Contoh Kasus: Penerbitan Faktur Pajak yang Tidak Memenuhi Syarat Formal
seri PER 11 tahun 2025
Kasus 1: NPWP Pembeli Salah Input
Sebuah PKP, PT Maju Jaya, menjual perlengkapan kantor kepada CV Jaya Abadi. Saat membuat Faktur Pajak elektronik (e-Faktur), staf administrasi PT Maju Jaya salah memasukkan satu digit NPWP CV Jaya Abadi. Seluruh informasi lain (nama, alamat, jenis barang, harga, PPN) sudah benar.
This post is for paying subscribers only
Already have an account? Sign in.