Wajib Tahu! Konfirmasi Kelebihan Bayar Pajak di Coretax!
Pernah menerima Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP)? Segera tanggapi maksimal 7 hari sejak surat diterima. Jika tidak dikonfirmasi, kelebihan bayar akan otomatis dikompensasikan dengan utang pajak atau dikembalikan ke rekening utama.
Semua langkah mudah, cukup melalui menu Kasus Saya di http:
Perubahan SPT Tahunan PPh Badan pada Sistem Coretax:
* Pengisian SPT dimulai dari Induk SPT, dengan jumlah lampiran yang harus diisi bergantung pada isian/pilihan jawaban di Induk SPT.
* Lampiran yang otomatis muncul adalah Lampiran "L2" (Daftar Kepemilikan) dan Lampiran "L-11B" (Perhitungan Biaya Pinjaman yang Dapat Dibebankan
Comments ()