Peraturan Menteri Keuangan Pemeriksaan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak merangkum berbagai aspek pemeriksaan pajak yang meliputi:

  1. Kepentingan Hukum: Penyederhanaan dan pengaturan kembali pemeriksaan pajak untuk meningkatkan kepastian hukum.
  2. Kewenangan Pemeriksaan: Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  3. Tipe Pemeriksaan: Terdapat tiga tipe pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.
  4. Ruang Lingkup Pemeriksaan: Pemeriksaan dapat mencakup berbagai jenis pajak dan masa pajak.
  5. Kriteria Pemeriksaan: Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan beberapa kriteria seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan lebih bayar, dan beberapa kondisi lain yang memicu pemeriksaan.
  6. Standar Pemeriksaan: Harus dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan yang mencakup standar umum, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.
  7. Jangka Waktu Pemeriksaan: Menentukan batas waktu untuk berbagai tipe pemeriksaan, serta aturan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan jika diperlukan.
  8. Hak dan Kewajiban dalam Pemeriksaan: Menjelaskan hak dan kewajiban Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, termasuk prosedur yang harus diikuti.
  9. Pelaksanaan Pemeriksaan: Mengatur prosedur surat perintah pemeriksaan, surat pemberitahuan pemeriksaan, serta penyampaian hasil pemeriksaan.
  10. Penangguhan dan Penghentian Pemeriksaan: Prosedur yang berkaitan dengan penangguhan pemeriksaan jika terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
  11. Pemeriksaan Ulang: Menjelaskan proses dan kondisi untuk melakukan pemeriksaan ulang.
  12. Ketentuan Lain-lain: Menyediakan informasi tentang penyampaian dokumen, pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan, serta ketentuan peralihan dan penutup.
  13. Lampiran: Menyertakan contoh format dokumen terkait pemeriksaan.

Sumber:konsideran, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,

Less Summer

Less Summer

Kreator DiskusiPajak.com | Bikin catatan & pembahasan pajak mingguan
Balikpapan