Royalti sebagai Objek Pajak Penghasilan di Indonesia: Panduan Lengkap dan FAQ
Panduan komprehensif tentang perlakuan pajak atas royalti di Indonesia. Pelajari definisi royalti, tarif PPh Pasal 23 sebesar 15%, saat terutang, jenis-jenis royalti, dan FAQ praktis untuk penerima dan pembayar royalti.
Royalti merupakan salah satu jenis penghasilan yang wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Sebagai penerima atau pembayar royalti, sangat penting untuk memahami definisi, tarif pajak, saat terutang, mekanisme pemotongan, dan pengecualian yang berlaku. Artikel ini memberikan panduan lengkap tentang perlakuan perpajakan atas royalti beserta jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan.
I. Dasar Hukum
Pengaturan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:
• Pasal 4 Ayat (1) Huruf d dan Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
• PP Nomor 94 Tahun 2010 sebagai pengganti PP Nomor 138 Tahun 2000
• PMK-41/PMK.03/2009 tentang pengenaan PPh atas royalti
• PER-16/PJ/2016 tentang pedoman pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26
II. Definisi dan Jenis Royalti
Royalti adalah pembayaran yang dilakukan berdasarkan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, termasuk:
A. Jenis-Jenis Royalti
- Royalti Hak Cipta - Pembayaran atas penggunaan hak cipta karya tulis, musik, film, software, dan karya intelektual lainnya
- Royalti Paten - Pembayaran atas penggunaan paten dan perlindungan desain industri
- Royalti Merek - Pembayaran atas penggunaan merek dagang, merek layanan, dan nama merek
- Royalti Teknologi - Pembayaran atas penggunaan teknologi, know-how, formula, dan teknik produksi
- Royalti Mineral - Pembayaran atas hak penambangan dan penggunaan sumber daya alam
- Royalti Lainnya - Pembayaran atas penggunaan aset tak berwujud lainnya