Kali ini saya akan jelaskan tentang e-Faktur, sistem digital untuk urusan faktur pajak di Indonesia. Info ini berdasarkan aturan terbaru hingga Maret 2025.

Yuk, simak biar gak ketinggalan!

Apa Itu e-Faktur?

e-Faktur adalah sistem elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buat bikin, kelola, dan upload faktur pajak secara digital. Wajib dipakai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk urusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Tujuannya? Efisiensi, akurasi, dan kurangi penyalahgunaan faktur.

Diskusi Terkait

Sejarah Singkat

  • 2014: Mulai diperkenalkan buat PKP besar.
  • 2016: Wajib semua PKP (PER-03/PJ/2016).
  • 2020: Upgrade ke e-Faktur 3.0, ada fitur prepopulated.
  • 2024: e-Faktur 4.0 rilis (PENG-18/PJ.09/2024), dukung NPWP 16 digit dan NITKU.
  • 2025: Transisi ke Coretax, tapi e-Faktur masih bisa dipakai buat masa pajak lama.

Fungsi Utama e-Faktur

  1. Bikin Faktur Pajak: PKP input data transaksi (nama pembeli, NPWP, jumlah, PPN) untuk faktur keluaran.
  2. Catat Pajak Masukan: Input faktur dari pemasok buat dikreditkan.
  3. Dasar SPT Masa PPN: Data jadi bahan laporan bulanan.
  4. Validasi: Faktur dapat Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan harus diupload buat disetujui DJP.

Cara Kerja e-Faktur (Hingga Desember 2024)

Sebelum Coretax full jalan, e-Faktur punya dua platform:

  • e-Faktur Desktop: Aplikasi offline di komputer PKP. Harus online saat upload atau lapor.
  • e-Faktur Web: Portal pajak.go.id buat lapor SPT Masa PPN.

Langkahnya:

  1. Daftar dan Aktivasi: Minta NSFP dan sertifikat elektronik ke DJP.
  2. Input Data: Masukkan transaksi di aplikasi desktop.
  3. Upload: Unggah faktur sebelum tanggal 15 bulan berikutnya (PER-03/PJ/2022). Contoh: Faktur Desember 2024 harus diupload maksimal 15 Januari 2025.
  4. Approval: DJP kasih status “Approval” plus QR code kalau valid.
  5. Lapor SPT: Data masuk ke e-Faktur Web.

Transisi ke Coretax (2025)

Sejak 1 Januari 2025, DJP pakai Coretax (pajak.go.id):

  • e-Faktur Tetap Berlaku: Buat masa pajak sebelum Januari 2025 (misalnya Desember 2024), masih pakai Desktop dan Web.
  • Coretax Baru: Faktur pajak otomatis dibuat sistem, NSFP gak diminta manual.
  • Migrasi Data: Data dari Desktop harus dipindah ke Coretax kalau masih pakai awal 2025.

Insight dari fiskus

  • Pilihan Platform: “Input faktur bisa via e-Faktur Desktop atau Coretax. Pakai Desktop? Nanti migrasi ke Coretax”
  • SPT Lama: “Pembetulan SPT PPN sebelum Januari 2025 pakai e-Faktur Desktop dan Web”.
  • Kendala: Error “unregistered Jar2Exe” di e-Faktur 4.0 (Agustus 2024) udah diatasi patch dari installer-efaktur.pajak.go.id.

Update e-Faktur 4.0 (2024)

  • NPWP 16 Digit: Dukung format baru dan NITKU.
  • Fitur: Validasi SPPB (Kawasan Berikat) dan PPBJ (Free Trade Zone).
  • Error: Ada keluhan, tapi udah ada patch update.

Tips dari kami

  • Backup Data: Simpan database e-Faktur Desktop sebelum migrasi.
  • Deadline Upload: Jangan telat upload (tanggal 15), kalau gak disetujui, gak dianggap faktur pajak.
  • Cek Koneksi: Upload butuh internet stabil.
  • Pantau @kring_pajak: Buat info kendala atau solusi.