Perlakuan PPN atas Kacang Hijau

Perlakuan PPN atas Kacang Hijau
Photo by David Gabrielyan / Unsplash

Bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kacang hijau dan dasar hukumnya.

Dasar Hukum dan Ketentuan:

1. PP 49 Tahun 2022

  • Mengatur pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak
  • Dalam lampiran PP 49/2022kacang hijau tidak termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Yang disebut hanya kedelai, beras, jagung, garam, dll
Less Summer

Less Summer

Kreator DiskusiPajak.com | Bikin catatan & pembahasan pajak mingguan
Balikpapan