Cara Mengubah Alamat Domisili NPWP Sesuai Pasal 24 PER-7/PJ/2025 Melalui Coretax
Sesuai Pasal 24 PER-7/PJ/2025, wajib pajak wajib melakukan perubahan data jika terdapat perbedaan data administrasi perpajakan, termasuk perubahan alamat domisili NPWP yang telah berubah.
Bagaimana Prosedur Perubahan Alamat Domisili NPWP Jika Masih di Wilayah KPP yang Sama?
Perubahan alamat domisili NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui portal Coretax DJP jika alamat baru masih dalam wilayah kerja KPP yang sama. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 PER-7/PJ/2025 yang mengatur perubahan data alamat tempat tinggal wajib pajak secara elektronik.
Langkah-Langkah Mengubah Alamat Domisili NPWP di Coretax
Ikuti panduan cara mengubah alamat NPWP melalui Coretax berikut:
- Login ke akun Coretax DJP di corotaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu Portal Saya > Perubahan Data > Perubahan Alamat Utama.
- Isi formulir perubahan alamat utama dengan detail alamat domisili baru, termasuk RT/RW, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. Sistem akan mengisi sebagian data secara otomatis.
- Unggah dokumen pendukung perubahan alamat domisili NPWP, seperti KTP atau bukti domisili terkini.
- Centang pernyataan wajib pajak dan klik Simpan. Sistem akan menghasilkan dokumen tanda terima secara elektronik.
Proses ini memastikan perubahan data alamat domisili tercatat dengan cepat tanpa harus datang ke KPP.
Apa yang Terjadi Jika Perubahan Alamat Domisili NPWP Menyebabkan Pindah Wilayah KPP?
Jika perubahan alamat domisili NPWP menyebabkan pindah wilayah kerja KPP, permohonan diproses sebagai pemindahan wajib pajak sesuai Pasal 28 PER-7/PJ/2025. Kepala KPP lama melakukan penelitian dan menerbitkan keputusan paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan. Jika terlampaui, permohonan dianggap dikabulkan, dan KPP baru menerbitkan surat pindah dalam 1 hari kerja. KPP baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dalam 1 hari kerja setelah surat pindah diterima.
Cara Mendapatkan Kartu NPWP Fisik atau Elektronik Setelah Perubahan Data
Untuk kartu NPWP fisik, ajukan permohonan cetak ulang ke KPP terdekat. Sementara itu, kartu NPWP elektronik memiliki kedudukan hukum sama dengan fisik dan dapat diunduh melalui:
- Buka corotaxdjp.pajak.go.id, login ke Portal Saya > Dokumen Saya.
- Pilih dokumen, klik Unduh pada kolom aksi.
Kartu NPWP elektronik ini valid untuk semua keperluan perpajakan setelah perubahan alamat domisili NPWP selesai.
FAQ Perubahan Alamat Domisili NPWP Sesuai PER-7/PJ/2025
- Apakah perubahan alamat domisili NPWP wajib dilaporkan? Ya, sesuai Pasal 24 PER-7/PJ/2025, perbedaan data administrasi seperti alamat domisili yang berubah harus diubah untuk kesesuaian data DJP.
- Bisakah perubahan alamat NPWP dilakukan online tanpa ke KPP? Ya, melalui Coretax jika masih wilayah KPP sama; jika pindah KPP, ikuti prosedur pemindahan.
- Dokumen apa yang diperlukan untuk perubahan alamat domisili NPWP? Formulir perubahan data, KTP, dan bukti domisili baru seperti surat keterangan RT/RW.
- Berapa lama proses pindah KPP akibat perubahan alamat domisili NPWP? Maksimal 5 hari kerja untuk keputusan, plus 1 hari untuk surat pindah dan kartu baru.
- Apakah PKP tetap PKP setelah pindah KPP karena perubahan alamat? Ya, tidak ada pencabutan status PKP.
Comments ()