan

Apabila saat ini perusahaan Anda sudah berstatus PKP dan Mercedes Benz tersebut merupakan aktiva perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha (misalnya, digunakan untuk menunjang mobilitas direktur dalam rangka bisnis), maka atas penjualan mobil tersebut, perusahaan Anda wajib memungut PPN.

Pengenaan PPN ini dilakukan dengan cara membuat Faktur Pajak dengan kode 09.

Tanya:
Mau tanya, apakah sekarang untuk membuat bukti potong PPh Pasal 22 NPWP yang dicantumkan adalah NPWP pemungut (bendaharawan)? Boleh minta peraturannya dan apakah penjual masih bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 tersebut?

Jawab:

Ya, saat ini untuk membuat bukti potong PPh Pasal 22, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dicantumkan adalah NPWP pemungut (bendaharawan).

Dasar Hukum

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 221 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut pajak, termasuk Instansi Pemerintah, wajib disetor ke Kas Negara dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak pemungut pajak.

Pengkreditan PPh Pasal 22 oleh Penjual

Meskipun NPWP pemungut yang digunakan dalam penyetoran, penjual masih bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan mereka.

Dasar pengkreditan PPh Pasal 22 di SPT Tahunan PPh atas transaksi yang dipungut PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah adalah Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (BPPU) atas transaksi yang bersangkutan. Pemungut PPh Pasal 22 wajib membuat dan menyerahkan bukti pemungutan ini kepada Wajib Pajak yang dipungut.

Jadi, NPWP yang digunakan saat penyetoran adalah milik pemungut, tetapi bukti pemungutan yang Anda terima dari bendaharawan (BPPU) akan menjadi dasar Anda untuk mengkreditkan PPh Pasal 22 tersebut di SPT Tahunan Anda.

Tanya:

Dalam komponen gaji saya terdapat tunjangan makan pegawai yang termasuk dalam katering, setiap bulannya dipotong sekitar Rp400.000 - Rp500.000. Ini lebih ke kupon, masuk Pasal 5 ayat (3) PMK 66 Tahun 2023. Karena saya kerja di luar tempat kerja (bagian marketing), jadi dikasih tunjangan makan. Hanya untuk konfirmasi, karena tidak melebihi batas natura fasilitas makan dan minum Rp2 juta, berarti tidak masuk ke dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, kan?

Jawab:

Benar. Tunjangan makan pegawai yang diberikan dalam bentuk kupon makanan dan/atau minuman, khususnya bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan fasilitas makan di tempat kerja (seperti pegawai marketing, transportasi, atau dinas luar lainnya), dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama jumlah yang diberikan tidak melebihi batas Rp2.000.000 per pegawai per bulan.

Dasar Aturan

Ketentuan mengenai pengecualian natura dari objek PPh Pasal 21, termasuk untuk makan dan minum pegawai, diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Dalam konteks Anda sebagai pegawai marketing yang bekerja di luar tempat kerja dan menerima tunjangan makan dalam bentuk kupon, ketentuan spesifiknya adalah sebagai berikut:

  • Pasal 5 ayat (3) PMK 66 Tahun 2023 mengatur tentang kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan di tempat kerja.
  • Batasan pengecualian PPh 21 sebesar Rp2.000.000 per bulan ini hanya berlaku untuk nilai kupon makanan dan/atau minuman tersebut.

Kesimpulan

Karena tunjangan makan Anda diberikan dalam bentuk kupon dan nominalnya (Rp400.000 - Rp500.000 per bulan) tidak melebihi batasan Rp2.000.000 per bulan, maka kupon makanan dan/atau minuman tersebut dikecualikan dari objek PPh Pasal 21.

Namun, perlu dicatat bahwa apabila suatu saat nilai kupon makanan dan/atau minuman yang Anda terima melebihi batasan Rp2.000.000, maka selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai batasan tersebut akan menjadi objek PPh Pasal 21.

Tanya:
mau tanya untuk developer perumahan subsidi apakah diwajibkan mengajukan PKP jika omzet melebihi Rp4,8 M? Jika iya, apakah juga harus dikenakan PPN untuk rumah subsidi tersebut?

Jawab:

Ya, jika omzet developer perumahan subsidi sudah melebihi Rp4,8 miliar, mereka wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, meskipun sudah menjadi PKP, penyerahan rumah subsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023, Pajak Pertambahan Nilainya (PPN) dibebaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.


Konsekuensi Tidak PKP dan Manfaat Menjadi PKP

Tanya: Jika tidak dikukuhkan sebagai PKP apakah ada konsekuensinya? Dan jika mengukuhkan menjadi PKP, manfaat bagi perusahaan seperti apa?

Jawab:

Konsekuensi Tidak Dikukuhkan sebagai PKP

Ada konsekuensi jika developer yang omzetnya sudah di atas Rp4,8 miliar tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP:

  • Pengukuhan PKP Secara Jabatan: Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dapat mengukuhkan developer tersebut sebagai PKP secara jabatan. Artinya, DJP bisa menetapkan status PKP tanpa permohonan dari developer. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (7) PMK Nomor 164 Tahun 2023.
  • Sanksi Administratif: Selain pengukuhan secara jabatan, terdapat potensi sanksi administratif berupa denda atau kenaikan pajak karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
  • Kerugian Kredit Pajak Masukan: Anda tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan (PM) dari setiap pembelian atau perolehan yang terkait dengan kegiatan usaha Anda.

Manfaat Menjadi PKP

Meskipun PPN atas penyerahan rumah subsidi dibebaskan, ada beberapa manfaat bagi perusahaan jika dikukuhkan menjadi PKP:

  • Pengkreditan Pajak Masukan: Saat Anda sudah berstatus PKP, Faktur Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Anda (misalnya, pembelian bahan bangunan, jasa konstruksi, atau mesin) dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN. Meskipun PPN keluaran rumah subsidi dibebaskan, PPN Masukan atas perolehan yang berkaitan dengan kegiatan usaha dapat dikreditkan, yang pada akhirnya dapat mengurangi beban pajak atau bahkan menghasilkan restitusi jika PM lebih besar dari PK.
  • Legalitas dan Kredibilitas: Status PKP menunjukkan bahwa perusahaan Anda adalah entitas yang patuh pajak dan memiliki legalitas yang lebih kuat dalam melakukan transaksi bisnis. Ini dapat meningkatkan kredibilitas di mata supplier, bank, atau mitra bisnis lainnya.
  • Akses ke Pasar Lebih Luas: Beberapa perusahaan atau proyek besar mungkin hanya mau bekerja sama dengan PKP karena alasan kepatuhan pajak.
  • Kemudahan Pengawasan Pajak: Dengan menjadi PKP dan melaporkan transaksi sesuai ketentuan, perusahaan akan lebih mudah dalam pengawasan dan audit oleh DJP di kemudian hari.

Jadi, meskipun ada keunikan pada PPN rumah subsidi yang dibebaskan, menjadi PKP tetap merupakan kewajiban hukum jika omzet sudah memenuhi batasan, dan juga membawa manfaat dalam pengelolaan pajak serta operasional perusahaan.

Membuat faktur pajak untuk uang muka dan pelunasan dengan PPN Besaran Tertentu kini lebih mudah karena sistem akan menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) secara otomatis.

Faktur Pajak Uang Muka

Saat membuat faktur pajak uang muka, Anda cukup menginput nilai uang muka yang Anda terima. Anda tidak perlu menghitung 11/12 secara manual. Sistem akan secara otomatis menghitung DPP nilai lain uang muka sebesar 11/12 dari nilai uang muka yang Anda input untuk perhitungan PPN-nya.

Faktur Pajak Pelunasan

Untuk faktur pajak pelunasan, Anda wajib mengisikan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dari faktur uang muka sebelumnya. Dengan memasukkan NSFP ini, sistem akan secara otomatis menghitung dan menampilkan nilai pelunasan yang terutang PPN.

Dengan demikian, Anda tidak perlu menghitung secara manual baik untuk PPN atas uang muka maupun nilai pelunasan karena sistem e-Faktur akan mengotomatiskan perhitungannya berdasarkan input nilai uang muka dan referensi NSFP uang muka sebelumnya.

Pertanyaan:
Apakah fasilitas endorsement dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke kawasan bebas berlaku selama satu tahun atau hanya untuk satu transaksi?

Jawaban:
Fasilitas endorsement dalam penyerahan BKP ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) berlaku untuk setiap transaksi, bukan secara tahunan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (3) PMK 173/PMK.03/2021, yang menyatakan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut diberikan apabila:

  1. Pemasukan BKP dilakukan melalui pelabuhan yang ditunjuk.
  2. BKP benar-benar telah masuk ke KPBPB, dibuktikan dengan pemberian endorsement.

Endorsement diberikan berdasarkan verifikasi dokumen transaksi, termasuk dokumen pemberitahuan pabean, surat persetujuan pengeluaran barang, dan faktur pajak 

Setiap transaksi memiliki nomor endorsement tersendiri, sehingga tidak dapat digunakan untuk transaksi lain atau berlaku secara kumulatif.

Sebagai tambahan, dokumen PPBJ (Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang/Jasa) yang menjadi dasar penerbitan faktur pajak memiliki masa berlaku 30 hari sejak tanggal pembuatan 

Jika masa berlaku tersebut terlewat, maka PPBJ dianggap gugur dan tidak dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.

Anda bertanya apakah selisih Rp1 pada Faktur Pajak dapat membuat Faktur Pajak tersebut menjadi cacat.

Ya, meskipun selisihnya hanya Rp1, Faktur Pajak tersebut berpotensi menjadi cacat jika nilai yang tercantum tidak sesuai dengan keadaan transaksi sebenarnya.

Faktur Pajak adalah dokumen yang sangat penting dalam administrasi perpajakan. Informasi yang tercantum di dalamnya harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan mencerminkan transaksi yang valid. Meskipun selisih Rp1 terkesan kecil, dalam prinsip perpajakan, ketidaksesuaian nilai (sekecil apa pun) dapat dianggap sebagai kesalahan.

Mengapa Bisa Menjadi Cacat?

Faktur Pajak yang cacat dapat timbul karena beberapa alasan, salah satunya adalah kesalahan dalam pengisian. Ketika nilai dalam Faktur Pajak tidak sama dengan nilai transaksi yang sebenarnya, ini menunjukkan adanya ketidakbenaran data.

Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Anda menemukan adanya selisih, sekecil apapun itu, dan nilai tersebut tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, Anda wajib membuat Faktur Pajak Pengganti untuk mengoreksi kesalahan tersebut. Faktur Pajak Pengganti akan memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Meskipun dalam praktik pengawasan, selisih Rp1 mungkin tidak langsung menyebabkan sanksi berat, namun jika terjadi pemeriksaan pajak, ketidaksesuaian data ini dapat menjadi temuan. Oleh karena itu, penting untuk selalu memastikan bahwa semua informasi pada Faktur Pajak, termasuk nilai nominal, adalah akurat dan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Apakah tarif PPh Pasal 21 dan Pasal 23 masih berbeda bagi Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP?

Sejak diberlakukannya kebijakan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, sebagaimana diatur dalam PENG-6/PJ.09/2024, perbedaan tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP tidak lagi diterapkan, selama NIK tersebut telah terintegrasi dan tervalidasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan demikian:

  • PPh Pasal 21 (untuk tenaga ahli)
    Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)—misalnya 50% dari penghasilan bruto—dan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh berlaku sama, baik bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP maupun yang hanya menggunakan NIK yang valid dan terintegrasi.
  • PPh Pasal 23
    Tarif sebesar 2% atau 4% atas penghasilan tertentu juga tidak dikenakan tambahan 20% bagi penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, selama NIK mereka telah tercatat secara resmi di Dukcapil dan terhubung dengan sistem DJP.

Kesimpulan:

Tidak ada lagi pengenaan tarif lebih tinggi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tanpa NPWP, selama NIK mereka telah tervalidasi dan terintegrasi dalam sistem administrasi DJP.

Anda bertanya apakah SPT PPh Pasal 21 yang nihil juga wajib dilaporkan dalam aplikasi Coretax.

Jawabannya adalah ya, sebagian besar PPh Pasal 21 nihil tetap wajib dilaporkan.

Untuk memahami lebih jelas, kita perlu membedakan dua kondisi "nihil":

  1. Nihil karena ada pembayaran penghasilan, tetapi tidak ada PPh Pasal 21 yang terutang.
  2. Nihil karena tidak ada pembayaran penghasilan sama sekali.

Berdasarkan Pasal 171 ayat (5) PMK-81/2024, kewajiban melaporkan SPT PPh Pasal 21 berlaku untuk:

  • Setiap ada pembayaran penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, untuk Masa Pajak selain Masa Pajak terakhir.
  • Masa Pajak terakhir, terlepas ada atau tidak ada pembayaran penghasilan.

Anda bertanya tentang perhitungan denda keterlambatan penyetoran PPh Pasal 23, khususnya persentase sanksi administratifnya, dan apakah tarifnya sama untuk tahun 2024 dan 2025.

Dasar Hukum dan Perhitungan Sanksi

Keterlambatan penyetoran PPh (termasuk PPh Pasal 23) dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Perhitungan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sttd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU HPP).

Sanksi bunga ini dihitung:

  • Berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Dihitung sejak berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
  • Dikenakan paling lama 24 bulan.
  • Bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif Bunga yang Berbeda Tiap Periode

Penting untuk diingat bahwa tarif bunga per bulan tidak statis; ia ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan dapat berbeda setiap bulannya. Jadi, tarif untuk tahun 2024 dan 2025 tidak sama.

  • Untuk tahun 2024: Perhitungan sanksi akan menggunakan tarif bunga KMK yang berlaku pada periode keterlambatan di tahun 2024.
  • Untuk tahun 2025: Perhitungan sanksi akan menggunakan tarif bunga KMK yang berlaku pada saat penghitungan sanksi dimulai di tahun 2025.

Sebagai contoh, jika sanksi administrasi dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan penghitungannya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, maka tarif bunga yang digunakan adalah KMK-540/KMK.010/2020. Namun, untuk kasus 2025, akan merujuk pada KMK terbaru yang relevan.

Kamu bisa mengecek tarif bunga per bulan yang berlaku melalui tautan resmi Kementerian Keuangan di: https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kmk-tarif-bunga.


Cara Input Faktur Pajak untuk WPLN di Coretax

Dalam sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis Coretax, pengisian faktur pajak untuk lawan transaksi berupa Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) telah diatur secara rinci dalam PER-11/PJ/2025. Ketentuan ini berlaku baik untuk transaksi ekspor maupun transaksi lokal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) atau badan asing

Identitas yang Wajib Dicantumkan

Sesuai Pasal 33 PER-11/PJ/2025, identitas pembeli dalam faktur pajak harus memuat:

  • Untuk SPLN orang pribadi:
    • Nama
    • Alamat
    • Nomor paspor
  • Untuk SPLN badan:
    • Nama
    • Alamat

Dalam aplikasi Coretax, saat membuat faktur pajak melalui modul e-Faktur, pengguna dapat memilih opsi “Paspor” pada bagian identitas penerima. Setelah itu, sistem akan meminta pengisian nama, alamat, dan nomor paspor sesuai dokumen resmi 

Langkah Pengisian di Coretax

  1. Login ke Portal Coretax
    Akses melalui laman resmi: coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Masuk ke Modul e-Faktur
    Pilih menu “Pajak Keluaran” → “Buat Faktur Pajak”
  3. Isi Data Transaksi
    • Pilih jenis lawan transaksi: SPLN
    • Centang opsi “Paspor” jika lawan transaksi adalah WNA
    • Masukkan nama, alamat, dan nomor paspor
    • Lengkapi detail barang/jasa dan nilai transaksi
  4. Unggah dan Validasi
    Faktur pajak harus diunggah ke DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk memperoleh persetujuan

Pertanyaan:
Mengapa faktur pajak keluaran bulan Januari dan Februari tidak dapat digantikan? Statusnya "waiting for amendment" dan tidak berubah selama lebih dari satu hari.

Jawaban:
Status "waiting for amendment" muncul ketika penjual berupaya membuat faktur pajak pengganti, namun pembeli telah melakukan pengkreditan atas faktur pajak tersebut atau memilih untuk tidak mengkreditkannya. Dalam kondisi ini, sistem menunggu persetujuan dari pihak pembeli terkait penggantian faktur pajak.

Untuk menyelesaikan masalah ini, disarankan agar penjual segera menghubungi pihak pembeli guna memperoleh persetujuan atas penggantian faktur pajak yang dimaksud. Tanpa persetujuan tersebut, proses penggantian tidak dapat dilanjutkan.

Pertanyaan:
Bagaimana ketentuan pemotongan pajak atas pesangon yang dibayarkan secara dicicil selama satu tahun? Apakah bukti potong dibuat setiap bulan atau setelah seluruh pembayaran selesai?

Jawaban:
Penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender tetap dianggap sebagai penghasilan yang dibayarkan sekaligus. Pemotongan pajak dilakukan pada saat pembayaran dan bersifat final.

Jika pesangon dibayarkan setiap bulan selama satu tahun, maka pemotongan PPh Pasal 21 final dilakukan setiap kali pembayaran dilakukan, yaitu setiap bulan. Bukti potong juga harus dibuat untuk setiap pembayaran tersebut.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Uang Pesangon yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Apakah impor mesin potong untuk keperluan percetakan dapat diajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, mengingat ketentuan dalam PP 49/2022 dan PMK 115/2021 yang menyebutkan mesin dan peralatan pabrik.

Ya, impor mesin potong untuk percetakan dapat diajukan SKB PPN, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan.

Meskipun PP Nomor 49 Tahun 2022 dan PMK Nomor 115/PMK.03/2021 secara spesifik menyebutkan "mesin dan peralatan pabrik," inti dari kebijakan ini adalah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk mesin dan peralatan yang digunakan secara langsung dalam proses produksi Barang Kena Pajak (BKP).

Kriteria Pembebasan PPN

Sebuah mesin atau peralatan dapat memanfaatkan fasilitas PPN dibebaskan dengan SKB jika:

  • Digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak. Dalam konteks percetakan, mesin potong adalah bagian integral dari proses produksi untuk menghasilkan produk cetakan (yang merupakan Barang Kena Pajak).
  • Digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut. Ini berarti perusahaan percetakan yang mengimpor mesin tersebut harus berstatus PKP.

Oleh karena itu, sepanjang mesin potong yang diimpor tersebut benar-benar akan digunakan secara langsung untuk mendukung proses produksi hasil cetakan oleh PKP percetakan, maka mesin tersebut berhak untuk diajukan SKB PPN guna mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.

Apakah bea masuk atas impor dapat dibiayakan secara fiskal sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT PPh Badan?

Ya, bea masuk atas impor pada umumnya dapat dibiayakan secara fiskal sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT PPh Badan, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang pajak.

Kriteria Biaya yang Dapat Dibiayakan

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sttd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU HPP), biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Bea masuk merupakan bagian tak terpisahkan dari biaya perolehan barang impor yang digunakan dalam kegiatan usaha untuk menghasilkan pendapatan.

Oleh karena itu, jika barang impor yang dikenakan bea masuk tersebut:

  • Digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan.
  • Berkaitan langsung dengan upaya perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Maka, bea masuk tersebut dapat dibebankan secara fiskal.

Biaya yang Tidak Dapat Dibiayakan

Penting juga untuk memperhatikan Pasal 9 UU PPh sttd UU HPP yang mengatur daftar biaya-biaya yang tidak dapat dibiayakan (non-deductible expenses). Bea masuk tidak termasuk dalam daftar pengecualian ini, sehingga menegaskan bahwa bea masuk dapat dibiayakan sepanjang memenuhi prinsip 3M.

Contoh

Misalnya, jika sebuah perusahaan mengimpor bahan baku atau mesin produksi yang dikenakan bea masuk, maka bea masuk tersebut akan menjadi bagian dari harga perolehan bahan baku atau mesin, dan pada akhirnya akan dibiayakan (melalui harga pokok penjualan untuk bahan baku atau penyusutan untuk mesin) untuk mengurangi penghasilan bruto.

Saya sudah lapor SPT Masa PPh Pasal 21, tapi setelah dicek, nilai penghasilan bruto salah pada ratusan bukti potong yang sudah terbit dan dilaporkan. Bagaimana pembetulannya? Apakah harus diedit satu per satu atau ada solusi lain?

Kesalahan pada nilai penghasilan bruto di setiap bukti potong yang telah terbit dan dilaporkan memang memerlukan perhatian khusus.

Menurut Pasal 10 PER-11/PJ/2025, jika terdapat kekeliruan dalam pengisian bukti potong PPh Pasal 21/26, Anda cukup membuat pembetulan atas bukti potong yang keliru tersebut. Ini berarti, secara prosedural, perbaikan dilakukan pada setiap bukti potong yang salah.

Namun, Anda juga memiliki opsi untuk melakukan pembatalan bukti potong secara massal, kemudian mengimpor ulang data yang benar. Mengingat jumlah bukti potong yang banyak (ratusan), pembatalan massal bisa jadi solusi yang lebih efisien.

Langkah-langkah Pembatalan dan Pembetulan

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dipertimbangkan:

  1. Konfirmasi ke KPP: Sebelum melakukan pembatalan bukti potong secara massal, sangat disarankan untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Hal ini untuk memastikan bahwa prosedur pembatalan massal diizinkan dan tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
  2. Pembatalan Bukti Potong Massal: Jika KPP memperbolehkan, langkah-langkah pembatalan bukti potong PPh Pasal 21 yang sudah diterbitkan adalah sebagai berikut:
    • Masuk ke menu Bupot PPh Pasal 21 pada aplikasi Coretax.
    • Pilih menu Telah Terbit.
    • Centang bukti potong yang akan dibatalkan.
    • Klik tombol “Batal” di pojok kanan atas.
    • Bukti potong yang berhasil dibatalkan akan berpindah ke menu Tidak Valid.
  3. Impor Ulang Data yang Benar: Setelah bukti potong yang keliru dibatalkan, Anda dapat mengimpor ulang bukti potong dengan data penghasilan bruto yang benar.
  4. Lapor SPT Pembetulan: Terakhir, setelah semua bukti potong yang benar sudah terproses, Anda perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan status pembetulan. Pastikan data penghasilan bruto di SPT pembetulan sudah akurat sesuai dengan perbaikan bukti potong yang telah dilakukan.

penggunaan tanggal yang benar dalam pembuatan Faktur Pajak dengan kode 070, khususnya jika ada perbedaan antara tanggal pengajuan (AJU) dan tanggal pendaftaran dokumen SPPB.

Dalam pembuatan Faktur Pajak Kode 070 yang terkait dengan dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), tanggal yang harus digunakan sebagai tanggal Faktur Pajak adalah tanggal AJU (pengajuan).

Oleh karena itu, jika tanggal pengajuan adalah 17 dan tanggal pendaftaran adalah 18, Anda harus menggunakan tanggal 17 sebagai tanggal Faktur Pajak.

Apakah ada kewajiban pengiriman bukti potong PPh Pasal 21/26 (BPPU) yang dibuat melalui Coretax kepada penerima penghasilan, mengingat bukti potong tersebut sebenarnya dapat diunduh langsung oleh penerima di akun Coretax mereka.

Ya, secara formal, pemotong/pemungut pajak tetap wajib menyerahkan bukti potong kepada pihak yang dipotong/dipungut.

Kewajiban Penyerahan Bukti Potong

Berdasarkan Pasal 15 PER-11/PJ/2025, pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi memiliki tiga kewajiban terkait bukti potong, yaitu:

  1. Membuat bukti potong.
  2. Menyerahkan bukti potong kepada pihak yang dipotong/dipungut.
  3. Melaporkan bukti potong.

Meskipun secara teknis bukti potong tersebut dapat langsung diunduh oleh penerima di menu "Dokumen Saya" pada akun Coretax masing-masing, kewajiban formal untuk "menyerahkan" tetap ada.

Implikasi Praktis

Secara praktik, "penyerahan" ini bisa diinterpretasikan secara luas. Mengingat ketersediaan online di Coretax, banyak perusahaan yang menginformasikan kepada penerima bahwa bukti potong dapat diunduh langsung dari akun Coretax mereka. Namun, jika ada penerima yang tetap meminta salinan bukti potong (baik hardcopy maupun softcopy via email/platform lain), sebaiknya pemotong tetap memenuhinya sebagai bagian dari kewajiban penyerahan.

Hal ini penting untuk kepatuhan administrasi perpajakan dan untuk memberikan kenyamanan kepada penerima penghasilan yang mungkin belum familiar dengan fitur Coretax atau memerlukan salinan fisik/digital untuk keperluan lain.

Ketika karyawan atau perwakilan pajak Anda resign, data mereka harus segera dihapus dari sistem Coretax. Proses ini penting untuk menjaga akurasi data administrasi perpajakan dan mencegah penggunaan akses yang tidak sah. Berikut panduan lengkap cara menghapus Wakil/Kuasa resign di Coretax dengan aman dan sesuai prosedur.

Untuk menghapus nama karyawan yang tercantum sebagai Wakil/Kuasa di aplikasi Coretax, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:

  1. Masuk ke akun Coretax Badan dengan menggunakan fitur impersonate dari akun PIC (Penanggung Jawab).
  2. Akses menu Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → klik Edit.
  3. Pada bagian Pihak Terkait, cari nama karyawan yang dimaksud dan lakukan penghapusan.
  4. Setelah selesai, centang pernyataan Wajib Pajak sebagai bentuk persetujuan.
  5. Klik Submit untuk menyimpan perubahan.

Langkah ini memastikan bahwa data Wakil/Kuasa yang sudah tidak relevan tidak lagi tercantum dalam sistem administrasi perpajakan.

💡
menghapus nama pihak terkait tidak disarankan

sebaiknya nonaktifkan saja

Menghapus nama pihak terkait tidak disarankan,sebaiknya lakukan ini

pihak lama tetap tersimpan dengan cara dinonaktifkan, kemudian menambahkan pihak terkait yang baru.

jadi akan ada dua nama berbeda dengan status aktif dan non aktif.

ini juga berfungsi sebagai history pekerjaan. kapan cut offnya

Pertanyaan:
Apakah CV yang menggunakan rumah direktur sebagai kantor operasional wajib membayar PPh Pasal 4 ayat (2), meskipun tidak ada pembayaran sewa dan hanya menggunakan sistem pinjam pakai? Direktur juga tinggal di rumah tersebut.

Jawaban:
Meskipun tidak terdapat pembayaran sewa secara eksplisit, penggunaan rumah direktur sebagai kantor operasional oleh CV tetap dapat dianggap sebagai transaksi persewaan apabila terdapat hubungan istimewa antara CV dan direktur. Hal ini diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam konteks hubungan istimewa, transaksi harus dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, penggunaan aset pribadi (rumah) untuk kepentingan usaha CV dapat dianggap sebagai transaksi sewa, meskipun tidak ada pembayaran secara nyata.

Sesuai penjelasan Pasal 10 UU PPh, dalam hal terdapat hubungan istimewa, nilai penghasilan yang dikenakan pajak adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar yang wajar. Dengan demikian, atas penggunaan rumah tersebut, CV seharusnya menghitung nilai sewa wajar dan melakukan pemotongan serta penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut.

Kami ingin mendaftarkan pajak restoran di beberapa wilayah dengan bantuan konsultan pajak dan bertanya apakah surat kuasa yang digunakan harus diterbitkan oleh DJP.

Pajak restoran adalah jenis pajak daerah, bukan pajak pusat. Ini berarti kewenangan atas pemungutan dan administrasi pajak restoran berada di tangan pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) masing-masing, bukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Surat Kuasa untuk Pajak Daerah

Karena pajak restoran diatur oleh pemerintah daerah, ketentuan mengenai format dan jenis surat kuasa untuk pengurusan pajak daerah (termasuk pajak restoran) akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

DJP menerbitkan format surat kuasa yang berlaku untuk pengurusan pajak-pajak pusat (seperti PPh, PPN, PBB P2P). Namun, format tersebut belum tentu berlaku atau diwajibkan untuk pengurusan pajak daerah.

Rekomendasi

Untuk memastikan format surat kuasa yang benar dan diterima, disarankan untuk konfirmasi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Kantor Pajak Daerah setempat di masing-masing wilayah tempat restoran akan didaftarkan. Mereka akan memberikan informasi spesifik mengenai persyaratan surat kuasa yang diperlukan untuk pengurusan pajak restoran di wilayah mereka.

nb: website ini hanya membahas pajak yang dikelola kantor pusat

Tanya: Saya menerima invoice atas tagihan pengujian air dari PAM Jaya. Di dalamnya tertera DPP, PPN, dan PPh Pasal 23. Namun, PPh Pasal 23 tertulis Rp0. Apakah ini berarti saya tidak perlu membuat eBupot PPh Pasal 23?

Jawab: Untuk menentukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi jasa pengujian air dari PAM Jaya, ada dua hal utama yang perlu dipertimbangkan:

  1. Apakah PAM Jaya Termasuk Badan Pemerintah? Penting untuk memastikan apakah PAM Jaya dikategorikan sebagai badan pemerintah sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Jika PAM Jaya termasuk badan pemerintah, maka secara hukum bukanlah subjek PPh. Konsekuensinya, transaksi dengan mereka tidak akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Ini akan menjelaskan mengapa PPh Pasal 23 tertera Rp0 pada invoice mereka.
  2. Jika PAM Jaya Bukan Badan Pemerintah: Apabila PAM Jaya bukan termasuk badan pemerintah, maka kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 berlaku. Sepanjang pihak yang menyerahkan jasa adalah Wajib Pajak Badan dan jasa yang diserahkan (jasa pengujian air) termasuk dalam jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan PMK-141/PMK.03/2015, maka pemotongan PPh Pasal 23 wajib dilakukan oleh perusahaan yang menggunakan jasa (Anda).Dalam skenario ini, jika PPh Pasal 23 tertera Rp0 pada invoice dan PAM Jaya bukan badan pemerintah, maka Anda tetap memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 dari pembayaran tersebut dan membuat eBupot PPh Pasal 23.

Pertanyaan:
Apakah dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dari perusahaan masih harus disetor sendiri, atau dapat dipotong langsung oleh perusahaan?

Jawaban:
Sesuai ketentuan terbaru dalam Pasal 370–374 PMK 81 Tahun 2024, dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari perusahaan dalam negeri dapat dikenakan atau dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh), tergantung pada kondisi berikut:

  1. Pengecualian dari objek PPh berlaku jika:
    • Dividen dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau sebagai dividen interim.
    • Dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
    • Wajib pajak menyampaikan laporan realisasi investasi sesuai ketentuan
  2. Jika tidak memenuhi syarat pengecualian, maka:
    • Dividen dikenakan PPh final sebesar 10%.
    • Wajib pajak orang pribadi wajib menyetor sendiri PPh tersebut.
    • Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.
    • Wajib pajak juga wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (3) PMK 81/2024

Perusahaan tidak melakukan pemotongan atas dividen tersebut. Oleh karena itu, tanggung jawab pelaporan dan penyetoran PPh atas dividen berada sepenuhnya pada pihak penerima dividen (orang pribadi).

Pertanyaan:
Apakah bendahara daerah yang melakukan pembelian gabah kering simpan hasil pertanian dikenakan PPN dan PPh Pasal 22? Apakah tarif PPh 22 tetap 1,5%?

Jawaban:
Pembelian gabah kering simpan oleh bendahara daerah tidak dikenakan PPN, karena gabah termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022, dan faktur pajak yang diterbitkan menggunakan kode 08, yang menandakan pembebasan PPN.

Terkait PPh Pasal 22, berdasarkan Pasal 219 PMK 81 Tahun 2024, disebutkan bahwa:

  • Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak (termasuk bendahara pemerintah) untuk pembelian gabah dan/atau beras dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
  • Pengecualian ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB).
  • Dengan demikian, tidak ada pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pembelian gabah oleh bendahara daerah, selama transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan:
Jika vendor menerbitkan faktur pajak di masa Juni, tetapi pembayaran telah dilakukan di masa Mei, apakah faktur pajak tersebut dapat dikreditkan di masa Mei?

Jawaban:
Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) PER-11/PJ/2025, faktur pajak harus diterbitkan pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. Penerimaan pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP;
c. Penerimaan pembayaran termin untuk penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d. Ekspor BKP berwujud/tidak berwujud dan/atau JKP;
e. Saat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Jika pembayaran telah dilakukan pada masa Mei, maka faktur pajak seharusnya diterbitkan pada masa tersebut. Apabila vendor baru menerbitkan faktur pajak di masa Juni, maka pajak masukan tersebut hanya dapat dikreditkan pada masa Juni, bukan pada masa Mei.

Hal ini sesuai dengan prinsip masa faktur menentukan masa pengkreditan, sehingga pengkreditan pajak masukan harus mengikuti masa penerbitan faktur pajak, bukan masa pembayaran.

Pertanyaan:
Bagaimana cara mengubah status pengkreditan PPN masukan yang sudah dilaporkan?

Jawaban:
Untuk mengubah masa pengkreditan atas faktur pajak masukan yang telah dilaporkan, langkah-langkah berikut dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur atau sistem Coretax:

  1. Klik “Kembali ke Status Approval” pada faktur pajak masukan yang ingin diubah.
  2. Edit kembali faktur tersebut, lalu pilih:
    • Masa pajak pengkreditan yang sesuai.
    • Status pengkreditan: pilih “Kreditkan”.
  3. Setelah pengeditan selesai, buat pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak terkait.

Langkah ini diperlukan agar data pengkreditan PPN masukan tercatat sesuai dengan masa pajak yang benar dan dapat dikreditkan secara sah dalam pelaporan pajak.

Pertanyaan:
Bagaimana perlakuan PPN jika SPT Masa Januari 2025 yang sebelumnya lebih bayar dan sudah dikompensasikan ke Masa Februari 2025, kemudian dilakukan pembetulan dan hasilnya menjadi kurang bayar?

Jawaban:
Dalam hal SPT Masa PPN Januari 2025 yang semula dilaporkan lebih bayar dan telah dikompensasikan ke masa Februari 2025, kemudian dilakukan pembetulan yang menyebabkan statusnya berubah menjadi kurang bayar, maka perlakuannya sebagai berikut:

Jika Anda menerima Notul atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan PPN Impor tersebut tidak muncul di menu "Dokumen Lain PM" di Coretax untuk dikreditkan, Anda bisa melakukan input manual. Ini sering terjadi, terutama jika yang Anda terima adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP).

Bolehkan Input Manual PPN Impor dari Notul/SPTNP?

Ya, Anda diperbolehkan untuk melakukan input manual PPN Impor dari Notul/SPTNP di Coretax jika data tersebut belum muncul secara otomatis di opsi "Create from Interface."

Pertanyaan:

Min, apakah pembagian imbal hasil keuntungan penjualan sapi titipan dikenakan PPN? Kalau iya, harus terbit dengan kode faktur berapa? Dan dasar pengenaan pajak dikenakan dari nilai keuntungan atau harga jual sapi titipan?

Pertanyaan:

Kak, jika ada invoice dari Shopee, di keterangannya tertulis include PPN, tetapi tidak ada Faktur Pajak karena tidak melakukan permintaan ke Shopee. Apakah atas PPN tersebut boleh diinput di dokumen lain sebagai Pajak Masukan?

Pertanyaan:

  • Saya sudah membuat Faktur Pajak (FP) Uang Muka (DP). Ketika akan membuat FP Pelunasan, kuantitas barang/jasa berubah tidak seperti yang tercantum di FP DP, sehingga harga total juga berbeda. Namun, FP Pelunasan sudah otomatis terhitung. Bagaimana solusinya?

Jawaban:

  • Pemahaman Teknis Pembuatan FP Termin:
    • FP Uang Muka (DP):
      • Ceklis opsi "Uang Muka".
      • Kolom Nomor Faktur tidak perlu diisi.
      • Isi Harga Satuan dengan harga penuh per unit barang/jasa.
      • Ceklis "DPP Nilai Lain".
      • Isikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 11/12 dari Harga Jual/Penggantian total.
      • Setelah menyimpan detail barang/jasa, pada kolom "Uang Muka", input nilai sebesar 11/12 x nominal uang muka yang diterima.
    • FP Pelunasan (Pembayaran Terakhir):
      • Ceklis opsi "Pelunasan".
      • Isi kolom Nomor Faktur dengan nomor seri Faktur Pajak Uang Muka sebelumnya.
      • Sisa pelunasan akan muncul secara otomatis.
      • Isi detail barang/jasa lainnya seperti pembuatan FP biasa.
  • Solusi Jika FP DP Sudah Terlanjur Dibuat Tidak Sesuai:

Tanya:
Apakah jatuh tempo pembayaran SPT Masa PPh 21 dan pelaporannya bisa mundur bila jatuh pada hari libur? Apakah hari libur termasuk Sabtu atau Minggu?

Jawab:

Ya, benar. Untuk kewajiban pajak masa, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, jatuh tempo pembayaran dan pelaporannya dapat mundur jika bertepatan dengan hari libur.

Tanya:
Kapan batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT di Coretax? Apakah sama dengan DJPONLINE?


Jawab:

Tidak, terdapat perubahan batas waktu penyetoran pajak. Batas waktu penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) pemotongan/pemungutan kini disamakan dengan tanggal penyetoran PPh sendiri (misalnya PPh Final UMKM dan angsuran PPh 25). Artinya, batas waktu penyetoran yang dulu di tanggal 10 bulan berikutnya sudah tidak ada lagi, dan disatukan di tanggal 15 bulan berikutnya.

Adapun batas lapor SPT sebagian besar tetap di tanggal 20, kecuali SPT Masa Bea Meterai.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Berikut adalah rincian batas waktu terbaru:

  • Saat Penyelesaian Dokumen Pabean:
    • PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas impor.
  • Tanggal 15 Bulan Berikutnya:
    • Pembayaran dan Penyetoran Pajak (PPN Kegiatan Membangun Sendiri, PPN Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, PPh Setor Sendiri dan Potong Pungut 4(2), 21, 15, 22, 23, 25, 26, Bea Meterai, Pajak Penjualan, Pajak Karbon).
    • Pelaporan SPT Masa Bea Meterai.
  • 20 Hari Setelah Masa Pajak Berakhir (Pelaporan):
    • SPT Masa Pajak Karbon.
    • SPT Masa PPh Pasal 21/26.
    • SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Akhir Bulan Berikutnya:
    • Pelaporan SPT Masa PPN dan pembayaran PPN Terutang.

Pertanyaan:
Apa konsekuensinya jika Faktur Pajak keluaran dibuat lebih cepat dari tanggal pengiriman barang atau pembayaran? Misalnya, tanggal faktur pajak 23 Juni 2025, sedangkan barang baru dikirim 27 Juni 2025 dan pembayaran dilakukan 1 Juli 2025.

Jawaban:
Sesuai ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, Faktur Pajak harus dibuat pada saat:

  • Terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau
  • Terjadi pembayaran, tergantung mana yang lebih dahulu terjadi.

Bagaimana cara membuat faktur pajak untuk uang muka 50% jika ada lebih dari satu deskripsi barang (misalnya Barang A, Barang B, Barang C). apakah format seperti "Uang muka sebesar 1.000 untuk pembelian barang A dengan harga jual sebesar 2.000" sudah benar.

Tata Cara Pengisian Faktur Pajak Uang Muka

Jika badan usaha Anda menyewa lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot), ada beberapa aspek Pajak Penghasilan (PPh) Final Sewa Tanah/Bangunan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang perlu diperhatikan.

Aspek PPh Final Sewa Tanah/Bangunan

Kewajiban pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan sangat bergantung pada status Pemkot itu sendiri sebagai subjek pajak.

Pertanyaan tentang proses pencatatan pembagian dividen, konsekuensi jika tidak melalui notaris, dan dasar hukum terkait.

Penting untuk diketahui bahwa ketentuan perpajakan tidak mengatur secara spesifik mengenai mekanisme pembagian dividen dari sisi hukum korporasi, melainkan lebih fokus pada aspek pajaknya. Oleh karena itu, kita perlu merujuk pada peraturan umum, seperti Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).


1. Apakah Pembagian Dividen Harus Selalu Dicatat dalam Akta Melalui Notaris?

Kapan suatu Kantor Cabang memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kantor Cabang dan apa dasar hukumnya. Berdasarkan peraturan terbaru, konsep NPWP Cabang telah berubah menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Cabang.

Perubahan Konsep NPWP Cabang menjadi NITKU

Saat ini, jika seorang Wajib Pajak memiliki satu atau lebih tempat kegiatan usaha (cabang), maka setiap tempat kegiatan usaha tersebut wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Dasar hukum untuk ketentuan ini adalah Pasal 39 PMK 81 Tahun 2024. Peraturan ini menandai pergeseran dari sistem sebelumnya di mana cabang memiliki NPWP tersendiri.

Penggunaan NPWP Pusat untuk Cabang

Betul sekali, saat ini NPWP yang digunakan oleh kantor cabang adalah NPWP Pusat. Yang membedakan transaksi dan administrasi antara Pusat dan Cabang adalah ID NITKU Cabang. Setiap cabang akan memiliki ID NITKU unik yang melekat pada NPWP Pusat.

Contoh Penerapan dalam Bukti Pemotongan (Bupot)

Jika Anda ingin membuat bukti pemotongan (Bupot) atas nama Cabang, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Input Pengurus Cabang sebagai PIC: Pastikan Anda telah menginput data pengurus cabang sebagai Person in Charge (PIC) di bagian "Tempat Kegiatan Usaha" yang ada di menu "Informasi Umum" pada akun Coretax Anda.
  2. Pilih ID NITKU Cabang: Saat membuat Bupot, Anda akan memilih ID NITKU Cabang yang sesuai (misalnya, 00001, 00002, dan seterusnya) untuk mengidentifikasi transaksi dengan cabang tersebut, meskipun NPWP yang tertera adalah NPWP Pusat.

Dengan demikian, NPWP yang digunakan tetap NPWP Pusat, namun keberadaan cabang diidentifikasi melalui NITKU-nya.

Apakah Wajib Pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan meskipun telah menyetujui seluruh nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada pembahasan akhir, selama tidak mengajukan permohonan pengurangan sanksi dan telah melunasi nilai yang disetujui.

Hak Mengajukan Keberatan Tetap Ada

Secara ketentuan, Wajib Pajak memang tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan walaupun telah menyetujui seluruh nilai pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Ini adalah bagian dari hak Wajib Pajak untuk mengajukan upaya hukum atas ketetapan pajak.

Tidak Ada Pembayaran Gaji Karyawan di 2025, Perlukah Lapor PPh Pasal 21 di Coretax?

Tidak, jika tidak ada pembayaran gaji atau penghasilan kepada karyawan di tahun 2025, Anda tidak perlu melaporkan PPh Pasal 21 di Coretax.

Aturan ini dipertegas dalam dua peraturan:

apakah gathering yang diselenggarakan untuk seller dikenakan Pajak kenikmatan, siapa yang menanggung, dan berapa persentasenya.

Pajak Kenikmatan dan Gathering Seller

Aturan mengenai natura dan/atau kenikmatan (termasuk gathering) perlu dipahami. Berdasarkan penegasan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbaru tahun 2024, family gathering dan employee gathering, termasuk perjalanan dinas.

Tanya:
Untuk transaksi dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dalam negeri yang memiliki fasilitas PP 23 Tahun 2018 (0,5%) yang masanya habis di tahun 2024, tetapi karena ada berita perpanjangan sampai 2025, kami bingung berapa yang harus dipotong?


Jawab:

Wacana perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah memanfaatkan fasilitas selama 7 tahun dan berakhir di tahun 2024 hingga tahun pajak 2025 memang merupakan salah satu kebijakan ekonomi pemerintah.

Namun, hingga saat ini, ketentuan teknis yang mengatur perpanjangan tersebut belum diterbitkan. Oleh karena itu, jangka waktu pengenaan PPh Final 0,5% masih mengacu pada Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Konsekuensi Tanpa Surat Keterangan atau Pernyataan

Jika Wajib Pajak yang kamu potong pajaknya tidak memiliki Surat Keterangan (Suket) PPh Final PP 23/2018 yang masih berlaku atau tidak menyampaikan surat pernyataan bahwa dia masih berhak dikenakan PPh Final 0,5%, maka pemotongan pajak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan umum PPh Pasal yang berlaku.

Ini berarti:

  • Bukan PPh Final 0,5%: Pemotongan tidak lagi menggunakan tarif 0,5% PPh Final.
  • Sesuai Pasal Berlaku: Pemotongan akan mengikuti pasal PPh yang relevan dengan jenis transaksi dan status Wajib Pajak, misalnya PPh Pasal 21 untuk jasa yang dilakukan oleh orang pribadi atau PPh Pasal 23 untuk jasa tertentu.

Alternatif Jika Masa Berlaku Fasilitas Berakhir

Jika masa berlaku PPh Final 0,5% telah berakhir bagi Wajib Pajak yang bersangkutan dan belum ada peraturan perpanjangan yang terbit, Wajib Pajak dapat memilih untuk menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Untuk menggunakan NPPN, Wajib Pajak harus melakukan pencatatan dan memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan penggunaan NPPN dan pencatatan dapat ditemukan dalam PMK-54/PMK.03/2021 dan PER-17/PJ/2015.

Perpanjangan PPh Final dan Pilihan Tarif Umum

Meskipun belum ada ketentuan terbaru, jika jangka waktu penggunaan PPh Final diperpanjang dan Wajib Pajak tidak mengajukan pemberitahuan memilih dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, maka Wajib Pajak tersebut masih dapat menggunakan PP 55 Tahun 2022 (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK-164 Tahun 2023).

Saat ini, belum ada ketentuan yang memperbarui PMK 164 Tahun 2023 terkait hal ini. Untuk kepastian lebih lanjut mengenai kasus spesifik, sebaiknya konsultasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Pertanyaan:
Untuk pembatalan faktur di era coretax, apakah perlu konfirmasi dari pembeli/lawan pajak?


Ya, konfirmasi dari pembeli sangat diperlukan untuk pembatalan faktur pajak di coretax, terutama jika faktur pajak tersebut sudah dikreditkan oleh pembeli.

  1. Kewenangan Pembatalan: Penjual dapat melakukan pembatalan faktur pajak jika transaksi dibatalkan.
  2. Pembatalan Bersama: Apabila faktur pajak tersebut telah dikreditkan (dilaporkan sebagai pajak masukan) oleh pihak pembeli, maka pembatalan harus dilakukan oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
  3. Proses di Coretax:
    • Penjual akan membatalkan faktur pajaknya.
    • Pembeli juga harus melakukan pembatalan pada faktur pajak masukan yang diterimanya di sistem coretax mereka, biasanya dengan mengklik simbol/ikon pensil lalu memilih opsi "batal" atau "cancel".
    • Tujuannya agar status Faktur Pajak berubah menjadi Cancelled (batal) di kedua belah pihak.

Singkatnya, jika faktur sudah dikreditkan pembeli, pembatalan harus dikoordinasikan dan dilakukan oleh penjual dan pembeli di sistem coretax masing-masing untuk memastikan status faktur menjadi batal.

Pertanyaan:

Bagaimana jika Faktur Pajak seharusnya dibuat pada Desember 2024 tetapi baru akan dibuat sekarang (Mei 2025)? Apa konsekuensinya?

Jawaban:

Sesuai dengan ketentuan, Faktur Pajak seharusnya dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), atau saat penerimaan pembayaran jika pembayaran terjadi sebelum penyerahan.

Jika Faktur Pajak baru dibuat saat ini (Mei 2025) untuk transaksi yang seharusnya terjadi di Desember 2024, maka Faktur Pajak tersebut akan masuk ke dalam Masa Pajak Mei 2025 saat Anda merekamnya.

Konsekuensi:

  1. Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat Masa Desember: Faktur Pajak yang seharusnya dibuat pada Masa Pajak Desember 2024 dianggap tidak dibuat pada masanya.
  2. Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan Pembeli: Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli, Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang terlambat dibuat tersebut tidak dapat dikreditkan.
  3. Sanksi bagi Penjual (Anda): Sebagai PKP penjual yang terlambat membuat Faktur Pajak, Anda akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Sanksi ini akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP).

Kesimpulan:

Membuat Faktur Pajak terlambat memiliki konsekuensi negatif baik bagi penjual maupun pembeli. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat pada masanya, Pajak Masukan bagi pembeli menjadi tidak dapat dikreditkan, dan penjual dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1% dari DPP. Sebaiknya, Faktur Pajak selalu dibuat tepat waktu sesuai dengan terjadinya transaksi atau penerimaan pembayaran.

Bisakah Bukti Potong PPh Pasal 23 Tahun 2024 Dibuat Sekarang?

Ya, Anda masih bisa membuat bukti potong PPh Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2024 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang tersedia di DJP Online. Sistem DJP memungkinkan pembuatan bukti potong untuk masa pajak yang sudah lewat.


Apakah Pembuatan Bukti Potong Tahun Lalu Berpotensi Merugikan Pemberi Jasa?

Jika pelanggan Anda salah memberikan NPWP di Faktur Pajak Keluaran untuk Masa Pajak April 2025, Anda tidak bisa memperbaikinya menggunakan mekanisme Faktur Pajak Pengganti.

Faktur Pajak pengganti umumnya digunakan untuk membetulkan kesalahan selain identitas pembeli. Kesalahan pada NPWP pembeli dianggap sebagai kesalahan yang cukup fundamental.

Prosedur yang Benar: Batalkan dan Buat Faktur Baru

Langkah yang harus Anda lakukan adalah:

  1. Batalkan Faktur Pajak yang Salah: Faktur Pajak yang telah terbit dengan NPWP yang salah tersebut harus Anda batalkan.
  2. Buat Faktur Pajak Baru: Setelah pembatalan, buatlah Faktur Pajak baru dengan data lawan transaksi (termasuk NPWP) yang sudah benar dan sesuai.

Konsekuensi Tanggal dan Masa Pelaporan

Tanggal Faktur Pajak yang baru akan menjadi tanggal saat Faktur Pajak tersebut dibuat atau direkam di aplikasi e-Faktur. Anda kemudian dapat mengunggahnya ke sistem e-Faktur dalam jangka waktu yang diatur pada Pasal 44 PER-11/PJ/2025.

Sebagai contoh:

Jika Anda membuat Faktur Pajak baru pada hari ini (1 Juli 2025) dan menginput tanggal 30 Juni 2025, Faktur Pajak tersebut akan tertanggal 30 Juni 2025. Anda memiliki waktu hingga 20 Juli 2025 untuk mengunggahnya ke sistem e-Faktur. Faktur ini akan masuk ke SPT Masa PPN Masa Juni 2025.

Namun, ada konsekuensi yang perlu diperhatikan:

Jika Faktur Pajak tersebut seharusnya diterbitkan dan terutang PPN pada Masa Pajak sebelum Juni 2025 (misalnya, Masa April 2025), maka penerbitan Faktur Pajak baru di Masa Juni 2025 akan dianggap sebagai keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Keterlambatan ini bisa berujung pada sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.

Penting untuk selalu memastikan data identitas lawan transaksi (termasuk NPWP) sudah benar sebelum menerbitkan Faktur Pajak untuk menghindari prosedur pembatalan dan potensi sanksi keterlambatan.


Jika Anda mengalami kelebihan bayar (LB) pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi di Coretax, tidak ada pilihan kompensasi otomatis ke masa pajak berikutnya seperti pada beberapa jenis SPT lainnya.

Untuk dapat memanfaatkan kelebihan bayar tersebut, Anda perlu mengajukan permohonan pengembalian.

Tanya:
Saya ingin membuat faktur pajak keluaran untuk Wajib Pungut (Wapu) 030. Apakah di Coretax kode transaksinya tetap 030 atau 040?

Jawab:

Saat membuat faktur pajak keluaran untuk Wapu, kode transaksi yang digunakan tetap mengacu pada jenis penyerahannya, bukan pada kode billing Wapu. Oleh karena itu, faktur pajak keluaran yang Anda terbitkan untuk Wapu 030 akan menggunakan kode transaksi 02 atau 03, tergantung pada jenis penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut.

Acuan Peraturan

Hal ini sesuai dengan Lampiran huruf B angka 2 PER-03/PJ/2022. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa penyerahan yang dilakukan kepada pemungut PPN, yang bukan termasuk kategori kode 07 (penyerahan PPN tidak dipungut) atau 08 (penyerahan PPN dibebaskan), tetap menggunakan kode 02 atau 03. Ini berlaku meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan yang dijelaskan pada kode transaksi 04 (penyerahan BKP/JKP kepada Pembeli dengan Faktur Pajak Digunggung).

kode faktur pajak

Contoh Penerapan

  • Jika Anda menjual BKP/JKP kepada Wapu dan PPN-nya dipungut oleh Wapu tersebut, Anda akan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi:
    • 02: Untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN (Bendahara Pemerintah), di mana PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN tersebut. Ini berlaku jika pembeli Anda adalah Wapu yang tergolong instansi pemerintah atau BUMN/BUMD.
    • 03: Untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN (selain Bendahara Pemerintah dan BUMN) di mana PPN-nya tidak dipungut oleh pemungut PPN tersebut, tetapi PPN-nya dibayar oleh Wapu secara mandiri. Ini berlaku untuk Wapu tertentu seperti perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut.

Jadi, meskipun pembayaran PPN dilakukan oleh Wapu dengan kode billing 030, kode transaksi pada Faktur Pajak Keluaran yang Anda terbitkan akan tetap merujuk pada jenis penyerahan BKP/JKP yang Anda lakukan, yaitu kode 02 atau 03.

Tanya:
Untuk Wajib Pungut (Wapu) selain bendaharawan pemerintah, jika sudah membuat ID billing di Coretax dan melakukan penyetoran serta pelaporan, apakah masih harus melapor di web SPT 1107 PUT?

Jawab:

Pelaporan SPT Masa PPN untuk Wapu selain bendaharawan pemerintah cukup dilakukan di Coretax saja, tidak perlu lagi melaporkan melalui web SPT 1107 PUT.

Prosedur Pelaporan di Coretax

Untuk Wapu non-bendaharawan, pelaporan SPT Masa PPN dilakukan melalui menu e-Faktur di Coretax.

PPN yang Dipungut oleh Wapu

Daftar faktur pajak yang PPN-nya dipungut oleh Wapu akan secara otomatis muncul pada menu Pajak Masukan di Coretax.

Langkah Pelaporan

Setelah daftar faktur pajak muncul di menu Pajak Masukan, Wapu dapat:

  1. Mengkreditkan PPN yang telah dipungut tersebut.
  2. Menyampaikan SPT Masa PPN melalui sistem Coretax.

Dengan demikian, seluruh proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN bagi Wapu non-bendaharawan kini terintegrasi dan dapat diselesaikan sepenuhnya di dalam ekosistem Coretax.

Tanya:
Apakah jasa angkutan plat kuning saat ini dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?


Jawab:

Ya, jasa angkutan umum di darat, termasuk yang menggunakan plat kuning, dibebaskan dari pengenaan PPN untuk kondisi saat ini. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Definisi Jasa Angkutan Umum di Darat

Berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 49 Tahun 2022, salah satu Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN adalah jasa angkutan umum di darat.

Lebih lanjut, Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2022 menjelaskan bahwa jasa angkutan umum di darat mencakup jasa angkutan umum di jalan. Jasa ini didefinisikan sebagai kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.

Jenis Jasa Angkutan Umum di Jalan yang Dibebaskan PPN

Jasa angkutan umum di jalan yang dibebaskan dari PPN meliputi berbagai jenis layanan, antara lain:

  • Angkutan orang dalam trayek
  • Angkutan dengan menggunakan taksi
  • Angkutan antar jemput
  • Angkutan permukiman
  • Angkutan karyawan
  • Angkutan sekolah
  • Angkutan orang di kawasan tertentu
  • Angkutan barang umum
  • Angkutan barang khusus

Ini semua harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan. Jadi, apabila "jasa angkutan plat kuning" yang dimaksud memenuhi kriteria di atas, penyerahannya di dalam Daerah Pabean akan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Implikasi "Dibebaskan dari Pengenaan PPN"

Penting untuk memahami bahwa "dibebaskan dari pengenaan PPN" bukan berarti tidak terutang PPN sama sekali. Ini berarti transaksi tersebut tetap terutang PPN tetapi diberikan fasilitas pembebasan sehingga PPN.

Konsekuensinya, kewajiban penerbitan Faktur Pajak tetap ada. PKP yang menyerahkan jasa ini wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi yang menunjukkan fasilitas dibebaskan (misalnya, kode 08). Namun, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang berkaitan dengan penyerahan jasa yang dibebaskan ini tidak dapat dikreditkan.

Ada pertanyaan tentang ketentuan NPWP untuk kantor cabang, terutama jika usahanya berbeda daerah dan tidak memiliki akta pendirian cabang. Mari kita jelaskan berdasarkan peraturan terbaru dan sistem Coretax.

NPWP Cabang Kini Terpusat di NPWP Pusat

Tanya: Untuk bonus mantan pegawai, apakah tidak dipotong PTKP? Lalu, bagaimana pelaporan di SPT tahunannya? Apakah nanti akan jadi lebih bayar atau bisa disesuaikan dengan bukti potongnya? Dan bagaimana jika ada mantan pegawai yang meninggal dunia Desember kemarin tapi terima bonus Mei kemarin, apakah lapor SPT 2025-nya otomatis tidak perlu PTKP?

Jawab: Untuk bonus yang diterima oleh mantan pegawai, penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja adalah penghasilan bruto dikalikan dengan Tarif Pasal 17, tanpa ada pengurangan PTKP. Ini berarti, saat bonus diberikan, pemotongan pajaknya langsung dari bruto bonus.

Namun, saat mantan pegawai tersebut melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan, penghasilan neto mereka (termasuk bonus) akan tetap memperhitungkan pengurangan PTKP. Jadi, belum tentu SPT Anda menjadi Lebih Bayar (LB); statusnya akan tergantung pada total PPh Terutang Anda (setelah dikurangi PTKP) dibandingkan total kredit pajak yang Anda miliki (termasuk bukti potong PPh Pasal 21 dari bonus).

Untuk kasus mantan pegawai yang meninggal dunia pada Desember 2024 namun menerima bonus pada Mei 2025:

  • Bonus tersebut diterima pada Tahun Pajak 2025.
  • Penghasilan ini akan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 atas nama Wajib Pajak yang meninggal dunia (diwakili ahli waris).
  • Penghitungan PPh Terutang di SPT Tahunan 2025 akan tetap memperhitungkan pengurangan PTKP sesuai dengan status Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau saat meninggal dunia. Kematian tidak secara otomatis menghilangkan hak PTKP untuk penghasilan yang jadi objek pajak di tahun kematian.
  • Disarankan untuk mengonfirmasi prosedur pelaporan spesifik untuk almarhum ini ke KPP terdaftar.

Tanya: Saya sedang mencari aturan yang menyatakan bahwa jika tidak melampirkan daftar nominatif natura, maka biaya natura tersebut tidak bisa dibiayakan. Saya hanya menemukan ketentuan yang mewajibkan pelampiran daftar nominatif, tapi tidak secara eksplisit menyebutkan konsekuensi tidak melampirkan. Bisakah dibantu?

Saya ingin bertanya mengenai pembelian Dolomit. PT. Angga (pembeli) membeli Dolomit yang sudah dikemas dari PT. Bambang (penjual swasta). Apakah PT. Angga dalam kasus ini masuk kategori sebagai "badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan" sesuai Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK 34/2017?

Jawaban:

Untuk menentukan apakah PT. Angga termasuk kategori tersebut dan memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22, kuncinya terletak pada klasifikasi dolomit itu sendiri.

Jika suatu Badan Usaha membeli komoditas yang digolongkan sebagai batubara, mineral logam, atau mineral bukan logam dari pihak yang memiliki izin usaha pertambangan, maka pembeli tersebut secara otomatis menjadi pemungut PPh Pasal 22.

Untuk mendapatkan kepastian mengenai klasifikasi dolomit, Anda perlu berkonsultasi langsung dengan Instansi Pemerintah yang mengurusi bidang mineral dan batubara (Minerba). Mereka adalah pihak yang berwenang untuk memberikan klarifikasi resmi terkait jenis-jenis mineral dan komoditas tambang.


Tanya:
Kami ingin meretur barang yang sama dengan jumlah yang berbeda, masing-masing di bulan Juni dan Juli. Tapi dengan faktur pajak masukan yang sama. Apakah bisa?

Jawab:

Ya, Anda bisa menerbitkan nota retur lebih dari satu kali untuk Faktur Pajak Masukan yang sama.

Anda dapat meretur barang yang sama (atau sebagian dari barang yang sama) dari satu Faktur Pajak Masukan yang sama dalam beberapa kali, asalkan total nilai yang diretur tidak melebihi nilai total pada Faktur Pajak tersebut.

Contoh

Misalnya, Anda memiliki Faktur Pajak A dengan nilai total Rp10.000.000. Anda dapat melakukan retur sebagai berikut:

  • Bulan Juni: Anda menerbitkan nota retur untuk sebagian barang dari Faktur Pajak A dengan nilai Rp3.000.000.
  • Bulan Juli: Anda kembali menerbitkan nota retur untuk sebagian barang lainnya dari Faktur Pajak A dengan nilai Rp2.000.000.

Selama total retur (Rp3.000.000 + Rp2.000.000 = Rp5.000.000) tidak melebihi nilai total Faktur Pajak A (Rp10.000.000), maka tindakan ini diperbolehkan dan sistem akan memprosesnya dengan benar. Sistem akan melacak sisa nilai yang bisa di-retur dari faktur pajak tersebut.

Pertanyaan:
Bagaimana perlakuan pajaknya jika menyewa lapak di dalam mall milik pemerintah daerah? Apakah sebagai penyewa lapak di mall pemerintah daerah tidak dikenakan PPh Final atas sewa? Mohon dasar hukumnya.

Penjelasan:

Ini adalah pertanyaan menarik yang menyangkut PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan, dengan kekhususan pihak yang menyewakan adalah pemerintah daerah.

Pihak yang Menyewakan: Instansi Pemerintah

Kunci utama dalam kasus ini adalah status pihak yang menyewakan, yaitu pemerintah daerah. Dalam perpajakan, tidak semua entitas dianggap sebagai Subjek Pajak.

Tanya:
Perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ingin menjual hasil produksinya ke luar KEK. Untuk PPN yang sebelumnya dibebaskan saat pembelian, apakah wajib dilunasi? Dan untuk dasar aturannya dari mana?

Jawab:

Jika perusahaan di KEK menjual hasil produksinya ke luar KEK, maka penyerahan tersebut akan dikenai PPN dan/atau PPnBM sesuai ketentuan umum perpajakan. PPN yang sebelumnya dibebaskan saat perolehan (impor atau pembelian) atas barang-barang yang digunakan untuk memproduksi roti tersebut, wajib dilunasi jika barang hasil produksi dijual ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) atau daerah lain yang bukan KEK/kawasan bebas.

Pelunasan PPN atas Barang yang Mendapat Fasilitas

Dasar hukumnya adalah Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 33/PMK.010/2021. Pasal-pasal ini mengatur bahwa sepanjang dilakukan pengeluaran barang (baik ke TLDDP maupun bukan ke TLDDP, yang berarti keluar dari KEK), maka Pelaku Usaha wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang terkait langsung dengan penyerahan yang pada saat impor, pemanfaatan, atau penyerahannya mendapatkan fasilitas tidak dipungut.

Penjualan Hasil Produksi (Roti)

Tanya: Tapi yang dijual bukan barang yang diimpor atau dibeli, tapi hasil produksinya. Misal perusahaan KEK beli mesin roti dan dibebaskan PPN, kemudian memproduksi roti untuk dijual di luar KEK. Untuk penjualan roti tersebut apakah juga harus melunasi PPN ketika perolehan?

Jawab:

Untuk penjualan hasil produksi (roti) dari KEK ke luar KEK (TLDDP), ketentuan yang berlaku adalah PPN dikenakan.

Dasar aturannya adalah Pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021. Pasal ini menyebutkan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam kasus Anda:

  • Pajak atas perolehan mesin roti: Jika mesin roti dibeli dengan fasilitas tidak dipungut PPN, dan kemudian hasil produksinya (roti) dijual ke TLDDP, maka PPN atas perolehan mesin roti yang semula tidak dipungut tersebut tidak perlu dilunasi karena mesin roti tersebut tidak dijual. Yang wajib dilunasi adalah PPN atas perolehan bahan baku yang fasilitasnya dicabut karena hasil produksinya dijual ke TLDDP. Artinya, jika bahan baku roti dibeli dengan fasilitas PPN tidak dipungut dan kemudian roti tersebut dijual ke TLDDP, maka PPN atas bahan baku tersebut (yang seharusnya dibebaskan/tidak dipungut saat pembeliannya) kini wajib dilunasi.
  • Pajak atas penjualan roti: Penyerahan roti (sebagai hasil produksi) dari KEK ke luar KEK (TLDDP) merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang secara normal terutang PPN. Oleh karena itu, atas penjualan roti tersebut, perusahaan di KEK wajib memungut PPN sesuai tarif yang berlaku (saat ini 11% dari harga jual).

Singkatnya, penjualan hasil produksi dari KEK ke TLDDP akan dikenai PPN seperti transaksi normal di luar KEK, dan fasilitas PPN tidak dipungut yang diperoleh atas bahan baku yang melekat pada hasil produksi tersebut akan dicabut dan PPN-nya wajib dilunasi.

Jika pekerjaan konstruksi dilakukan oleh orang pribadi, apakah penghasilannya dikenakan PPh Final atau PPh Pasal 21. Jawabannya tergantung pada klasifikasi jasa tersebut.

PPh Final untuk Jasa Konstruksi

Secara umum, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Ini diatur lebih lanjut dalam PP 51 Tahun 2008 sttd PP 9 Tahun 2022.

Jasa konstruksi meliputi:

  • Layanan konsultansi konstruksi
  • Pekerjaan konstruksi
  • Pekerjaan konstruksi terintegrasi

Jika jasa yang diserahkan oleh orang pribadi tersebut masuk dalam klasifikasi usaha jasa konstruksi sesuai Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2022, maka penghasilannya akan dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi.

Pertanyaan:
Saya ingin memperpanjang Sertifikat Elektronik (sertel) yang sudah kedaluwarsa agar tetap dapat menggunakan e-Faktur. Apa saja persyaratan utama yang harus saya penuhi dan siapa saja yang wajib hadir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)?


Jawaban:
Untuk memperpanjang Sertifikat Elektronik (sertel) yang kedaluwarsa dan agar Anda dapat kembali mengakses e-Faktur Desktop maupun Web e-Faktur, Anda wajib mengajukan permohonan baru sesuai dengan ketentuan Pasal 40 hingga 44 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Persyaratan Utama Permohonan Sertifikat Elektronik:

  • Mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik: Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar. Anda dapat mengunduhnya di https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permintaan-sertifikat-elektronik PER-04/PJ/2020.
  • Menandatangani Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik: Formulir yang telah diisi wajib ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
  • Menyampaikan Formulir dan Dokumen Pendukung: Formulir yang telah ditandatangani beserta dokumen-dokumen pendukung yang dipersyaratkan harus disampaikan ke KPP terdaftar.

Kehadiran ke KPP:

  • Wajib Pajak Badan: Permohonan sertifikat elektronik tidak dapat dikuasakan. Permohonan wajib diajukan oleh salah satu pengurus perusahaan yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen sejenis lainnya dan masih berwenang mewakili badan usaha tersebut.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Wajib Pajak orang pribadi wajib mengajukan permohonan sendiri dan tidak dapat dikuasakan.

Apakah penjualan pasir termasuk penghasilan yang dibebaskan dari PPN dan apakah harus dibuatkan Faktur Pajak 080?

terdapat jenis pasir dalam PP 49 tahun 2022 yang termasuk dalam BKP tertentu yang bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Jika pasir yang Kakak maksud termasuk dalam ketentuan tsb maka merupakan objek PPN yang mendapat fasilitas dibebaskan.

Kata kuncinya:

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran
  2. diambil langsung dari sumbernya

Pertanyaan:
Jika non-PKP membeli barang dari PKP dan ingin mengembalikan sebagian barang, apakah non-PKP tersebut wajib membuat dan mengunggah nota retur di Coretax? Apakah faktur masukan yang diterima non-PKP perlu diunggah terlebih dahulu?

Penjelasan Singkat:

Bisa, non-PKP tetap dapat membuat nota retur di Coretax selama memiliki akun dan faktur pajak yang diterima mencantumkan NPWP mereka.

  1. Pembuatan Nota Retur oleh Non-PKP:
    • Pembeli non-PKP bisa membuat nota retur di aplikasi coretax.
    • Untuk itu, pembeli perlu login ke akun coretax menggunakan NPWP 16 digit (NIK).
    • Penting: Nota retur hanya bisa dibuat jika Faktur Pajak yang diterima dari PKP penjual sebelumnya sudah mencantumkan NPWP pembeli sebagai identitas.
  2. Pengunggahan Faktur Masukan oleh Non-PKP:
    • Tidak perlu. Non-PKP tidak perlu mengunggah Faktur Pajak Masukan yang mereka terima.
    • Proses retur bisa dilakukan langsung melalui sub-menu Pajak Masukan atau menu Retur Pajak Masukan di coretax.
    • Pilih "Buat Retur", lalu masukkan Nomor Faktur Pajak yang ingin diretur.

Singkatnya, non-PKP bisa langsung membuat nota retur di coretax asalkan faktur pajaknya sudah mencantumkan NPWP mereka dan mereka bisa login ke coretax dengan NPWP/NIK.

Berapa biaya pindah alamat motor, ganti STNK, BPKB, dan plat nomor?

Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan informasi pasti mengenai biaya tersebut. Pajak kendaraan bermotor (termasuk biaya terkait mutasi dan perubahan dokumen seperti STNK, BPKB, dan plat nomor) bukan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam kategori pajak daerah, yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi melalui instansi terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Untuk Mendapatkan Informasi Akurat

Anda bisa menghubungi langsung instansi terkait di wilayah Anda, yaitu Samsat atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi tempat kendaraan Anda terdaftar atau akan didaftarkan. Mereka akan memberikan rincian biaya yang akurat sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.


Tanya:
Saya PT yang sudah PKP dan menjual minyak goreng kemasan. Jika itu Minyakita, apakah PPN-nya ditanggung pemerintah (Faktur Pajak 070)?

Jawab:
Saat ini, belum ada ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Minyakita. Jadi, ketentuan PPN yang berlaku adalah ketentuan umum. Anda wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 010 (untuk tahun 2022-2024) atau 04 (untuk tahun 2025), dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain (11/12 dari harga jual) sesuai PMK 131 Tahun 2024.

Tanya:
Bagaimana jika minyak gorengnya merek lain, misalnya Bimoli?

Jawab:
Penjualan minyak goreng merek lain oleh PKP di dalam Daerah Pabean juga terutang PPN sesuai ketentuan umum. Anda wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 010 (untuk tahun 2022-2024) atau 04 (untuk tahun 2025), dengan DPP Nilai Lain (11/12 dari harga jual) sesuai PMK 131 Tahun 2024.

Tanya:
Ketentuan ini berlaku mulai tahun berapa?

Jawab:

  • Untuk transaksi tahun 2022 dan 2024, gunakan kode Faktur Pajak 010.
  • Untuk transaksi tahun 2025, gunakan kode Faktur Pajak 04 dengan DPP Nilai Lain (11/12 dari harga jual) sesuai PMK 131 Tahun 2024 dan PER-1/PJ/2025.

Tanya:
Saya ada membaca tentang Faktur Pajak kode 070. Apakah itu berlaku untuk penjualan minyak goreng?

Jawab:
Kode Faktur Pajak 070 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah. Saat ini, belum ada ketentuan PPN DTP untuk penyerahan Minyakita. Kode 070 tidak berlaku untuk penjualan minyak goreng saat ini.

Tanya:
Bagaimana dengan Faktur Pajak kode 08?

Jawab:
Kode Faktur Pajak 08 digunakan untuk penyerahan BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN (sesuai Pasal 7 PP 49 Tahun 2022). Jika minyak goreng yang Anda jual termasuk dalam kategori tersebut, Anda wajib membuat Faktur Pajak dengan kode 08. Namun, saat ini Minyakita belum termasuk dalam kategori barang yang dibebaskan PPN.

Tanya:
Jadi, kode Faktur Pajak untuk penjualan Minyakita dan minyak goreng merek lain adalah 010 untuk 2022-2024 dan 04 untuk 2025, dengan DPP Nilai Lain?

Jawab:
Benar
. Untuk penjualan Minyakita dan minyak goreng merek lainnya sebagai PKP, gunakan kode Faktur Pajak 010 untuk transaksi tahun 2022 hingga 2024, dan kode 04 untuk transaksi tahun 2025, dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sebesar 11/12 dari harga jual sesuai PMK 131 Tahun 2024.

Tanya:
Saya dulu bikin NPWP di ereg.pajak.go.id. Kalau sekarang mau ke DJP Online atau coretax, bisa pakai akun itu atau harus daftar baru? Lalu, bagaimana cara aktifkan NPWP saya yang statusnya Non-Efektif (NE)?

Jawab:

Akun yang dibuat di ereg.pajak.go.id saat pendaftaran NPWP tidak bisa langsung digunakan untuk DJP Online atau coretax. Anda perlu registrasi akun DJP Online dulu dengan NPWP dan EFIN Anda. Setelah itu, akun DJP Online tersebut bisa dipakai untuk mengakses coretax.

Untuk mengaktifkan kembali NPWP Non-Efektif (NE), ada beberapa cara:

  1. Melalui Coretax Wajib Pajak (Disarankan):
    • Login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan akun DJP Online Anda.
    • Pilih menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Wajib Pajak Nonaktif.
  2. Melalui Kring Pajak:
    • Telepon 1500200 atau gunakan live chat di pajak.go.id.
  3. Secara Tertulis (Jika Elektronik Tidak Memungkinkan):
    • Isi Formulir Pengaktifan Kembali (unduh di pajak.go.id) dan lampirkan dokumen pendukung.
    • Sampaikan ke KPP atau KP2KP terdaftar secara langsung atau via pos/kurir.
Pertanyaan:

Dulu, saat era eFaktur, untuk setiap faktur pajak dengan kode 030 (Wajib Pungut PPN) di mana PPN dibayarkan oleh WAPU, kami menerima SSP sebagai bukti pembayaran PPN tersebut. Bagaimana dengan Coretax, apakah bukti SSP ini sudah tidak ada lagi?

Jawaban:
  • Untuk transaksi yang dilakukan pada tahun 2025 dengan pemungut sesuai Pasal 292 PMK-81/PMK.03/2024, kewajiban rekanan yang bertransaksi dengan WAPU BUMN diatur dalam Pasal 295 PMK-81/PMK.03/2024, dan kewajiban WAPU sebagai pemungut dijelaskan dalam Pasal 296 PMK-81/PMK.03/2024.
  • Dalam ketentuan tersebut, tidak lagi disebutkan adanya penyerahan SSP kepada rekanan seperti ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Pasal 297 PMK 81 tahun 2024 mengatur bahwa

Dalam hal Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pertanyaan: Apakah PPh Pasal 23 mengikuti bulan invoice atau bulan tagihan dibayarkan? Sebagai contoh, invoice diterbitkan bulan Januari, namun pembayaran dilakukan bulan Februari.

Jawaban: Untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 23, mengacu pada "saat pemotongan" sesuai ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010.

Saat pemotongan PPh Pasal 23 tidak mengacu pada tanggal invoice, melainkan pada peristiwa yang terjadi terlebih dahulu dari kondisi berikut:

  • Akhir bulan dibayarkannya penghasilan;
  • Akhir bulan disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
  • Akhir bulan jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.
cuplikan pasal 15 PP94 tahun 2010
cuplikan pasal 15 PP94 tahun 2010

Contoh Kasus (Invoice Januari, Dibayar Februari):

Jika invoice diterbitkan pada bulan Januari namun pembayaran baru dilakukan pada bulan Februari, maka saat pemotongan PPh Pasal 23 adalah pada akhir bulan Februari (saat dibayarkannya penghasilan). Oleh karena itu, bukti potong PPh Pasal 23 akan dibuat untuk Masa Pajak Februari.

Ringkasan: PPh Pasal 23 terutang dan dipotong pada akhir bulan terjadinya pembayaran, disediakannya penghasilan untuk dibayarkan, atau jatuh temponya pembayaran, tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu, bukan berdasarkan tanggal invoice.

Seorang AR mungkin berpendapat tidak perlu PKP, namun mari kita lihat ketentuan pajaknya.

Pertanyaan:
NPWP istri gabung dengan suami dan bekerja pada satu pemberi kerja. Istri berhenti bekerja dan menerima pesangon. Istri mendapatkan bukti potong 1721-A1 (gaji/tunjangan) dan 1721-VII (pesangon) dari pemberi kerja yang sama. Bagaimana cara pelaporan penghasilan istri tersebut di SPT Tahunan suami? Apakah dipisah antara penghasilan gaji/tunjangan (1721-A1) dengan pesangon (1721-VII) atau digabungkan saja?


Penjelasan Singkat:

Jika istri melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami (NPWP gabung), dan penghasilan istri tersebut semata-mata diterima dari satu pemberi kerja serta tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka pelaporannya memiliki perlakuan khusus.

Penghasilan ini akan dilaporkan pada bagian "Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final" di SPT Tahunan suami.

Berikut adalah cara pelaporannya secara terpisah:

  1. Penghasilan dari Gaji & Tunjangan (Bukti Potong 1721-A1):
    • Penghasilan ini dilaporkan pada bagian "Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja".
    • Di Formulir 1770 S - II Bagian A Angka 13.
  2. Penghasilan dari Pesangon (Bukti Potong 1721-VII):
    • Penghasilan ini dilaporkan pada bagian "Pesangon, Tunjangan Hari Tua dan Tebusan Pensiun yang Dibayar Sekaligus".
    • Di Formulir 1770 S - II Bagian A Angka 5.

Jadi, meskipun berasal dari satu pemberi kerja, penghasilan gaji/tunjangan dan pesangon istri dilaporkan secara terpisah pada pos-pos yang sudah ditentukan dalam SPT Tahunan suami. Ini penting karena pesangon yang dibayarkan sekaligus adalah objek PPh Final, sementara gaji/tunjangan adalah objek PPh tidak final.

Tanya:
Kami melakukan transaksi pembelian barang. Vendor mewajibkan kami membayarkan security deposit yang kemudian akan digunakan sebagai pembayaran saat dilakukan pembelian. Apakah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru terutang saat pembelian dilakukan atau pada saat pembayaran security deposit?

Jawab:

PPN terutang pada saat pembayaran security deposit tersebut.

Saat Terutangnya PPN

Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022, PPN terutang pada saat terjadinya salah satu peristiwa berikut, mana pun yang terjadi terlebih dahulu:

  • Penerimaan pembayaran: Ini mencakup pembayaran di muka, seperti security deposit, bahkan sebelum barang atau jasa diserahkan.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP): Ketika barang secara fisik diserahkan atau jasa telah diberikan.

Karena Anda sudah melakukan pembayaran security deposit sebelum penyerahan barang terjadi, maka PPN sudah terutang pada saat pembayaran security deposit tersebut. PPN dikenakan pada tahap awal penerimaan uang, bukan menunggu hingga penyerahan barang selesai dilakukan.

Pertanyaan:

  • Saya saat ini adalah pekerja lepas menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Saya ingin beralih ke skema UMKM dengan tarif pajak omzet 0,5%. Bagaimana caranya? Jika peralihan dilakukan di pertengahan tahun, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan?

Jawaban:

  • Peralihan ke Skema Pajak UMKM 0,5%:
    • Verifikasi Pemenuhan Syarat: Pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak UMKM sesuai dengan Pasal 56-58 PP Nomor 55 Tahun 2022. Beberapa syarat utamanya adalah peredaran bruto tidak melebihi batasan tertentu (saat ini Rp 4,8 miliar per tahun) dan jangka waktu penggunaan tarif 0,5% belum berakhir (batasan waktu berbeda tergantung jenis Wajib Pajak).
    • Pemberitahuan Penggunaan Tarif UMKM: Anda perlu memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai penggunaan tarif PPh Final 0,5% atas peredaran bruto tertentu. Pemberitahuan ini dapat dilakukan melalui akun Coretax Anda. Cari menu terkait "Pemberitahuan Penggunaan Tarif PPh Final UMKM".
    • Penghentian Penggunaan NPPN (Jika Ada): Jika Anda sebelumnya telah mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk penghasilan dari pekerjaan bebas, Anda perlu menghentikan penggunaan NPPN tersebut. Mekanisme penghentian ini juga dapat dilakukan melalui akun Coretax.

Tanya:
PT.A adalah parent company dari PT.B. Pada akhir tahun, PT.A mencatat kerugian entitas anak dalam Laporan Laba/Rugi (PT.A). Menurut aturan pajak, apakah kerugian dari entitas anak bisa mengurangi laba secara fiskal? Perusahaan induk memakai laporan konsolidasi. Jika ada laba, induk akan menerima bagian dari laba anak perusahaan tersebut. Jika ada kerugian, maka akan mencatat sebagai beban kerugian juga. Apakah atas beban kerugian tersebut bisa menjadi pengurang secara fiskal?


Jawab:

Kerugian entitas anak tidak dapat mengurangi laba secara fiskal bagi perusahaan induk.

Entitas Terpisah dalam Perpajakan

Dalam konteks perpajakan Indonesia, perusahaan induk dan anak perusahaan dianggap sebagai dua entitas hukum yang berbeda, masing-masing memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri. Konsekuensinya:

Tanya:
Jika ada biaya komisi/layanan dari platform TikTok PTE Ltd., apakah wajib dibuatkan bukti potong (bupot)? Bagaimana cara pembuatan bupotnya? Karena di website TikTok mereka ada DGT dan COR, dan informasinya pajaknya 0%.

Jawab:

Untuk menentukan kewajiban pembuatan bukti potong dan besaran pajaknya, penting untuk memahami detail transaksi serta keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT) TikTok di Indonesia.

Tanya:
Tanggal 18 Mei kami mengajukan pengurangan PPh Pasal 25 di Coretax. Prosesnya berapa hari, ya?

Jawab:

Jika Anda mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan KEP-537/PJ./2000, proses penyelesaian permohonan memiliki batas waktu tertentu.

Berdasarkan Pasal 7 KEP-537/PJ./2000, apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima.

Ini berarti, jika Anda mengajukan permohonan pada 18 Mei 2025, maka paling lambat 18 Juni 2025 (satu bulan kemudian), seharusnya sudah ada keputusan. Jika hingga tanggal tersebut belum ada keputusan dari KPP, permohonan Anda dianggap disetujui. Setelah itu, Anda dapat melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan penghitungan Anda untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Punya pertanyaan lain? Tanya di Telegram atau lihat FAQ lengkap