Wajib Pajak Nonaktif adalah status yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang secara formal masih terdaftar di administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif untuk menjalankan kewajiban perpajakannya, dan NPWP-nya belum dilakukan penghapusan.
Penetapan status Nonaktif WP ini dapat dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak itu sendiri atau dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kriteria Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
Penetapan status Nonaktif WP dapat dilakukan jika Wajib Pajak (WP) memenuhi salah satu kriteria berikut, dibagi berdasarkan jenis subjek pajak:
Kriteria untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
Menghentikan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas: WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena telah menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya.
Tidak Memperoleh Penghasilan: WPOP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
WNA yang Berniat Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN): WPOP yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berstatus Penduduk yang berniat menjadi SPLN, tetapi belum memenuhi syarat sebagai SPLN.
Menjadi SPLN: WPOP WNI berstatus Penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif karena telah menjadi SPLN.
Catatan: Untuk kriteria ini, penetapan Wajib Pajak Nonaktif dapat menggantikan penerbitan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN.
Wanita Kawin yang Memilih Digabung: WPOP wanita kawin yang telah memiliki NPWP, tetapi memilih untuk menggabungkan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan suaminya (sebagai kepala keluarga), namun masih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kriteria untuk Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah
WP Badan (Dalam Proses Penghapusan): WP Badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi masih dalam proses atau belum dilakukan Penghapusan NPWP.
Instansi Pemerintah (Dalam Proses Penghapusan): Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, tetapi belum dilakukan Penghapusan NPWP.
Kriteria Lainnya: Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam formulir, juga disebutkan alasan khusus seperti Instansi Pemerintah yang tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
Penetapan Wajib Pajak Nonaktif memerlukan pekerjaan back-office yang tidak mudah. Biar kami yang kerjakan.