Perlakuan PPN atas Kacang Hijau
Bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kacang hijau dan dasar hukumnya.
Dasar Hukum dan Ketentuan:
1. PP 49 Tahun 2022
- Mengatur pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak
- Dalam lampiran PP 49/2022, kacang hijau tidak termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Yang disebut hanya kedelai, beras, jagung, garam, dll