Persyaratan perubahan KLU WP orang pribadi pegawai ke pedagang eceran

Persyaratan Perubahan KLU WP Orang Pribadi

  • Pengisian Formulir Perubahan Data: Isi formulir perubahan data secara elektronik di aplikasi Coretax DJP pada menu Portal Saya > Perubahan Data > Identitas Wajib Pajak.​
  • Unggah Dokumen Pendukung: Lampirkan dokumen yang membuktikan perubahan aktivitas usaha. Biasanya dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti:
    • Surat Keterangan Usaha atau izin usaha pedagang eceran (misal NIB/OSS) jika ada.
    • Surat keterangan dari RT/RW untuk usaha kecil atau UMKM yang belum memiliki izin formal.
    • Dokumen lain yang menunjukkan benar ada perubahan pekerjaan dari pegawai ke pedagang eceran (misal: surat pengunduran diri dari tempat kerja lama, bukti usaha aktif, nota jual beli, dsb).
  • Keterangan Perubahan dan Data Usaha: Pada aplikasi dijelaskan perubahan dari KLU pegawai (misal KLU Z5000) ke KLU pedagang eceran (misal KLU 47111 untuk toko kelontong). Cantumkan data berikut:
    • Kode KLU baru yang sesuai kegiatan pedagang eceran.
    • Tanggal mulai usaha baru.
    • Deskripsi singkat usaha dan perkiraan penghasilan bruto jika diminta.​
  • Tanda Tangan Elektronik: Permohonan wajib ditandatangani secara elektronik pada aplikasi.​

Proses dan Ketentuan DJP

  • Permohonan dilakukan secara online (atau manual jika tidak memungkinkan), dan setelah semua dokumen lengkap diunggah, akan diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik.
  • DJP (melalui KPP) melakukan penelitian dokumen dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak BPE diterbitkan.
  • Jika sesuai, KPP menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data serta memperbarui dokumen seperti SKT, NPWP, atau dokumen lain jika relevan.​
  • Jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, permohonan akan ditolak.

Berlangganan Diskusi Pajak

Jangan lewatkan edisi terbaru. Daftar sekarang untuk mendapatkan akses ke koleksi edisi khusus anggota.
rosnah@example.com
Berlangganan