Penjelasan Singkat: Permintaan Suket Non-PKP oleh Badan di Coretax
tidak ada prosedur standar atau resmi untuk penerbitan surat pernyataan atau keterangan Wajib Pajak Non-PKP
Cara Mengajukan Surat Keterangan Non PKP di DJP: Syarat, Format, dan Prosedur Lengkap
Menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tidak ada prosedur standar atau resmi untuk penerbitan surat pernyataan atau keterangan Wajib Pajak Non-PKP. Wajib Pajak disarankan mengonfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar untuk informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan penerbitan surat keterangan Non PKP dan persyaratannya.
Apa Itu Surat Pernyataan Non PKP dan Mengapa Dibutuhkan?
Surat pernyataan Non PKP adalah dokumen yang menyatakan bahwa suatu usaha atau badan bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga tidak wajib memungut atau melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Dokumen ini sering diminta mitra bisnis sebagai bukti bahwa perusahaan non PKP tidak menerbitkan faktur pajak, melainkan hanya tanda bukti pembayaran.
Pengusaha dikategorikan sebagai non PKP jika peredaran bruto tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar. Jika melebihi batas tersebut, wajib mengajukan pengukuhan PKP paling lambat akhir bulan berikutnya, atau DJP bisa mengukuhkannya secara jabatan.
Sebaliknya, PKP dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar bisa mengajukan pencabutan status PKP.
Syarat Pengajuan Surat Keterangan Non PKP untuk Perusahaan Kecil
Tidak Ada, Cukup Ajukan KSWP atau SKF di Menu Coretax
Non PKP tidak wajib lapor SPT Masa PPN bulanan, berbeda dengan PKP yang omzetnya minimal Rp4,8 miliar.
Pastikan status NPWP aktif dan tidak ada kewajiban PKP yang tertunggak.
Cara Membuat dan Mengajukan Surat Pernyataan Non PKP ke KPP Terdaftar
Meski tidak ada format baku dari DJP, contoh surat pernyataan Non PKP umumnya mencakup elemen berikut pada kop surat perusahaan dengan judul "Surat Keterangan Non PKP" atau "Syarat Keterangan Non PKP":
- Pernyataan "Yang bertandatangan di bawah ini" diikuti nama, jabatan pimpinan, nama perusahaan, alamat, dan NPWP.
- Pernyataan tegas bahwa perusahaan bukan PKP sesuai UU PPN, sehingga tidak bertanggung jawab atas PPN penjualan BKP/JKP.
- Tempat, tanggal, tanda tangan pimpinan, dan materai untuk legalitas.
Langkah cara mengajukan surat keterangan Non PKP:
- Buat surat pernyataan secara mandiri dengan format di atas.
- Konfirmasi ke KPP terdaftar untuk validasi atau penerbitan resmi.
- Sertakan bukti seperti SPT PPh dan SSP jika diperlukan.
DJP menyarankan konfirmasi langsung via @kring_pajak atau KPP untuk prosedur pengajuan surat keterangan Non PKP.
FAQ Surat Keterangan Non PKP
Apakah ada format resmi surat pernyataan Non PKP dari DJP?
Tidak, DJP tidak menyediakan format standar; buat sendiri dan konfirmasi ke KPP.
Siapa yang berhak mendapatkan keterangan Non PKP?
Pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun dan tidak mengajukan PKP.
Bagaimana jika omzet melebihi Rp4,8 miliar setelah status Non PKP?
Wajib ajukan pengukuhan PKP paling lambat akhir bulan berikutnya.
Apakah surat keterangan Non PKP wajib dimaterai?
Ya, untuk keabsahan hukum, ditandatangani pimpinan perusahaan.
Ke mana mengajukan surat pernyataan Non PKP untuk perusahaan?
Langsung ke KPP tempat NPWP terdaftar.
Comments ()