Apakah Bisa Membuat Bukti Potong PPh 23 Setelah Beberapa Bulan Kemudian?
Solusi lengkap mengenai prosedur pembuatan bukti potong PPh 23 yang tertinggal, cara melakukan pembetulan SPT, dan konsekuensi denda keterlambatan sesuai peraturan perpajakan.
Apakah Pengangsuran SKP Kurang Bayar Menghilangkan Status Utang Pajak di Coretax?
Permohonan pengangsuran pembayaran pajak SKP kurang bayar yang disetujui KPP tidak menghilangkan status utang pajak di sistem Coretax, berbeda dengan pengajuan keberatan atau banding yang dapat mengubah ketetapan pajak. Status
Cara Mengubah Status Faktur Pajak Masukan dari Tidak Dikreditkan Menjadi Dikreditkan
Ya, faktur pajak masukan yang dilaporkan sebagai tidak dikreditkan masih bisa diubah menjadi dikreditkan, asalkan belum dilakukan pemeriksaan atas SPT PPN tersebut. Syarat dan Ketentuan Perubahan Status Faktur Pajak Masukan
Karyawan Pindah Kerja dari PT A ke PT B: Penanganan Bukti Potong PPh 21 A1 Desember
Ketika seorang karyawan pindah kerja dari PT A ke PT B, sering terjadi masalah seperti ketiadaan bukti potong A1 dari PT A saat membuat A1 Desember di PT B akibat
PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham WPLN Cayman Island ke Perusahaan Indonesia dan Singapura: Analisis Lengkap Kewajiban Pajak
Apakah Transaksi Penjualan Saham Perusahaan A Dikenakan PPh Pasal 26? Ya, transaksi penjualan saham perusahaan A (WPLN Cayman Island) kepada perusahaan C (Singapura) atas kepemilikan 95% di perusahaan B (Indonesia)
Cara Mengubah Alamat Domisili NPWP Sesuai Pasal 24 PER-7/PJ/2025 Melalui Coretax
Sesuai Pasal 24 PER-7/PJ/2025, wajib pajak wajib melakukan perubahan data jika terdapat perbedaan data administrasi perpajakan, termasuk perubahan alamat domisili NPWP yang telah berubah. Bagaimana Prosedur Perubahan
Syarat, Tarif, & Kode Pajak Pemotongan PPh 23 Jasa Travel
Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa yang diberikan kepada agen perjalanan (tour travel agency) bergantung pada status subjek pajak penyedia jasa
PPh Atas Selisih Kurs Untuk WP Badan UMKM: Kena Final atau Tarif Umum?
Untuk WP badan UMKM yang terima pembayaran USD, intinya: selisih kurs bisa jadi objek PPh, tetapi cara kenanya beda tergantung apakah itu bagian dari usaha atau di luar usaha, dan pengakuannya mengikuti sistem pembukuan yang dipakai WP secara taat asas.
SPT PPh Unifikasi Tidak Dapat Berstatus Lebih Bayar
Secara umum, SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi tidak dapat berstatus Lebih Bayar (LB). Berdasarkan ketentuan Pasal 26 PER-11/PJ/2025, dalam hal pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi mengakibatkan
Kurs KMK untuk PPN PMSE & Pengkreditan Pajak Masukannya
Transaksi yang melibatkan Pengusaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan penerbitan invoice dalam mata uang asing, seperti Dollar (USD), mewajibkan konversi nilai transaksi ke dalam Rupiah. Konversi ini digunakan sebagai