Rincian Barang/Jasa di Faktur Pajak

Pasal 35 PER-11/PJ/2025 mengatur secara spesifik detail yang harus dicantumkan untuk jenis barang atau jasa dalam Faktur Pajak. Ini memastikan informasi transaksi benar-benar menggambarkan kenyataan dan memenuhi kebutuhan administrasi pajak, terutama untuk jenis barang tertentu.


Keterangan yang Sebenarnya atau Sesungguhnya (Ayat 1)

Aturan dasarnya adalah: jenis barang atau jasa wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan. Ini berarti deskripsi harus akurat dan tidak menyesatkan.

Masuk untuk membaca lebih banyak

Berlangganan Diskusi Pajak

Jangan lewatkan edisi terbaru. Daftar sekarang untuk mendapatkan akses ke koleksi edisi khusus anggota.
rosnah@example.com
Berlangganan