Cara Pemberitahuan NPPN Istri Freelance Gabung NPWP Suami
Jika wanita kawin (istri) berprofesi sebagai pekerja bebas namun menggabungkan kewajiban perpajakan (gabung NPWP) dengan suami, bagaimana pemberitahuan penggunaan NPPN-nya?
Kalau istri pekerja bebas memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami (gabung NPWP), maka:
๐ Pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan oleh SUAMI, melalui akun Coretax milik suami.
๐จโ๐ฉโ๐งโ๐ฆ Kenapa Suami yang Harus Melapor?
Karena dalam sistem pajak Indonesia, kalau sudah gabung NPWP (Istri masuk DUK sebagai tanggungan):
* Suami dianggap sebagai kepala keluarga (subjek pajak utama).
* Keluarga dalam DUK dengan status tanggungan diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi.
* Semua penghasilan, baik dari suami maupun istri, dilaporkan di SPT Tahunan suami.
Silakan pastikan Suami untuk segera ajukan NPPN, berikut tutorialnya:
๐ Kesimpulan:
Walaupun penghasilan berasal dari pekerjaan bebas istri,
pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tetap harus dilakukan lewat akun Coretax (DJP Online) suami.