Kabar baik nih, sejak tanggal 1 Desember 2025, telah dilakukan penambahan fitur pembatalan kode billing terkait SPT yang berfungsi untuk mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN Kembali menjadi KONSEP.
Tujuannya untuk memudahkan Wajib Pajak agar tidak perlu menunggu sampai masa aktif selesai atau expired kode Billing untuk dapat memperbaiki konsep SPTnya.
Tata caranya di Website CORETAX:
- Setelah login klik tab menu PEMBAYARAN lalu pilih menu DAFTAR KODE BILLING BELUM DIBAYAR.
- Klik tombol BATAL pada daftar Kode Billing terkait SPT yang ingin dibatalkan. Harap tunggu kurang lebih 10 (sepuluh) menit agar SPT kembali ke KONSEP. Kode Billing yang dibatalkan tidak lagi muncul di Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
SARAN : Harap berhati-hati apabila akan melakukan pembayaran, pastikan Kode Billingnya sudah sesuai dan benar.