Pencantuman Alamat Pembeli di Faktur Pajak
Ini adalah contoh penerapan Pasal 34 PER-11/PJ/2025 yang menjelaskan bagaimana alamat pembeli harus dicantumkan dalam Faktur Pajak, terutama dalam situasi khusus.
Skenario 1: Alamat Pembeli Sesuai Data DJP
Situasi:
Pada Oktober 2025, PT D (PKP) menjual Barang Kena Pajak (BKP) kepada PT E. Alamat PT E adalah Gedung Tinggi, Lantai 9, Jalan Gatot Subroto No. 420, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190. Alamat ini sudah benar dan sesuai dengan data yang diadministrasikan di sistem DJP.
Masuk untuk membaca lebih banyak