Kebijakan Pajak terkait Bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

  1. Penetapan Keadaan Kahar (Force Majeure):
    • Menetapkan keadaan darurat bencana alam (banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gempa bumi) di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 sebagai keadaan kahar.
    • Masa keadaan tanggap darurat yang menjadi dasar penetapan adalah:
      • Aceh: 28 November 2025 sampai 11 Desember 2025.
      • Sumatera Utara: 27 November 2025 sampai 10 Desember 2025.
      • Sumatera Barat: 25 November 2025 sampai 8 Desember 2025.
  2. Penghapusan Sanksi Administratif (Diktum KEDUA):
    Diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah yang terdampak, atas keterlambatan:
    • Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang jatuh tempo 30 November 2025 s.d. 31 Desember 2025.
    • Penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo 30 November 2025 s.d. 31 Desember 2025.
    • Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo 25 November 2025 s.d. 31 Desember 2025.
    • Pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang PPN dan/atau PPnBM pada Masa Pajak November dan Desember 2025.
  3. Batas Waktu Pelaksanaan Kewajiban (Diktum KETIGA dan KEEMPAT):
    • Penyampaian SPT dan pembayaran/penyetoran pajak/utang pajak yang tersebut di atas dilaksanakan paling lambat 30 Januari 2026.
    • Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilaksanakan paling lambat 30 Januari 2026.
  4. Jenis Sanksi yang Dihapus (Diktum KELIMA):
    Sanksi administratif yang dihapus adalah:
    • Denda dan/atau bunga (Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) UU KUP).
    • Denda administratif PBB (Pasal 11 ayat (3) UU PBB).
  5. Mekanisme Penghapusan Sanksi (Diktum KEENAM dan KETUJUH):
    • Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP PBB.
    • Jika STP/STP PBB sudah terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi secara jabatan.
  6. Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Permohonan (Diktum KEDELAPAN):
    Diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan sampai dengan 30 Januari 2026 untuk berbagai permohonan yang batas waktu pengajuannya berakhir antara 25 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, termasuk:
    • Keberatan.
    • Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif yang kedua.
    • Permohonan pengurangan/pembatalan yang kedua atas surat ketetapan pajak/STP yang tidak benar, dll.
    • Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
  7. Tidak Menjadi Dasar Pencabutan/Penolakan Kriteria Tertentu (Diktum KESEMBILAN):
    Keterlambatan penyampaian SPT (sebagaimana dimaksud di poin 2) tidak menjadi dasar pencabutan atau penolakan permohonan penetapan WP Kriteria Tertentu.
  8. Mulai Berlaku:
    Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 15 Desember 2025.

Read more