Tanya-Jawab

Tanya-Jawab

Kompilasi pertanyaan umum dan jawaban ringkas, terverifikasi

Cara Mengubah Status Faktur Pajak Masukan dari Tidak Dikreditkan Menjadi Dikreditkan

Ya, faktur pajak masukan yang dilaporkan sebagai tidak dikreditkan masih bisa diubah menjadi dikreditkan, asalkan belum dilakukan pemeriksaan atas SPT PPN tersebut. Syarat dan Ketentuan Perubahan Status Faktur Pajak Masukan Perubahan status pengkreditan faktur pajak masukan hanya dapat dilakukan sebelum otoritas pajak melakukan pemeriksaan atas SPT PPN Masa yang bersangkutan.
Tim Redaksi Diskusi Pajak

PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham WPLN Cayman Island ke Perusahaan Indonesia dan Singapura: Analisis Lengkap Kewajiban Pajak

Apakah Transaksi Penjualan Saham Perusahaan A Dikenakan PPh Pasal 26? Ya, transaksi penjualan saham perusahaan A (WPLN Cayman Island) kepada perusahaan C (Singapura) atas kepemilikan 95% di perusahaan B (Indonesia) dikenakan PPh Pasal 26. Penjualan saham milik perseroan terbatas dalam negeri yang tidak berstatus emiten atau perusahaan publik oleh pemegang
Tim Redaksi Diskusi Pajak