Perubahan Tarif PPh Final UMKM ke Tarif Umum

Jika CV Anda adalah Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di September 2024 dengan omzet total 2024 sebesar Rp3 miliar, dan di tahun 2025 omset kumulatif sampai Mei sudah melebihi Rp4,8 miliar, ada