Panduan Impersonate Wajib Pajak Badan di Coretax untuk Hak dan Kewajiban Perpajakan
Agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan baik bagi PKP maupun non-PKP berjalan lancar, sistem Coretax menyediakan fitur impersonate. Fitur ini memungkinkan PIC (Penanggung Jawab) mewakili wajib pajak badan menggunakan akun orang pribadi, sehingga seluruh proses perpajakan, termasuk perubahan pengkreditan pajak, dapat diakses dan dikelola dari satu akun.
Step-by-Step Melakukan Impersonate di Coretax
- Login dengan Akun Coretax NPWP Orang PribadiGunakan NPWP PIC yang sudah terdaftar sebagai penanggung jawab pada WP Badan yang akan diurus. Pastikan akun yang digunakan telah di-otorisasi di sistem Coretax.
- Akses Menu ImpersonateSetelah berhasil login, perhatikan bagian atas tampilan Coretax yang menampilkan NPWP Anda. Klik tanda panah ke bawah pada bar tersebut.
- Pilih NPWP Badan yang DiwakiliDari daftar NPWP yang muncul, pilih NPWP wajib pajak badan yang ingin Anda impersonate.
- Lanjutkan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban PajakSetelah impersonate aktif, Anda dapat segera melaksanakan seluruh hak dan kewajiban perpajakan WP Badan, seperti pelaporan SPT, pengajuan permohonan, dan perubahan pengkreditan pajak langsung dalam satu platform.
Manfaat Impersonate bagi WP Badan
Dengan sistem impersonate di Coretax, pelaksanaan kewajiban pajak WP Badan jadi lebih efisien dan terpusat. Fungsi ini juga mengurangi risiko kesalahan administrasi karena kontrol tetap berada di tangan penanggung jawab yang memang berwenang.