PPN Atas Pemberian Hadiah Barang ke Pelanggan

PPN Atas Pemberian Hadiah Barang ke Pelanggan
Photo by Customerbox / Unsplash

Pertanyaan:
Bagaimana perlakuan PPN atas pemberian hadiah berupa barang (bukan barang hasil produksi) kepada pelanggan secara gratis?

Jawaban:
Pemberian hadiah barang secara gratis kepada pelanggan termasuk dalam kategori pemberian cuma-cuma. Berdasarkan penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, pemberian cuma-cuma adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran, baik itu barang produksi sendiri maupun bukan, contohnya pemberian barang untuk promosi.

Jika pemberian hadiah tersebut memenuhi kriteria pemberian cuma-cuma, maka pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 04. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan adalah Nilai Lain, yaitu sebesar 11/12 dari harga jual setelah dikurangi laba kotor.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan faktur pajak ini dapat merujuk pada Bagian Kedua PER-11/PJ/2025 beserta lampirannya, serta PMK 11 Tahun 2025 beserta lampirannya.

Contoh pada lampiran PER 11 tahun 2025

Berlangganan Diskusi Pajak

Jangan lewatkan edisi terbaru. Daftar sekarang untuk mendapatkan akses ke koleksi edisi khusus anggota.
rosnah@example.com
Berlangganan