❓ Pertanyaan:
Bagaimana prosedur pembuatan Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) sehubungan dengan pembayaran PPh atas sewa kendaraan kantor yang sebelumnya menggunakan kode 411124-100 (dibayar bulanan pada era DJP Online)?
✅ Jawaban:
Untuk pembuatan Bukti Potong atas sewa kendaraan,
1. silakan masuk (login) ke dalam sistem Coretax,
2. kemudian akses menu e-Bupot > BPPU
❓ Pertanyaan:
Terdapat kesalahan dalam penginputan Retur Pajak Masukan. Bagaimana prosedur pembatalan atau penghapusan retur tersebut jika proses penghapusan delete tidak dapat dilakukan?
✅ Jawaban:
Secara umum, fitur hapus (Delete Retur) dapat digunakan untuk menghapus Retur Pajak Masukan yang masih berstatus Created. Namun, Retur Pajak Masukan yang telah berstatus Approved harus melalui
❓ Pertanyaan:
Saya mendapati adanya dua Bukti Potong Pajak dengan nominal dan data yang sama dari satu Pemberi Kerja pada aplikasi DJP Online, yang disebabkan oleh penginputan ganda. Apakah Pemberi Kerja wajib melakukan pembatalan salah satu bukti potong tersebut, dan bagaimana prosedur pembatalannya?
✅ Jawaban:
Jika yang dimaksud adalah Bukti Potong 1721