Jika Anda telah beralih dari tarif PPh Final UMKM 0,5% ke tarif PPh umum, dan ingin memberikan penjelasan kepada lawan transaksi agar mereka tidak lagi memotong PPh 0,5% (jika ada transaksi
Jika CV Anda adalah Wajib Pajak UMKM yang terdaftar di September 2024 dengan omzet total 2024 sebesar Rp3 miliar, dan di tahun 2025 omset kumulatif sampai Mei sudah melebihi Rp4,8 miliar, ada