Hubungan Istimewa Suami-Istri Pertanyaan: Apakah suami dan istri termasuk hubungan istimewa dalam Pasal 18 UU PPh? Misalnya, suami bekerja sebagai direktur di PT A dan istri sebagai direktur di
Faktur Pajak untuk Pembeli dari Luar Negeri Pertanyaan: Kantor saya menjual barang kepada perusahaan di Hong Kong untuk proyek yang berlokasi di Jakarta. Penyerahan barang dilakukan di Jakarta, tetapi pembayaran berasal dari Hong
Faktur Pajak untuk Transaksi dengan BUMN Pertanyaan: Saya melakukan transaksi dengan BUMN. Apakah transaksi ini harus dipungut PPN oleh BUMN tersebut? Dan bagaimana cara menerbitkan faktur pajaknya? Jawaban: Jika Anda melakukan transaksi
Pembayaran Pajak Dividen di Coretax Pertanyaan: Bagaimana aturan pembayaran pajak atas pembagian dividen yang dilakukan pada tahun 2025? Apakah pembayarannya dilakukan melalui Coretax? Jawaban: Pembayaran pajak atas dividen yang diterima oleh
Pengisian Kode Barang/Jasa 00000 di Coretax Pertanyaan: Saat pengisian Faktur Pajak di Coretax, apakah benar sudah tidak boleh memakai Kode Barang/Jasa 00000? Apakah ada aturan terkini terkait pengisiannya? Jawaban: Pengisian kode
Status Bukti Potong di Menu Dokumen Saya Pertanyaan: Apakah bukti potong dari lawan transaksi yang muncul di menu dokumen saya adalah bukti potong yang sudah dilaporkan di SPT, atau baru diterbitkan? Jawaban: Bukti
Korea di Coretax Untuk pemilihan negara Korea Selatan, pilih salah satu saja, āKorea, Republikā atau āKOREA (STH), REPUBLICā. Untuk tambahan informasi, pilihan Korea Utara disebutkan sebagai āRepublik Rakyat Demokratik
Penjelasan Skema Delta SPT Pembetulan SPT di coretax pada umumnya menggunakan skema delta SPT, termasuk SPT Masa PPN, yaitu mencatat selisih antara nilai KB/LB pada SPT normal dengan nilai
PPN Atas Pemberian Hadiah Barang ke Pelanggan Pertanyaan: Bagaimana perlakuan PPN atas pemberian hadiah berupa barang (bukan barang hasil produksi) kepada pelanggan secara gratis? Jawaban: Pemberian hadiah barang secara gratis kepada pelanggan termasuk
Pengajuan SKTD di Coretax dan DJP Online Pertanyaan: Kenapa menu e-SKTD (Surat Keterangan Tidak Dipungut) di Coretax sudah ada tapi tidak bisa diakses? Bisakah dibantu tahapan pengisiannya dan apakah ada petunjuk pengisiannya? Jawaban: