Cara Daftar NPWP Coretax untuk Ojek Online: Pilih Sumber Penghasilan dan KLU yang Tepat
Driver ojek online yang mendaftar NPWP melalui sistem Coretax harus memilih kategori sumber penghasilan dari Kegiatan Usaha dengan kode KLU 49432 atau 53201 sesuai dengan jenis layanan yang paling dominan dilakukan.