Reminder Pajak untuk Akhir Tahun 2025

✅ TO DO LIST wajib Harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025

1️⃣ Aktivasi Akun Coretax

  • Lakukan Aktivasi akun Coretax
  • Ajukan Permintaan Kode Otorisasi

⚠️ Khusus PNS/ASN/TNI/Polri:

Batas akhir 31 Desember 2025 sesuai SE-7 MenpanRB 2025

✨ Panduan Aktivasi+KO DJP:

  • s.kemenkeu.go.id/aktivasicoretaxDJP
  • s.kemenkeu.go.id/kodeotorisasiDJP

2️⃣ WP Usahawan / Pekerja Bebas

  • Ajukan Pemberitahuan Penggunaan NPPN
  • Wajib jika memakai Norma Penghitungan (bukan pembukuan)
    ✨ Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN

3️⃣ Suami Ajukan NPPN

Berlaku jika:

  • Istri gabung NPWP dengan suami, dan
  • Istri adalah pekerja bebas
    👉 NPPN diajukan oleh suami melalui akun Coretax suami
    ✨ Panduan NPPN: s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN

4️⃣ Istri Karyawan (1 Pemberi Kerja)

Jika istri:

  • Bekerja hanya di 1 pemberi kerja
  • Pajak sudah dipotong pemberi kerja

Maka lakukan:

  • Tambahkan istri ke DUK suami
    (status: Istri & Tanggungan)
  • Istri ajukan Status Non Aktif (NE) di Coretax

🎯 Tujuan:
Pelaporan pajak cukup di SPT Tahunan suami
dan tidak menimbulkan kurang bayar


5️⃣ Validasi NIK NPWP Sementara + Betulkan Bupot

Jika pemberi penghasilan:

  • Menerbitkan bupot BPMP dengan NIK Sementara (999)
    Maka lakukan:
  • Validasi NIK Massal Pegawai di portalnpwp.pajak.go.id
  • Betulkan BPMP dan laporkan SPT PPh 21 Pembetulan

🎯 Tujuan:

Dapat membuat Bupot A1, karena akumulasi PPh 21 yang dipotong menjadi pengurang saat pembuatan A1, sehingga PPh 21 disetor masa Desember tidak menjadi lebih besar.

✨ Panduan portal NPWP: s.kemenkeu.go.id/validasiNIK


📌 Catatan Penting

Lewat Desember 2025 berisiko:

  • Tidak bisa memakai fasilitas
  • Salah perlakuan pajak
  • SPT bermasalah

Silakan dicek satu per satu sebelum tutup tahun ✅