Rangkuman dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025:
1. Pengantar: Peraturan ini mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, serta
pengisian kolom omzet saat mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk perusahaan yang baru akan berdiri. Apakah diisi nol (0) atau perkiraan omzet sampai akhir tahun 2025?
Panduan Pengisian Omzet Perusahaan Baru
Sesuai
Sering dapat pertanyaan ini: kacang hijau itu bebas PPN nggak sih?
Berdasarkan PP 49 Tahun 2022, jenis kacang-kacangan yang dibebaskan dari PPN itu cuma kedelai. Jadi, kalau kacang hijau yang kamu jual atau beli, dia nggak otomatis bebas PPN ya!
Kapan suatu Kantor Cabang memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kantor Cabang dan apa dasar hukumnya. Berdasarkan peraturan terbaru, konsep NPWP Cabang telah berubah menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Cabang.
Perubahan
Apabila suami atau istri menyatakan status Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), maka keduanya tetap wajib mengisi Lampiran IV dalam SPT Tahunan. Penghasilan neto suami dan istri akan digabung terlebih dahulu untuk