FAQ & SALINDIA PPh 21 Ditanggung Pemerintah Sektor Pariwisata
📢 TELAH RILIS: FAQ & SALINDIA
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Sektor Pariwisata
DJP telah menerbitkan bahan edukasi (Paparan & FAQ) mengenai PMK 72 Tahun 2025, terkait perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata.
FAQ memuat hal-hal berikut:
- Batasan Penghasilan (Rp 10 Juta) dan komponennya
- Status Service Charge, gaji fluktuatif, dan bonus
- Mekanisme Pelaporan pemanfaatan
- Sektor usaha (Pariwisata) & KLU
- Kasus khusus (pajak ditanggung perusahaan, NPWP)
🧾 Salindia memuat:
- Latar belakang & pokok kebijakan
- Kriteria penerima insentif
- Mekanisme pemberian insentif PPh 21 DTP
- Kewajiban pemberi kerja
- Mekanisme teknis penerapan insentif PPh 21 DTP sektor pariwisata
- Daftar KLU yang berhak memanfaatkan fasilitas
Silakan unduh di: