Contoh Kasus: Penerbitan Faktur Pajak yang Tidak Memenuhi Syarat Formal

seri PER 11 tahun 2025

Kasus 1: NPWP Pembeli Salah Input

Sebuah PKP, PT Maju Jaya, menjual perlengkapan kantor kepada CV Jaya Abadi. Saat membuat Faktur Pajak elektronik (e-Faktur), staf administrasi PT Maju Jaya salah memasukkan satu digit NPWP CV Jaya Abadi. Seluruh informasi lain (nama, alamat, jenis barang, harga, PPN) sudah benar.

Masuk untuk membaca lebih banyak

Berlangganan Diskusi Pajak

Jangan lewatkan edisi terbaru. Daftar sekarang untuk mendapatkan akses ke koleksi edisi khusus anggota.
rosnah@example.com
Berlangganan