pajak kos-kosan
PAJAK KOS-KOSAN
PERBEDAAN SEWA KAMAR DENGAN KONTRAK UNIT TANAH BANGUNAN
kuasa pajak
PEMAHAMAN SEDERHANA KETENTUAN PIHAK LAIN
SKT
KETERLIBATAN PIHAK LAIN
kuasa wajib pajak
Isian pada Surat Kuasa Khusus
Kumpulan FAQ SPT dari Coretaxpedia
Kumpulan FAQ Faktur Pajak dari Coretaxpedia
Kumpulan FAQ Pendaftaran Wajib Pajak dari Coretaxpedia
Cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di portal Coretax dilakukan dengan mengakses menu Surat Pemberitahuan, membuat konsep SPT sesuai tahun pajak, melakukan posting data otomatis, melengkapi formulir yang tersedia, dan diakhiri dengan proses validasi menggunakan tanda tangan digital.
Solusi agar tidak terlambat setor pajak saat sistem pelaporan SPT terkendala adalah dengan menggunakan fitur deposit pajak, karena tanggal penyetoran saldo deposit akan diakui sebagai tanggal setor pajak sehingga wajib pajak terhindar dari sanksi administrasi.
Cara membuat dokumen lain PIB dan PEB di Coretax dilakukan melalui menu e-Faktur dengan fitur Prepopulated Data yang secara otomatis menarik informasi dari sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Temukan dokumentasi peraturan perpajakan, panduan akuntansi, blog, dan kumpulan tanya jawab yang terpercaya
IMPORT DATA
PPh Final UMKM Setor Sendiri
PEMINDAHBUKUAN PPh Pasal 25 dari Saldo Tersisa Buku Besar Saya
PENGURANGAN ANGSURAN PPh Pasal 25 CORE TAX
UANG MUKA - TERMYN - PELUNASAN
UPDATE REGULASI — 23 Juli 2026 PMK 81/2024 telah mencabut PMK 242/PMK.03/2014 efektif 1 Januari 2025. Seluruh ketentuan mengenai pemindahbukuan (Pbk) kini diatur dalam Pasal 108–112 PMK 81/2024. Perubahan mendasar: * Ruang lingkup Pbk dipersempit — hanya untuk: deposit pajak, PPh PHTB, bea meterai, dan kelebihan bayar
DASAR HUKUM * UU 19/1997 stdtd UU 19/2000 — tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (1a)) * PP 50/2022 — tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (menggantikan PP 74/2011; mengatur dasar dan tata cara penagihan) * PMK 61/2023 — tentang
Perubahan Regulasi Signifikan Berlaku sejak 1 Januari 2025 (Coretax): * PMK 81/2024 — menggantikan PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014 * Jatuh tempo penyetoran diseragamkan → tanggal 15 bulan berikutnya untuk seluruh PPh Masa (Pasal 94 ayat (2)) * PPN (non-impor) → tetap akhir bulan berikutnya * PPN pemungut (Wapu)
I. DASAR HUKUM Regulasi 1. ⭐ PER-10/PJ/2024 (berlaku sejak 1 Januari 2025) tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak, serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. * Pasal 3 ayat (3): KAP dan KJS merupakan 2 komponen yang harus ada pada Surat Setoran Pajak (SSP). * Pasal 3 ayat (8): Daftar KAP dan
⚠️ UPDATE: PMK 81/2024 telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK 1/2026 (Perubahan Keempat). Selalu cek versi terbaru untuk ketentuan yang berlaku. 1. DASAR HUKUM Regulasi Utama 1. ⭐ [PMK 81/2024] (berlaku sejak 1 Januari 2025) tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan — (berlaku — telah diubah)