Apa saja ketentuan dan langkah yang harus dilakukan jika istri ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya ke suami (status KK)? termasuk tenggat pengajuan status Non-Aktif (NA), syarat dokumen, dan dampaknya terhadap pelaporan SPT Tahun Pajak 2025?
🔔 Penegasan Pengajuan Status Non-Aktif (NA) bagi Istri yang Ingin Gabung Pajak dengan Suami
Sehubungan dengan banyaknya
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Nonaktif dapat diaktifkan kembali oleh Kepala KPP, baik berdasarkan permohonan WP sendiri maupun secara jabatan.
Kriteria Pengaktifan Kembali (Jabatan/Permohonan):
Pengaktifan kembali dilakukan jika ditemukan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sudah:
1. Menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan (kecuali untuk
Tahun pajak 2025 sudah hampir selesai, saatnya rekap gaji pegawai dan menyiapkan Bupot A1 via impor XML di Coretax, termasuk memahami perbedaan status Bukti Potong: Full Year, Partial Year, dan Annualized agar tidak salah pilih.
Di Indonesia, sistem pajaknya menganut ketentuan bahwa keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis, sehingga kewajiban pajak untuk suami-istri umumnya digabung. Namun, wanita kawin diberikan hak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah meskipun tidak terdapat perjanjian pisah harta, yang dikenal dengan istilah Memilih Terpisah (MT). Apakah ada hal-hal yang perlu diperhatikan jika
Kabar baik nih, sejak tanggal 1 Desember 2025, telah dilakukan penambahan fitur pembatalan kode billing terkait SPT yang berfungsi untuk mengubah status SPT dari MENUNGGU PEMBAYARAN Kembali menjadi KONSEP.
Tujuannya untuk memudahkan Wajib Pajak agar tidak perlu menunggu sampai masa aktif selesai atau expired kode Billing untuk dapat memperbaiki konsep
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Nonaktif dapat diaktifkan kembali oleh Kepala KPP, baik berdasarkan permohonan WP sendiri maupun secara jabatan.
Kriteria Pengaktifan Kembali (Jabatan/Permohonan):
Pengaktifan kembali dilakukan jika ditemukan data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak sudah:
1. Menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan (kecuali untuk
Pendaftaran Wajib Pajak dilakukan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses ini melibatkan pengisian formulir pendaftaran dan penyampaian dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
##1. – Saluran Pendaftaran
Wajib Pajak (WP), seperti WP Orang Pribadi Penduduk, WP Orang Pribadi Bukan Penduduk,