Less Summer
Kreator DiskusiPajak.com | Bikin catatan & pembahasan pajak mingguan

Resume PMK 37 Tahun 2025 pajak marketplace

Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri via Marketplace/digital platform.

Resume PMK 37 Tahun 2025 pajak marketplace
Photo by Roberto Cortese / Unsplash

Judul: Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan oleh Pihak Lain atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri via Marketplace/digital platform.

Hal Baru & Intinya:
✅ Marketplace (online shop platform) atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) resmi ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22.

✅ Marketplace memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual (pedagang) di platform mereka.

✅ Berlaku otomatis kalau omzet pedagang di atas Rp500 juta per tahun. Kalau di bawah Rp500 juta WAJIB lapor surat pernyataan supaya tidak dipotong.

✅ Marketplace wajib menyetor PPh ke kas negara & melaporkan ke DJP lewat SPT Masa Unifikasi.

✅ Kalau omzet naik melewati Rp500 juta, pedagang WAJIB lapor surat pernyataan ke platform agar pungut pajaknya mulai berlaku.

✅ Penghasilan yang sudah dipungut PPh Pasal 22 ini diperhitungkan sebagai pembayaran PPh Tahunan. Kalau ternyata final (contoh: sewa tanah/bangunan), pungutannya jadi pelunasan PPh Final.

📌 Dampak Buat Seller Online

🔍 Untuk Pedagang: Kalau jualan online di marketplace besar (Tokopedia, Shopee, dll) & omzet lebih dari Rp500 juta/tahun 👉 otomatis dipotong PPh Pasal 22 0,5%. Jadi Kakak nggak bisa under-reporting omzet.

📝 Kalau omzet masih di bawah Rp500 juta: Harus bikin surat pernyataan tiap awal tahun pajak biar bebas pungut.

💸 Untuk Marketplace: Harus jadi tax collector. Kena tanggung jawab hukum. Kalau lalai, bisa kena sanksi sesuai UU Pajak & UU Perlindungan Data.

👀 Transparansi: DJP jadi dapat data penjualan real-time, mempermudah pengawasan & menekan potensi penghindaran pajak di ekosistem digital.