Perbedaan Status Bukti Potong di XML Bupot A1(Full Year, Partial Year, Annualized)
Tahun pajak 2025 sudah hampir selesai, saatnya rekap gaji pegawai dan menyiapkan Bupot A1 via impor XML di Coretax, termasuk memahami perbedaan status Bukti Potong: Full Year, Partial Year, dan Annualized agar tidak salah pilih.
Tahun 2025 sudah hampir selesai, dan biasanya di akhir tahun ini kita sudah rekap rekap gaji pegawai untuk bisa dilakukan pembuatan Bupot A1 nya dengan memakai mekanisme Impor file XML.
Kebetulan tahun ini kita mulai memakai Coretax dan pasti sudah ada yang beda dari formatnya atau cara-cara pembuatan Bupot A1, salah satunya yang mesti harus dipahami adalah perbedaan status Bukti Potong yang ada pilihannya untuk Full Year, Partial Year dan Annualized. Mari kita simak apa saja perbedaannya:
Tiga Kategori Status Bukti Potong A1 dalam Impor File XML Coretax menurut PMK 7 Tahun 2025
Full Year
Kerja Full mulai periode Jan s/d Des
Partial:
- Resign masih menetap di Indonesia (bukan karena meninggal dunia/meninggalkan indonesia selama-lamanya
- Pindah kerja ke pemberi kerja lain/pemberi kerja sama
- Pegawai WNI baru mulai bekerja di tengah tahun
Annualized:
- meninggal dunia
- WNI/WNA meninggalkan indonesia selama-lamanya
- WNA baru menjadi SPDN di tengah tahun
- WNI yang sebelumnya SPLN menjadi SPDN di tengah tahu karena kembali ke Indonesia
Sudah tidak akan bingung nantinya harus pilih apa, selamat bekerja.
Comments ()