Kebijakan Pajak terkait Bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
- Penetapan Keadaan Kahar (Force Majeure):
- Menetapkan keadaan darurat bencana alam (banjir, tanah longsor, angin kencang, dan gempa bumi) di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat tahun 2025 sebagai keadaan kahar.
- Masa keadaan tanggap darurat yang menjadi dasar penetapan adalah:
- Aceh: 28 November 2025 sampai 11 Desember 2025.
- Sumatera Utara: 27 November 2025 sampai 10 Desember 2025.
- Sumatera Barat: 25 November 2025 sampai 8 Desember 2025.
- Penghapusan Sanksi Administratif (Diktum KEDUA):
Diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah yang terdampak, atas keterlambatan:- Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang jatuh tempo 30 November 2025 s.d. 31 Desember 2025.
- Penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo 30 November 2025 s.d. 31 Desember 2025.
- Pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo 25 November 2025 s.d. 31 Desember 2025.
- Pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang PPN dan/atau PPnBM pada Masa Pajak November dan Desember 2025.
- Batas Waktu Pelaksanaan Kewajiban (Diktum KETIGA dan KEEMPAT):
- Penyampaian SPT dan pembayaran/penyetoran pajak/utang pajak yang tersebut di atas dilaksanakan paling lambat 30 Januari 2026.
- Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilaksanakan paling lambat 30 Januari 2026.
- Jenis Sanksi yang Dihapus (Diktum KELIMA):
Sanksi administratif yang dihapus adalah:- Denda dan/atau bunga (Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) UU KUP).
- Denda administratif PBB (Pasal 11 ayat (3) UU PBB).
- Mekanisme Penghapusan Sanksi (Diktum KEENAM dan KETUJUH):
- Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP PBB.
- Jika STP/STP PBB sudah terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi secara jabatan.
- Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Permohonan (Diktum KEDELAPAN):
Diberikan perpanjangan batas waktu pengajuan sampai dengan 30 Januari 2026 untuk berbagai permohonan yang batas waktu pengajuannya berakhir antara 25 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, termasuk:- Keberatan.
- Permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administratif yang kedua.
- Permohonan pengurangan/pembatalan yang kedua atas surat ketetapan pajak/STP yang tidak benar, dll.
- Permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Tidak Menjadi Dasar Pencabutan/Penolakan Kriteria Tertentu (Diktum KESEMBILAN):
Keterlambatan penyampaian SPT (sebagaimana dimaksud di poin 2) tidak menjadi dasar pencabutan atau penolakan permohonan penetapan WP Kriteria Tertentu. - Mulai Berlaku:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 15 Desember 2025.