Permohonan pendaftaran untuk Wajib Pajak Badan dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a.
untuk Wajib Pajak Badan baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu salinan dokumen pendirian badan usaha, berupa:
1.
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
2.
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
atau
b.
untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi, berupa:
1.
salinan perjanjian kerja sama Kerja Sama Operasi; dan
2.
surat penunjukan anggota yang mewakili Kerja Sama Operasi, dalam hal perjanjian kerja sama tidak menyebutkan anggota yang ditunjuk untuk mewakili Kerja Sama Operasi.
Member discussion: