Reminder Pajak untuk Akhir Tahun 2025
✅ TO DO LIST wajib Harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025
1️⃣ Aktivasi Akun Coretax
- Lakukan Aktivasi akun Coretax
- Ajukan Permintaan Kode Otorisasi
⚠️ Khusus PNS/ASN/TNI/Polri:
Batas akhir 31 Desember 2025 sesuai SE-7 MenpanRB 2025
✨ Panduan Aktivasi+KO DJP:
- s.kemenkeu.go.id/aktivasicoretaxDJP
- s.kemenkeu.go.id/kodeotorisasiDJP
2️⃣ WP Usahawan / Pekerja Bebas
- Ajukan Pemberitahuan Penggunaan NPPN
- Wajib jika memakai Norma Penghitungan (bukan pembukuan)
✨ Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN
3️⃣ Suami Ajukan NPPN
Berlaku jika:
- Istri gabung NPWP dengan suami, dan
- Istri adalah pekerja bebas
👉 NPPN diajukan oleh suami melalui akun Coretax suami
✨ Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN
4️⃣ Istri Karyawan (1 Pemberi Kerja)
Jika istri:
- Bekerja hanya di 1 pemberi kerja
- Pajak sudah dipotong pemberi kerja
Maka lakukan:
- Tambahkan istri ke DUK suami
(status: Istri & Tanggungan) - Istri ajukan Status Non Aktif (NE) di Coretax
🎯 Tujuan:
Pelaporan pajak cukup di SPT Tahunan suami
dan tidak menimbulkan kurang bayar
5️⃣ Validasi NIK NPWP Sementara + Betulkan Bupot
Jika pemberi penghasilan:
- Menerbitkan bupot BPMP dengan NIK Sementara (999)
Maka lakukan: - Validasi NIK Massal Pegawai di portalnpwp.pajak.go.id
- Betulkan BPMP dan laporkan SPT PPh 21 Pembetulan
🎯 Tujuan:
Dapat membuat Bupot A1, karena akumulasi PPh 21 yang dipotong menjadi pengurang saat pembuatan A1, sehingga PPh 21 disetor masa Desember tidak menjadi lebih besar.
✨ Panduan portal NPWP: s.kemenkeu.go.id/validasiNIK
📌 Catatan Penting
Lewat Desember 2025 berisiko:
- Tidak bisa memakai fasilitas
- Salah perlakuan pajak
- SPT bermasalah
Silakan dicek satu per satu sebelum tutup tahun ✅
Comments ()