Less Summer
Less Summer
Kreator DiskusiPajak.com | Bikin catatan & pembahasan pajak mingguan

Gali Potensi Pajak - Dividen ke Pemegang Saham Badan dengan Kepemilikan di Bawah 25%

Penjelasan mengenai potensi kurang potong PPh Pasal 23 atas pembagian dividen kepada pemegang saham berbentuk badan usaha serta cara menghitung kewajiban pajaknya.

Gali Potensi Pajak - Dividen ke Pemegang Saham Badan dengan Kepemilikan di Bawah 25%
Photo by Logan Voss / Unsplash

Kasus Terjadi sebelum UU Ciptaker Pertama

Dividen yang dibagikan oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri kepada pemegang saham yang juga berbentuk Badan Usaha di Indonesia merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%, kecuali jika memenuhi syarat pengecualian objek pajak.

Berdasarkan ketentuan perpajakan, dividen bukan merupakan objek pajak (non-objek) bagi penerima Badan Usaha jika penyertaan modalnya paling rendah 25%.

Jika persentase kepemilikan saham berada di bawah 25%, maka perusahaan pembagi dividen wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 23 atas dividen tersebut untuk menghindari sanksi administratif dan potensi temuan audit.

Analisis Modus: Kelalaian Pemotongan PPh 23 atas Dividen

Sering terjadi ketidaksesuaian data antara SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Modus yang sering ditemukan oleh otoritas pajak adalah sebagai berikut:

  • Pemberitahuan Dividen di SPT Tahunan: Wajib Pajak melaporkan adanya pembagian dividen dalam laporan keuangan atau lampiran SPT Tahunan.
  • Kepemilikan Saham di Bawah Ambang Batas: Terdapat pemegang saham berbentuk Badan Usaha (PT/CV) dengan kepemilikan kurang dari 25%.
  • Absensi Bukti Potong: Saat dilakukan rekonsiliasi data, tidak ditemukan adanya pelaporan PPh Pasal 23 atas transaksi dividen tersebut di sistem e-Bupot.

Sebagai contoh, jika PT Sinar Utama Indonesia memiliki 80% saham (bebas pajak), namun PT Investama Mandiri hanya memiliki 20% saham, maka dividen untuk PT Investama Mandiri wajib dipotong pajak oleh pihak pembayar.

Simulasi Perhitungan Potensi Pajak (Case Study)

Berdasarkan data operasional dari PT Sejahtera Abadi (Nama Samaran), ditemukan adanya potensi pajak yang belum disetorkan ke kas negara dengan rincian sebagai berikut:

Tabel Daftar Pemegang Saham dan Dividen

Nama Pemegang SahamPersentaseNilai DividenStatus Objek Pajak
PT Sinar Utama Indonesia80%Rp20.000.000.000Non-Objek Pajak
PT Investama Mandiri20%Rp5.000.000.000Objek PPh 23

Rumus dan Logika Perhitungan Potensi

Potensi pajak dihitung menggunakan tarif Pasal 23 sesuai UU PPh yang berlaku:

Nilai sebesar Rp750.000.000 inilah yang menjadi temuan indikatif dan harus segera ditindaklanjuti oleh Wajib Pajak sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.

Langkah Rekonsiliasi dan Tindak Lanjut Wajib Pajak

Jika Anda menerima surat imbauan atau SP2DK terkait selisih dividen ini, berikut langkah yang harus diambil:

  1. Verifikasi Data Saham: Pastikan kembali apakah persentase 20% tersebut sudah benar. Jika ada perubahan kepemilikan yang belum terupdate di Akta Notaris, segera siapkan dokumen pendukung.
  2. Pembuatan Bukti Potong: Jika benar terjadi kelalaian, segera buat Bukti Potong PPh 23 melalui aplikasi e-Bupot untuk Masa Pajak saat dividen tersebut dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan.
  3. Penyetoran dan Pelaporan: Setorkan pajak menggunakan Kode Akun Pajak (MAP) 411124 dan segera lakukan pembetulan SPT Masa terkait.
  4. Klarifikasi ke AR: Sampaikan tanggapan tertulis kepada Account Representative (AR) dengan melampirkan bukti setor dan bukti potong yang baru dibuat untuk menggugurkan potensi temuan tersebut.

Konsultasikan Analisis Pajak Secara Menyeluruh > Setiap entitas memiliki karakteristik perpajakan yang berbeda. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi pajak Anda, konsultasi dapat dilakukan dengan menghubungi nomor 085171075710 atau melalui pesan di

Telegram