Cara Daftar NPWP: Online atau Langsung?

Pasal 14 PER-7 Tahun 2025 mengatur bagaimana Anda bisa mendaftarkan NPWP, memberikan pilihan cara dan menjelaskan dokumen apa saja yang perlu disiapkan.

Pilihan Cara Pendaftaran NPWP (Pasal 14 ayat (1) & (2) PER-7 Tahun 2025)

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui dua cara utama:

  1. Secara Elektronik:
    • Melalui Portal Wajib Pajak (situs resmi pajak).
    • Melalui laman atau aplikasi lain yang sudah terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
    • Melalui Contact Center DJP.
  2. Secara Manual (Jika Tidak Bisa Elektronik):
    • Langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditentukan DJP.
    • Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditentukan DJP.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran (Pasal 14 ayat (3), (4), (5), & (6) PER-7 Tahun 2025)

Dokumen yang dibutuhkan berbeda tergantung jenis Wajib Pajaknya:

  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk):
    • Tidak perlu melampirkan dokumen persyaratan, selama permohonan dapat divalidasi dengan basis data yang berwenang (misalnya data kependudukan).
  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Bukan Penduduk):
    • Salinan paspor.
    • Pasfoto berwarna.
    • Pasfoto berwarna sambil memegang paspor.
  • Untuk Wajib Pajak Badan:
    • Untuk Badan yang berorientasi profit maupun non-profit: Salinan dokumen pendirian badan usaha, seperti akta pendirian dan perubahannya (untuk Badan dalam negeri) atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk Bentuk Usaha Tetap/kantor perwakilan perusahaan asing).
    • Untuk Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO): Salinan perjanjian kerja sama KSO dan surat penunjukan anggota yang mewakili KSO (jika perjanjian tidak menyebutkan penunjukan).
  • Untuk Instansi Pemerintah:
    • Instansi Pemerintah Pusat: Salinan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat keputusan penunjukan kuasa pengguna anggaran. Jika BLU (Badan Layanan Umum), sertakan juga SK Menteri/pejabat penetapan BLU.
    • Instansi Pemerintah Daerah: Salinan dokumen pelaksanaan anggaran yang mencantumkan kode satuan kerja dan surat pengangkatan kepala satuan kerja perangkat daerah. Jika BLUD, sertakan juga SK bupati/wali kota/gubernur penetapan BLUD.
    • Instansi Pemerintah Desa: Surat pengangkatan kepala desa.
💡
Catatan Penting: Jika dokumen yang seharusnya dilampirkan sudah bisa divalidasi dengan data dari pihak yang berwenang, maka Anda tidak perlu melampirkan dokumen tersebut.
"Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan secara elektronik melalui: a. Portal Wajib Pajak; b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau c. Contact Center." (Pasal 14 ayat (1) PER-7 Tahun 2025)

Pasal ini bertujuan untuk memudahkan proses pendaftaran NPWP dengan menawarkan berbagai saluran dan menyederhanakan persyaratan dokumen jika data sudah tersedia di sistem lain.

Berlangganan Diskusi Pajak

Jangan lewatkan edisi terbaru. Daftar sekarang untuk mendapatkan akses ke koleksi edisi khusus anggota.
rosnah@example.com
Berlangganan