Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025

Rangkuman dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025: 1. Pengantar: Peraturan ini mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, serta

Perlakuan PPN atas Kacang Hijau

Sering dapat pertanyaan ini: kacang hijau itu bebas PPN nggak sih? Berdasarkan PP 49 Tahun 2022, jenis kacang-kacangan yang dibebaskan dari PPN itu cuma kedelai. Jadi, kalau kacang hijau yang kamu jual atau beli, dia nggak otomatis bebas PPN ya!

Kapan Kantor Cabang Memerlukan NPWP Cabang?

Kapan suatu Kantor Cabang memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kantor Cabang dan apa dasar hukumnya. Berdasarkan peraturan terbaru, konsep NPWP Cabang telah berubah menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) Cabang. Perubahan

#File Perlakuan penghasilan istri di coretax

Apabila suami atau istri menyatakan status Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), maka keduanya tetap wajib mengisi Lampiran IV dalam SPT Tahunan. Penghasilan neto suami dan istri akan digabung terlebih dahulu untuk